Politik dan Hukum
LOMBOK TENGAH, (sasambonews).- Kamis, (12/6), puluhan Kadus, BPD, LKMD beserta
tokoh masyarakat Desa Loang Maka yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli
Desa Loang Maka (AMPED) mendatangi kantor DPRD Lombok Tengah.
Tujuannya adalah menuntut Pemda maupun DPRD Lombok Tengah agar segera melakukan pelantikan PJS Kepala Desa yang mengalami kekosongan selama 2 bulan terakhir. Dalam kesempatan tersebut, mereka diterima oleh Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, H.Lalu Kelan dan anggota dewan lainnya. Sementara dari Pemda diwakili oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD), Lalu Haris Munandar.
Ketua AMPED, Makbul Ramen dalam kesempatan itu mengaku heran dengan belum adanya kejelasan mengenai pelantikan PJS Kades Loang Maka. Padahal, segala persyaratan sudah dipenuhi oleh BPD dan perangkat desa lainnya. Akan tetapi, Pemda dalam hal ini BPMD selalu melontarkan alasan yang menurutnya sangat tidak rasional. Salah satu alasan yang seringkali dilontarkan oleh BPMD adalah karena belum adanya aturan yang jelas mengenai pengangkatan PJS. “BPMD selalu bilang tunggu PP, tapi sampai kapan kami harus menunggu sementara banyak sekali persoalan mendasar yang harus diselesaikan di Desa Loang Maka,”kata Makbul.
Dengan tidak adanya kejelasan mengenai permaslahan tersebut, pihaknya mensinyalir adanya unsure kesengajaan dari sejumlah oknum untuk menghalang-halangi proses pelantikan.
Bahkan, belakangan muncul isu yang mengatakan bahwa jika yang dilantik menjadi PJS adalah hasil rekomendasi BPD, maka akan menimbulkan kekacauan di Desa Loang Maka. Akan tetapi, isu-isu tersebut semuanya tidak benar yang sengaja dilontarkan oleh oknum-oknum yang sengaja ingin menghambat proses pelantikan dan membuat kekacauan di Desa Loang Maka. “Justeru kalau tidak segera dilantik, isu itu akan menjadi benar,”tegasnya.
Memang kata Makbul, pada saat proses pemilihan nama yang akan diajukan oleh BPD, sempat terjadi perdebatan.
Namun setelah semuanya diputuskan, keadaan di Desa Loang Maka kembali mencair. Lebih lanjut Makbul menjelaskan, beberapa waktu lalu Bupati telah menunjuk Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai pelaksana tugas. Tapi, kewenangan yang dimiliki oleh Sekdes sangatlah terbatas dan semua itu seringkali menimbulkan permasalahan di tengah-tengah masyarakat.Oleh karena itu, ia berharap kepada Pemda Lombok Tengah agar segera menyikapi permasalahan tersebut, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. “Kami minta BPMD bisa memberikan kejelasan, kami sudah bosan dibohongi,”kata Makbul.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPMD Lombok Tengah, Lalu Haris Munandar mengaku telah berbuat maksimal dalam menyikapi kekosongan yang terjadi di Desa Loang Maka. Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah dengan mengundang seluruh unsure pemerintahan yang ada di desa tersebut. Akan tetapi, pihaknya mengaku masih bingung dengan aturan yang akan digunakan untuk mengangkat PJS. Sebelumnya, pemberhentian dan pengangkatan PJS diatur dalam Perda Nomor 9 tahun 2006. Akan tetapi, saat ini pemerintah pusat mengeluarkan UU no 6 tahun 2014 yang mulai diundangkan 15 Januari 2014 lalu. Namun, untuk menggunakannya, harus diatur dengan Peraturan Pemerintah dan sampai saat ini belum ada. Untuk itu, lambannya pengangkatan PJS Loang Maka, agar tidak ada kesalahan dalam menerapkan aturan itu sendiri. “Terus terang kami tidak ingin salah melangkah, itu saja,”kata L.Haris Munandar.
Untuk memecahkan permasalahan tersebut, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Dirjen PMD, namun belum juga ada kejelasan. Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada seluruh masyarakat Desa Loang Maka untuk bersabar dan menunggu keputusan pemerintah pusat.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, H.Lalu Kelan mengatakan, secara aturan, UU no 6 2014 masih belum bisa diberlakukan. Namun, agar tidak menimbulkan permasalahan di tengah-tengah masyarakat,mau tidak mau Pemda harus menggunakan peraturan lama, yakni Perda Nomor 9 tahun 2006, karena bagaimanapun juga sampai saat ini aturan tersebut belum masih bisa digunakan karena belum dicabut oleh pemerintah. “Kalau memang UU No 6 2014 belum bisa digunakan, kenapa tidak gunakan aturan yang lama, toh belum dicabut,”kata H.L.Kelan. Untuk itu, ia berharp kepada Pemda Lombok Tengah agar bisa menyikapi permasalahan tersebut secara bijak, sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.|dar
Tuntut Pelantikan PJS Kades, AMPED Datangi DPRD Loteng
Tujuannya adalah menuntut Pemda maupun DPRD Lombok Tengah agar segera melakukan pelantikan PJS Kepala Desa yang mengalami kekosongan selama 2 bulan terakhir. Dalam kesempatan tersebut, mereka diterima oleh Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, H.Lalu Kelan dan anggota dewan lainnya. Sementara dari Pemda diwakili oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD), Lalu Haris Munandar.
Ketua AMPED, Makbul Ramen dalam kesempatan itu mengaku heran dengan belum adanya kejelasan mengenai pelantikan PJS Kades Loang Maka. Padahal, segala persyaratan sudah dipenuhi oleh BPD dan perangkat desa lainnya. Akan tetapi, Pemda dalam hal ini BPMD selalu melontarkan alasan yang menurutnya sangat tidak rasional. Salah satu alasan yang seringkali dilontarkan oleh BPMD adalah karena belum adanya aturan yang jelas mengenai pengangkatan PJS. “BPMD selalu bilang tunggu PP, tapi sampai kapan kami harus menunggu sementara banyak sekali persoalan mendasar yang harus diselesaikan di Desa Loang Maka,”kata Makbul.
Dengan tidak adanya kejelasan mengenai permaslahan tersebut, pihaknya mensinyalir adanya unsure kesengajaan dari sejumlah oknum untuk menghalang-halangi proses pelantikan.
Bahkan, belakangan muncul isu yang mengatakan bahwa jika yang dilantik menjadi PJS adalah hasil rekomendasi BPD, maka akan menimbulkan kekacauan di Desa Loang Maka. Akan tetapi, isu-isu tersebut semuanya tidak benar yang sengaja dilontarkan oleh oknum-oknum yang sengaja ingin menghambat proses pelantikan dan membuat kekacauan di Desa Loang Maka. “Justeru kalau tidak segera dilantik, isu itu akan menjadi benar,”tegasnya.
Memang kata Makbul, pada saat proses pemilihan nama yang akan diajukan oleh BPD, sempat terjadi perdebatan.
Namun setelah semuanya diputuskan, keadaan di Desa Loang Maka kembali mencair. Lebih lanjut Makbul menjelaskan, beberapa waktu lalu Bupati telah menunjuk Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai pelaksana tugas. Tapi, kewenangan yang dimiliki oleh Sekdes sangatlah terbatas dan semua itu seringkali menimbulkan permasalahan di tengah-tengah masyarakat.Oleh karena itu, ia berharap kepada Pemda Lombok Tengah agar segera menyikapi permasalahan tersebut, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. “Kami minta BPMD bisa memberikan kejelasan, kami sudah bosan dibohongi,”kata Makbul.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPMD Lombok Tengah, Lalu Haris Munandar mengaku telah berbuat maksimal dalam menyikapi kekosongan yang terjadi di Desa Loang Maka. Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah dengan mengundang seluruh unsure pemerintahan yang ada di desa tersebut. Akan tetapi, pihaknya mengaku masih bingung dengan aturan yang akan digunakan untuk mengangkat PJS. Sebelumnya, pemberhentian dan pengangkatan PJS diatur dalam Perda Nomor 9 tahun 2006. Akan tetapi, saat ini pemerintah pusat mengeluarkan UU no 6 tahun 2014 yang mulai diundangkan 15 Januari 2014 lalu. Namun, untuk menggunakannya, harus diatur dengan Peraturan Pemerintah dan sampai saat ini belum ada. Untuk itu, lambannya pengangkatan PJS Loang Maka, agar tidak ada kesalahan dalam menerapkan aturan itu sendiri. “Terus terang kami tidak ingin salah melangkah, itu saja,”kata L.Haris Munandar.
Untuk memecahkan permasalahan tersebut, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Dirjen PMD, namun belum juga ada kejelasan. Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada seluruh masyarakat Desa Loang Maka untuk bersabar dan menunggu keputusan pemerintah pusat.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, H.Lalu Kelan mengatakan, secara aturan, UU no 6 2014 masih belum bisa diberlakukan. Namun, agar tidak menimbulkan permasalahan di tengah-tengah masyarakat,mau tidak mau Pemda harus menggunakan peraturan lama, yakni Perda Nomor 9 tahun 2006, karena bagaimanapun juga sampai saat ini aturan tersebut belum masih bisa digunakan karena belum dicabut oleh pemerintah. “Kalau memang UU No 6 2014 belum bisa digunakan, kenapa tidak gunakan aturan yang lama, toh belum dicabut,”kata H.L.Kelan. Untuk itu, ia berharp kepada Pemda Lombok Tengah agar bisa menyikapi permasalahan tersebut secara bijak, sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.|dar
Posting Komentar