Politik dan Hukum
LOMBOK TENGAH, (sasambonews). Sejumlah kawasan hutan lindung yang ada dibagian selatan Lombok Tengah (Loteng) tepatnya kawasan hutan lindung yang ada diwilayah Kecamatan Pujut Loteng diduga kepemilikannya telah berpindah tangan ke warga.
Selain itu, kawasan hutan lindung yang ada di wilayah Kecamatan Pujut Loteng itu telah diperjual belikan ke pihak lain yang melibatkan oknum warga dan pemerintah desa setemat.” Atransaksi jual beli lahan di atas kawasan hutan lindung yang masuk kedalam wilayah Desa Umpak dan Desa Pengembur sudah berlangsung cukup lama. Jual beli, tukar guling lahan milik hutan lindung ini dilakukan secara terang – terangan baik oleh oknum warga maupun oleh oknum Pemdes setempat. Ini tidak bisa dibiarkan, harus ada sikap tegas dan berani dari Pemda Loteng, sebab bila hal itu dibiarkan saja dikawatirkan seluruh kawasan hutan lindung khususnya yang ada diwilayah Desa Tumpak dan Pengembur akan habis terjual dan berpindah tangan kepihak lain,” demikian dikatakan Supardi Yusup kepada wartawan, Sabtu (05/07).
Supardi mengungkapkan, dari data yang dimilikinya, untuk di wilayah Desa Tumpak, sedikitnya 100 hektar lebih lahan diatas kawasan hutan lindung telah diperjualbelikan ke pihak lain. Dan jual beli lahan diatas kawasan hutan lindung di Desa Tumpak itu diduga melibatkan oknum petinggi Desa Tumpak.”Lahan yang ada di dusun pengolong Desa Tumpak itu sudah ratusan tahun menjadi kawasan hutan lindung. Yang jadi pertanyaan kenapa kok pak Kades Tumpak berani mengeluarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) diatas lahan yang masuk kedalam kawasan hutan lindung. Sporadik yang dikeluarkan Kades Tumpak itu tertanggal 28 Mei 2013 atas nama salah seorang warga Dusun Lenser Desa Kuta. Ini tidak bisa dibiarkan Pemda Loteng harus segera turun tangan. Bila tidak dikawatirkan berdampak pada lahan – lahan hutan lindung lainnya. Terlebih lagi informasi yang kami terima, lahan yang ada di Dusun Pengolong itu telah dibeli oleh salah seorang invetor dari Jakarta,” ungkapnya.
Selain di Desa Tumpak lanjut Supardi, kawasan hutan lindung yang ada diwilayah Desa Pengembur juga telah banyak yang telah di perjual belikan kepihak lain.” Di Desa Pengembur ada dua dusun yang masuk kedalam wilayah hutan lindung yaitu dusun Siwang dan Pengalung. Dan tidak kurang dari 400 hektar hutan lindung di dua dusun itu kini separuhnya telah dikuasai oleh pihak lain. Dan jual beli lahan diatas hutan lindung yang ada di dua dusun itu dilakuan oleh Mantan Kades Pengembur,” ucapnya.
Untuk itu kata Supardi, dirinya meminta kepada Pemda Loteng untuk bersikap tegas dan bisa menyelesaikan persoalan pengalihfungsian lahan kawasan hutan lindung tersebut.”Persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut – larut. Persoalan ini harus segera diselesaikan. Bila tidak dikawatirkan kawasan hutan lindung lainnya memiliki persoalan yang sama dengan kawasan hutan lindung yang ada diwilayah Desa Tumpak dan pengembur itu. Pemda Loteng harus tegas, jangan plin plan, katakan itu salah bila faktanya salah dan katakan itu benar bila faktanya benar. Sehingga Jangan sampai setelah terjadi baru menyesal,” pungkasnya. |rul
Diduga, Sejumlah Wilayah Hutan Lindung Dicaplok Warga
LOMBOK TENGAH, (sasambonews). Sejumlah kawasan hutan lindung yang ada dibagian selatan Lombok Tengah (Loteng) tepatnya kawasan hutan lindung yang ada diwilayah Kecamatan Pujut Loteng diduga kepemilikannya telah berpindah tangan ke warga.
Selain itu, kawasan hutan lindung yang ada di wilayah Kecamatan Pujut Loteng itu telah diperjual belikan ke pihak lain yang melibatkan oknum warga dan pemerintah desa setemat.” Atransaksi jual beli lahan di atas kawasan hutan lindung yang masuk kedalam wilayah Desa Umpak dan Desa Pengembur sudah berlangsung cukup lama. Jual beli, tukar guling lahan milik hutan lindung ini dilakukan secara terang – terangan baik oleh oknum warga maupun oleh oknum Pemdes setempat. Ini tidak bisa dibiarkan, harus ada sikap tegas dan berani dari Pemda Loteng, sebab bila hal itu dibiarkan saja dikawatirkan seluruh kawasan hutan lindung khususnya yang ada diwilayah Desa Tumpak dan Pengembur akan habis terjual dan berpindah tangan kepihak lain,” demikian dikatakan Supardi Yusup kepada wartawan, Sabtu (05/07).
Supardi mengungkapkan, dari data yang dimilikinya, untuk di wilayah Desa Tumpak, sedikitnya 100 hektar lebih lahan diatas kawasan hutan lindung telah diperjualbelikan ke pihak lain. Dan jual beli lahan diatas kawasan hutan lindung di Desa Tumpak itu diduga melibatkan oknum petinggi Desa Tumpak.”Lahan yang ada di dusun pengolong Desa Tumpak itu sudah ratusan tahun menjadi kawasan hutan lindung. Yang jadi pertanyaan kenapa kok pak Kades Tumpak berani mengeluarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) diatas lahan yang masuk kedalam kawasan hutan lindung. Sporadik yang dikeluarkan Kades Tumpak itu tertanggal 28 Mei 2013 atas nama salah seorang warga Dusun Lenser Desa Kuta. Ini tidak bisa dibiarkan Pemda Loteng harus segera turun tangan. Bila tidak dikawatirkan berdampak pada lahan – lahan hutan lindung lainnya. Terlebih lagi informasi yang kami terima, lahan yang ada di Dusun Pengolong itu telah dibeli oleh salah seorang invetor dari Jakarta,” ungkapnya.
Selain di Desa Tumpak lanjut Supardi, kawasan hutan lindung yang ada diwilayah Desa Pengembur juga telah banyak yang telah di perjual belikan kepihak lain.” Di Desa Pengembur ada dua dusun yang masuk kedalam wilayah hutan lindung yaitu dusun Siwang dan Pengalung. Dan tidak kurang dari 400 hektar hutan lindung di dua dusun itu kini separuhnya telah dikuasai oleh pihak lain. Dan jual beli lahan diatas hutan lindung yang ada di dua dusun itu dilakuan oleh Mantan Kades Pengembur,” ucapnya.
Untuk itu kata Supardi, dirinya meminta kepada Pemda Loteng untuk bersikap tegas dan bisa menyelesaikan persoalan pengalihfungsian lahan kawasan hutan lindung tersebut.”Persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut – larut. Persoalan ini harus segera diselesaikan. Bila tidak dikawatirkan kawasan hutan lindung lainnya memiliki persoalan yang sama dengan kawasan hutan lindung yang ada diwilayah Desa Tumpak dan pengembur itu. Pemda Loteng harus tegas, jangan plin plan, katakan itu salah bila faktanya salah dan katakan itu benar bila faktanya benar. Sehingga Jangan sampai setelah terjadi baru menyesal,” pungkasnya. |rul
Posting Komentar