Politik dan Hukum
LOMBOK TENGAH, (sasambonews). Sebagai upaya memberantas peredaran narkotika dan obat obatan terlarang (Narkoba), aparat kepolisian berhasil mengamankan AMS (35 tahun) , warga Batuson Praya yang diduga sebagai pengedar narkoba di pantai Tanjung An, Kecamatan Pujut.
Dari tangan AMS, polisi berhasil mengamankan sekitar 23,445 gram biji dan daun ganja kering siap edar beserta satu alat hisap sabu. Selain itu, satu unit mobil pikup milik AMS juga ikut diamankan sebagai barang bukti.
Kasubag Humas Polres Lombok Tengah, B.K.Hidayat mengatakan, penangkapan AMS merupakan hasil pengembangan dari beberapa kasus serupa. Beberapa tersangka yang telah diintrogasi menyebut keterlibatan AMS dan setelah dibuntuti, kecurigaan aparat kepolisian selama ini akhirnya terbukti. “Yang bersangkutan memeng merupakan Target Operasi (TO) dan kecurigaan kami selama ini ternyata terbukti,”kata Hidayat.
Saat ditangkap, AMS diduga tengah menunggu pembeli dan dari tangan yang bersangkutan diperoleh beberapa gram daun ganja kering.
Namun, setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, AMS ternyata juga menyimpan biji ganja kering beserta alat hisap shabu. “Besar kemungkinan yang bersangkutan adalah pengedar, tapi semuanya akan kami dalami terlebih dahulu,”jelasnya.
Saat diintrogasi, AMS mengaku bahwa daun ganja ia peroleh dari luar pulau Lombok. Oleh Karena itu, selain mendalami keterlibatan AMS, pihaknya juga akan berupaya membongkar sindikat peredaran yang lebih besar. Sehingga tidak menutup kemungkinan nantinya aka nada tersangka baru.
Jika terbukti, sesuai undang-undang yang ada, AMS dapat dijerat dengan ancama 5 tahun penjara. |dar
Diduga Pengedar, AMS Dibekuk Polisi
![]() |
AKP B.K.Hidayat |
LOMBOK TENGAH, (sasambonews). Sebagai upaya memberantas peredaran narkotika dan obat obatan terlarang (Narkoba), aparat kepolisian berhasil mengamankan AMS (35 tahun) , warga Batuson Praya yang diduga sebagai pengedar narkoba di pantai Tanjung An, Kecamatan Pujut.
Dari tangan AMS, polisi berhasil mengamankan sekitar 23,445 gram biji dan daun ganja kering siap edar beserta satu alat hisap sabu. Selain itu, satu unit mobil pikup milik AMS juga ikut diamankan sebagai barang bukti.
Kasubag Humas Polres Lombok Tengah, B.K.Hidayat mengatakan, penangkapan AMS merupakan hasil pengembangan dari beberapa kasus serupa. Beberapa tersangka yang telah diintrogasi menyebut keterlibatan AMS dan setelah dibuntuti, kecurigaan aparat kepolisian selama ini akhirnya terbukti. “Yang bersangkutan memeng merupakan Target Operasi (TO) dan kecurigaan kami selama ini ternyata terbukti,”kata Hidayat.
Saat ditangkap, AMS diduga tengah menunggu pembeli dan dari tangan yang bersangkutan diperoleh beberapa gram daun ganja kering.
Namun, setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, AMS ternyata juga menyimpan biji ganja kering beserta alat hisap shabu. “Besar kemungkinan yang bersangkutan adalah pengedar, tapi semuanya akan kami dalami terlebih dahulu,”jelasnya.
Saat diintrogasi, AMS mengaku bahwa daun ganja ia peroleh dari luar pulau Lombok. Oleh Karena itu, selain mendalami keterlibatan AMS, pihaknya juga akan berupaya membongkar sindikat peredaran yang lebih besar. Sehingga tidak menutup kemungkinan nantinya aka nada tersangka baru.
Jika terbukti, sesuai undang-undang yang ada, AMS dapat dijerat dengan ancama 5 tahun penjara. |dar
Posting Komentar