Politik dan Hukum
Mahkamah Konstitusi Pangkas Kewenangan Dewan
Lombok Tengah, (sasambonews). Mahkamah Konstitusi benar benar
“memiskinkan” lembaga Dewan yang terhormat itu. Sejumlah kewenangan dewan
terkoreksi. Salah satunya adalah kewenangan dewan dalam ikut campur dalam hal
tekhnis.
Asisten III Setda Loteng H.M.Nursiah yang dikonfirmas perihal
keluarnya putusan MK yang memangkas beberapa kewenangan dewan itu mengatakan
dirinya belum melihat secara langsung amar putusan MK tersebut akan tetapi
Mentri Dalam Negeri sendiri sudah membuat surat edaran terkait dengan hasil
keputusan MK itu. “Saya belum lihat putusan MK nya namun surat edaran Mendagri
ke Pemda Loteng sudah kita terima” jelasnya.
Karena belum melihat amar putusan itu maka dirinya belum bisa
menyimpukan namun mengacu padan surat edaran Mendagri maka sepemahaman dia,
dewan tidak bisa ikut masuk dalam soal soal tekhnis penganggaran. “Mungkin
kalau nanti ada masalah maka dewan ikut terkena masalah karena ikut membahas
soal teknis, namun untuk pengawasan dewan akan semakin kuat” jelasnya.
Ditambahkannya Dewan lebih banyak berbicara kepada kebijakan
yang akan dibuatnya semantara untuk urusan tekhnis sepenuhnya diserahkan ke
TAPD. Am
Posting Komentar