24 C
id
Sasambo News

Mega Menu

  • Beranda
  • Berita NTB
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Kesehatan
    • Sosial Ekonomi
    • Hukum
    • Video
  • Bencana
  • Nasional
  • Internasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Lifestyle
    • Wisata
    • Kuliner
    • Budaya
    • Olahraga
    • Eko
      • href='https://www.sasambonews.com/search/label/Gender' onclick='addURL(this)'>Gender
Sasambo News
Telusuri
Beranda Opini Mencermati Penetapan Tersangka Kadisbudpar Oleh Polda NTB (Bagian 1)
Opini

Mencermati Penetapan Tersangka Kadisbudpar Oleh Polda NTB (Bagian 1)

Sasambo News
Sasambo News
29 Okt, 2014 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

 
Dulu Roi Pantai Ini Penuh Dengan Bangunan

 Dinilai Janggal dan Penuh Muatan Politis

 

Penetapan Kadisbupar Lombok Tengah H.L.Putria sebagai tersangka oleh Polda NTB dalam kasus pengerusakan hotel Lombok Baru mencengankan Pemda dan masyarakat Lombok Tengah. Betapa tidak  kasus tersebut sama sekali tidak pernah dibayangkan bakal berakhir di proses hukum padahal apa yang dilakukan oleh Putria itu dalam rangka menjalankan SK Bupati.

Penetapan Putria menjadi tersangka oleh penyidik Polda NTB memasuki babak baru. Polda NTB sendiri kini telah “mengadu” antara Pemda Lombok Tengah dengan Minarni seorang warga keturunan yang merupakan pemilik Hotel Lombok Baru yang digusur oleh tim penertiban beberapa waktu lalu.

Kini pemda Lombok Tengah mempersiapkan langkah hukum untuk “melawan” pemilik Toko Wijaya Karya itu.

Bukan hanya pemerintah daerah, keluarga dan juga kepala desa bakal siap membackup kepala dinas kebudayaan tersebut untuk menghadapi tuntutan hukum Minarni.

Sejauh ini tidak ada yang menyangka Putria bakal dijebloskan ke Penjara karena melakukan pngerusakan. Sebelumnya Tim Penertiban Roi Pantai telah dibekali SK oleh Bupati. Penertiban dilakukan karena hotel tersebut dinilai melangar aturan karena berada di sepadan roi pantai. Sebenarnya bukan bangunan milik Minarni saja yang dirobohkan. Puluhan bangunan milik warga masyarakat disepanjang roi pantai juga dihancurkan namun mereka tidak membawa kasus itu ke ranah hukum karena memang tidak ada izin yang dipegangnnya. Kalaupun dibawa ke ranah hukum maka Polisi tentu harus melhat kasus itu dengan cermat.

Sejumlah kalangan kini mulai angkat bicara soal penetapan Putria sebagai tersangka.

Camat Pujut L.Muhijarta mengaku heran dengan penetapan Putria sebagai tersangka sebab apa yang dilakukan Putria itu menjalankan perintah Bupati. Selain itu yang melakukan perusakan itu bukanlah tim namun masyarakat dari berbagai desa yang sudah tidajk senang dengan keberadaan bangunan di roi pantai itu. “yang merusak adalah masyarakat sendiri, bahkan di back up oleh seluruh kepala desa di Kecamatan Pujut, masyarakat ingin agar lahan itu milik publik bukan milik orang perorang” jelasnya.

Dengan kasus ini, kata Camat, Polda NTB telah membuat suasana menjadi keruh. Hal ini jelas akan menimbulkan kemarahan warga masyarakat. “Saya khawatir ini akan menimbulkan gejolak luar biasa, akan ada gap yang luar biasa antara warga keturunan dengan warga lokal nanti” jelasnya.

Menurut Camat dengan  kasus ini dikhwatirkan masyarakat akan menolak warga keturunan masuk ke Pujut sebab seolah olah Polda membela warga keturunan yang jelas jelas melanggar ketentuan hukum soal izin membangun bangunan di roi pantai.

Hal yangs ama juga diungkapkan Kepala Bidang Pengembangan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan L.Sungkul. dia menilai Polda telah membuart kebijakan yang justru akan memperuncing masalah. Kasus penetapan kadisbudpar diniliainya sangat bernuansa politis. Putria dalam hal ini bukan sebagai eksekutor penertiban sebab yang sebenarnya harus disalahkan adalah alat berat itu. “Putria tidak pernah melakukan pengerusakan, yang merusak adalah masyarakat, justru sekarang kenapa malah dia yang dijadikan tersangka, ini ada apa” katanya.

Menurutnya Dinas Pariwisata dalam hal ini hanya sebagai pihak yang hanya menyiapkan konsumsi rapat bukan sebagai eksekutor. Yang bertanggungjawab soal eksekutor adalah Kepolisian maka seharusnya Polisi yang jadi tersangka. “kalau begini, sama saja melegalkan bangunan yang melanggar aturan” tegasnya.

Dia sendiri siap pasang badan untuk melawan ketidak adilan yang dilakukan oleh pihak kepolisian NTB itu. “Kita tidak terima perlakuan Polda, kami akan melawan” jelasnya.

Kini memang kasus sedang berjalan maka proses hukum harus ditegakkan bagi yang melanggar hukum namun polisi juga harus melihat norma norma yang berlaku serta menempatkan kepentingan masyarakat lebih  besar dari kepada kepentingan orang perorang.  am
Via Opini
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Sasambo News
Sasambo News Sasambonews.com, Alamat Jurang Jaler Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Tes Iklan
Tes Iklan

Ads Single Post 4


MXGP SAMOTA

MXGP SAMOTA

Ucapan Puasa

Ucapan Puasa


Mengenai Saya

Foto saya
Sasambo News
Praya, NTB, Indonesia
Sasambonews.com, Alamat Jurang Jaler Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB
Lihat profil lengkapku

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Featured Post

Hari Anak Yatim, Bupati Loteng Santuni 11 Ribu Yatim Piatu

Hari Anak Yatim, Bupati Loteng Santuni 11 Ribu Yatim Piatu

Sasambo News- Agustus 08, 2022
Hari Anak Yatim, Bupati Loteng Santuni 11 Ribu Yatim Piatu

Hari Anak Yatim, Bupati Loteng Santuni 11 Ribu Yatim Piatu

Agustus 08, 2022
Prihatin Kerusakan Hutan, PDAM, Dutling dan Mahasiswa Hijaukan Mata Air

Prihatin Kerusakan Hutan, PDAM, Dutling dan Mahasiswa Hijaukan Mata Air

Agustus 07, 2022
Koramil Prabar Gulung Judi Sabung Ayam

Koramil Prabar Gulung Judi Sabung Ayam

Oktober 20, 2018
Bupati: Harus Punya INOVASI,  Guru Jangan Gaptek

Bupati: Harus Punya INOVASI, Guru Jangan Gaptek

Agustus 05, 2022

Editor Post

Tetap Sholat Jumat, Kadus Dipecat dan Pengurus Masjid Dipolisikan

Tetap Sholat Jumat, Kadus Dipecat dan Pengurus Masjid Dipolisikan

April 29, 2020
 Anak Selamat Gara Gara Turun Beli Pentol, Ayah Tewas, Ibu Koma Saat Mobil Terjun 30 Meter di Pusuk

Anak Selamat Gara Gara Turun Beli Pentol, Ayah Tewas, Ibu Koma Saat Mobil Terjun 30 Meter di Pusuk

Oktober 03, 2021
Video Tata Cara Mendaftar Guru Penggerak Angkatan 2

Video Tata Cara Mendaftar Guru Penggerak Angkatan 2

Oktober 24, 2020

Popular Post

Hari Anak Yatim, Bupati Loteng Santuni 11 Ribu Yatim Piatu

Hari Anak Yatim, Bupati Loteng Santuni 11 Ribu Yatim Piatu

Agustus 08, 2022
Prihatin Kerusakan Hutan, PDAM, Dutling dan Mahasiswa Hijaukan Mata Air

Prihatin Kerusakan Hutan, PDAM, Dutling dan Mahasiswa Hijaukan Mata Air

Agustus 07, 2022
Koramil Prabar Gulung Judi Sabung Ayam

Koramil Prabar Gulung Judi Sabung Ayam

Oktober 20, 2018

Populart Categoris

  • Lifestyle 5
Sasambo News

Tentang kami

Samsambonews adalah salah satu portal berita yang menyajikan informasi dari dari dalam dan luar negeri khususnya masyarakat NTB. Sasambo merupakan akronim dari tiga etnis yang mendiami bumi Nusa Tenggara Barat (NTB): Sasak di Lombok, Samawa di Sumbawa, dan Mbojo di Bima. Ketiga etnis yang mendiami dua pulau besar di NTB ini, Lombok dan Sumbawa, memiliki adat dan budaya berbeda maka sasambonews lahir sebagai wadah informasi bagi masyarakat sasambo di provinsi NTB dengan menyajikan informasi dari berbagai aspek, ekonomi, politik, pemerintahan, hukum, pendidika, kesehatan, sosial dan berbagai aspek lainnya. Semoga media ini mampu menjadi jembatan informasi pembangunan di NTB.

Contact us: sasambonews@gmail.com

Follow Us

sasambonews.com 2022
  • Disclaimer
  • https://www.sasambonews.com/p/privacy.html
  • Advertisement
  • Contact Us