Nasional
BKSDA Amankan Burung Langka Jambul Kuning
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com.
Petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lombok Tengah, beberapa waktu lalu berhasil mengamankan satu ekor burung kakak tua jambul kuning.
Satwa yang nyaris punah dan dilindungi oleh negara itu didapat petugas BKSDA Lombok Tengah dari salah seorang warga Desa Kuta Kecamatan Pujut Lombok Tengah yang secara sukarela menyerahkannya ke petugas, setelah sempat dipelihara.
BKSDA memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat Lombok Tengah yang memelihara atau memiliki satwal liar yang dilindungi Undang-undang, agar menyerahkannya ke BKSDA wilayah Lombok.
BKSDA memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat Lombok Tengah yang memelihara atau memiliki satwal liar yang dilindungi Undang-undang, agar menyerahkannya ke BKSDA wilayah Lombok.
Jika tidak, maka pihak BKSDA akan mengambil langkah hukum. Kebijakan itu akan ditegakkan BKSDA bersama kepolisian. “Alhamdulillah, kita baru satu orang warga Kuta yang menyerahkan satwa liar jenis burung kakatua jambul kuning,” kata kepala BKSDA wilayah Lombok Lalu M Fadli c Selasa kemarin.
Fadlil menjelaskan, ada 24 jenis burung yang dilindungi yaitu, koakiau, semua jenis elang, kakatua putih kecil jambul kuning, kakatua besar jambul kuning, kakatua seram, kakatua gafin, beo Sumbawa nias dan flores, rangkong, junai mas, kasuari, bangau hitam, kuntul, dara mahkota, burung bayan, jalak Bali, serindit Sulawesi, nuri merah kepala hitam, burung cendrawasih, kakatua raja, burung dewata, burung kipasan, kasturi dan jalak putih. “Tolong jenis burung yang saya sebutkan itu diserahkan ke kami secara sukarela. Kalau tidak, terpaksa kami yang turun menyita,” ancam L. Fadli sembari menunjukkan jenis burung yang dimaksud.
L. Fadli mengatakan, BKSDA bersama kepolisian sebelumnya telah melakukan penertiban dan razia satwa liar yang dimaksud di sejumlah pasar di Lombok Tengah. Hasilnya, ditemukan satu jenis burung langka berupa koakiau.” Razia itu sudah menagenda rutin, selain ke pasar kami bersama Kepolisian nantinya juga akan meyisir ke rumah warga yang diindikasi memelihara dan memiliki satwa liat,” ucapnya.
Sebelum menyisir rumah warga yang diindikasi memelihara atau memiliki satwa liar itu, pihaknya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan/desa, hingga dusun dan mengajak seluruh tokoh agama, masyarakat dan pemuda.”Mohon informasi masyarakat menyangkut keberadaan burung yang saya sebutkan itu. Kalau masyarakat tidak menyerahkan, maka jalur hukum menunggu,” tegasnya.
Penegakan hukum itu, lanjut L. Fadli didasari atas surat edaran (SE) Nomor SE.10/IV/K.18/LIN/2015 tentang penyerahan secara sukarela semua jenis satwa liar yang dilindungi Undang-undang.” Aturannya sudah ada, jadi saya mohon kepada masyarakat yang memiliki satwa liar yang dilindungi untuk diserahkan secara sukarela,” ujarnya. |ru
Via
Nasional
Posting Komentar