Berita NTB
Nasional
Selasa kemarin.
Sohrijal mengatakan, program JKN bersifat gotong royong, karena biaya kesehatan tidak lagi ditanggung individu atau keluarga, yaitu berupa subsidi antara yang sehat dan sakit, antara muda dan tua, serta antar daerah."Berdasarkan analisa kita, keengganan muncul karena peserta tidak mengetahui hak dan kewajiban padahal jika menunggak pembayaran premi maka beban keuangan akan bertambah, karena dikenakan denda sebesar 2 persen dari total yang harus dibayarkan," terangya.
Ribuan Peserta BPJS Mandiri Nunggak bayar Premi
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com.
Kepala Kantor Pelayanan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Praya Lombok Tengah Sohrijal mengeluhkan prilaku masyarakat Lombok Tengah yang masuk sebagi peserta BPJS Mandiri yang kurang patuh membayar iuran premi kepesertaan dengan jumlah tunggakan minimal satu bulan sampai beberapa bulan.
Data BPJS Praya Lombok Tengah menunjukkan sebanyak 3. 700 jiwa peserta BPJS , menunggak pembayaran Premi, padahal tunggakan tersebut, selain merugikan peserta, juga mengancam terganggunya keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan."Peserta yang menunggak membayar premi tersebut, modusnya seperti setelah mendapatkan pelayanan kesehatan untuk tindakan medis, tidak lagi mau membayar premi, jadi sepertinya kalau sudah berobat, tidak mau lagi membayar,"ungkap Sohrijal
Data BPJS Praya Lombok Tengah menunjukkan sebanyak 3. 700 jiwa peserta BPJS , menunggak pembayaran Premi, padahal tunggakan tersebut, selain merugikan peserta, juga mengancam terganggunya keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan."Peserta yang menunggak membayar premi tersebut, modusnya seperti setelah mendapatkan pelayanan kesehatan untuk tindakan medis, tidak lagi mau membayar premi, jadi sepertinya kalau sudah berobat, tidak mau lagi membayar,"ungkap Sohrijal
Sohrijal mengatakan, program JKN bersifat gotong royong, karena biaya kesehatan tidak lagi ditanggung individu atau keluarga, yaitu berupa subsidi antara yang sehat dan sakit, antara muda dan tua, serta antar daerah."Berdasarkan analisa kita, keengganan muncul karena peserta tidak mengetahui hak dan kewajiban padahal jika menunggak pembayaran premi maka beban keuangan akan bertambah, karena dikenakan denda sebesar 2 persen dari total yang harus dibayarkan," terangya.
Sohrijal berharap peserta lebih disiplin membayar premi setiap bulan, karena jika menunggak satu bulan saja maka secara otomatis kepesertaanya dihentikan. "Apalagi premi yang diwajibkan itu relatif kecil jika dibandingkan biaya berobat jika peserta sakit," ujarnya.
Sanksi yang diberikan kepada yang menunggak membayar premi adalah denda, yakni dua persen dari seluruh tunggakan maksimal enam bulan. ‘’Jadi tunggakan setahun dengan tiga tahun besarnya tunggakan sama yakni dua persen dari jumlah tunggakan selama enam bulan,’’beber Sohrijal.
Bagi peserta BPJS yang sudah menunggak lebih dari enam bulan, kartu BPJSnya sudah tidak bisa digunakan lagi. Batas masih bisa diberlakukannya kartu BPJS bila menunggaknya di bawah enam bulan. ‘’Ini persyaratan yang masih diberlakukan," tutur Sohrijal.
Lebih lanjut Sohrijal mengatakan bagi peserta BPJS yang sudah menunggak premi di atas enam bulan, apabila berobat, dia harus membayar sendiri biaya pengobatan maupun biaya perawatan. Sehingga kartu BPJSnya tidak berlaku lagi sampai dia membayarkan tunggakan dan dendanya.”Kalau sudah dibayar, baru bisa menggunakan Kartu BPJS,” pungkasnya. |rul
Via
Berita NTB
Posting Komentar