Hukum
Intel Kodim 1620 Loteng Amankan Kayu Diduga Illegal Logging
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com.Kejahatan perambahan hutan atau Illegal Logging di wilayah Hutan Kabupaten Lombok Tengah masih saja terjadi.
Meskipun sejumlah pelaku Illegal Logging sudah ada yang dijatuhi hukuman atas perbuatannya, namun itu tidak bisa memberikan efek jera kepada para pelaku illegal Logging lainnya.
Terbukti pada hari Rabu, 17 Juli 2015 sekitar Pukul 12.00 wita Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Unit Intel Kodim 1620 Lombok Tengah bersama Anggota Polisi Kehutanan (Pol Hut) pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Lombok Tengah berhasil mengamankan 70 batang pohon jenis Tonggak.
70 batang Pohon jenis Tongak itu ditemukan dikawasan Hutan Lindung Pondok Gedang Desa Aik Berik kecamatan Batukliang Utara Lombok Tengah.
Diduga kuat, kayu jenis Tonggak itu baru ditebang di kawasan hutan tersebut dan ditinggalkan begitu saja oleh para pelaku Kejahatan Hutan.”kayu ini baru ditebang, dan belum sempat diangkut oleh para pelaku,” terang salah seorang Anggota TNI yang enggan disebutkan namanya, Kamis kemarin.
Dari informasi yang berhasil diserap, untuk menghindari pengawasan petugas para pelaku Illegal Logging ini menjalankan aksinya pada malam hari.
Setelah berhasil merobohkan pohon yang menjadi incaran, selanjutnya batang pohon itu langsung dibuat menjadi kayu gelondongan menggunakan mesin Sinso.
Setelah itu, kayu – kayu gelondongan itu dibawa keluar dari dalam kawasan hutan menuju tempat pengolahan yang berada di wilayah Desa Aik berik menggunakan kendaraan roda empat.
Setiabnya di tempat pengolahan kayu (Somil), kayu hasil Illegal Logging itu selanjutnya di potong – potong sesuai dengan kebutuhan pasar dan dipasarkan kepada pengecer kayu yang ada di wilayah Lombok Tengah dan Lombok Barat
Diduga otak pelaku Illegal Logging yang terjadi di wilayah Desa Aik Berik itu merupakan warga sempat yang tempat tinggalnya tidak jauh dari kawasan Hutan.
Sampai berita ini dimuat
Kadishutbun Loteng Ir. Pan Rahayu Samsor belum bisa dimintai keterangan terkait dengan ditemukannya kembali Kasus illegal Logging di kawasan Hutan bagian utara Lombok Tengah oleh Unit Intel Kodim 1620 Lombok Tengah tersebut. |rul
Via
Hukum
Posting Komentar