Hukum
Kesaksian Bupati Ringankan Putria
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com.
Bupati Lombok Tengah (Loteng) HM. Suhaili FT, SH, akhirnya memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Praya untuk menjadi saksi kasus pengerusakan Bangunan Hotel Lombok Baru Kuta, dengan terdakwa Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Loteng HL. Muhamad Putria di Pengadilan Negeri Praya Loteng, Kamis, (18/06) kemarin.
Agenda sidang kali ini masih sama dengan agenda sidang sebelumnya yakni, mendengarkan keterangan saksi fakta.
Sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna, SH itu menghadirkan tiga orang saksi yakni, Bupati Loteng HM. Suhaili FT, SH, Kadis PU dan ESDM Loteng HL. Rasyidi dan Kades Kuta L. Badarudin.
Dipersidangan, Majelis Hakim mencecar saksi fakta Bupati Loteng dengan sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan landasan hukum penerbitan SK Tim Relokasi Roi Pantai Kuta Desa Kuta Kecamatan Pujut pada Tahun 2013 lalu, dan terkait dengan sebab musabab dirusaknya Bangunan Hotel Lombok Baru Kuta.
Dalam kesaksiannya, orang nomor satu di Bumi Tatas Tuhu Trasna HM Suhaili menjelaskan, bangunan Hotel Lombok Baru Kuta yang dirusak itu merupakan bangunan yang tidak sesuai dengan Dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB).” Saya mendapat laporan, perusakan bangunan Hotel Lombok Baru. Bangunan yang rusak itu yang tidak sesuai dengan IMB,” jelasn Bupati.
Diakuinya, dirinya tidak pernah memberikan perintah secara khusus untuk melakukan pengerusakan bangunan Hotel Lombok Baru Kuta.” Tidak ada perintah untuk melakukan pengerusakan secara keseluruhan. Khusus untuk bangunan Hotel Lombok Baru harus sesuai dengan mekanisme, dan adapun bangunan Hotel Lombok baru yang dirusak itu diluar IMB. Kami hanya memerintahkan secara global dan untuk bangunan Hotel Lombok baru dilakukan dengan tata cara yang berbeda,” terang HM. Suhaili.
Menurutnya, lahan yang ada di sepanjang kawasan Roi Pantai tidak boleh dimiliki, dirinya pun sangat heran ketika mengetahui bahwa lahan di kawasan Roi Pantai kuta itu telah diterbitkan sertifikat dan IMB.”Menurut pemahaman saya, kawasan roi pantai itu tidak boleh dimiliki. Tapi yang terjadi kok bisa dimiliki. masalah bisa di terbitkan IMB Allah Hualam,” beber HM. Suhaili sembari menggelengkan kepalanya.
Dirinya menerbitkan SK tentang Tim Relokasi Kawasan Roi Pantai kuta itu pengacu pada Peraturan Daerah (Perda) tentang RT/RW Loteng serta peraturan lainnya yang telah diterbitkan pemerintah pusat maupun Pemprov NTB.”Untuk bangunan Hotel Lombok baru sudah dilakukan kajian, ada bangunan yang sangat dekat dengan pantai. Kami tidak pernah melakukan perusakan, melainkan diselesaikan dengan mekanisme. Sekali lagi bangunan Hotel yang dirusak itu diluar ketentuan IMB,”ucap HM. Suhaili.
Politisi Partai Golkar yang kini ditunjuk sebagai Lpt. Ketua DPD Golkar Prov. NTB itu mengungkapkan, dari laporan yang ia terima, pengerusakan hotel Lombok Baru itu diluar kendali Tim terpadu yang saat itu di ketuai Kadisbudpar Loteng HL. Muhamad Putria.” Pada saat saya menerima laporan, ada upaya penggiringan dari masyarakat, bahkan ada ancaman kepada Sopir Operator Alat Berat,” kata HM. Suhaili.
Ditunujuknya Kadisbudpar Loteng HL. Muhamad Putria sebagai ketua Tim relokasi, selain dikarenakan sudah menjadi tufoksi Disbudpar Loteng, juga dikarenakan yang bersangkutan dianggap cakap, layak dan menguasai medan.” SK yang diberikan itu bukan ditunjukkan kepada pribadi, melainkan selaku Kadisbudpar Loteng. Beliau (terdakwa – red) ditunjuk sebagai Ketua Tim karena sudah menjadi Tufoksinya selaku kadisbudpar Loteng, dan Beliau dinilai menguasai medan,” ujar HM. Suhaili.
Dipenghujung kesaksiannya, HM. Suhaili membeberkan di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya Loteng apa yang dilakukan di kawasan Roi Pantai Kuta tersebut merupakan kegiatan Pemkab Loteng.”Apa yang kami lakukan merupakan kegiataaan Pemkab Loteng. Ini kebijakan Pemkab Loteng, semuanya bagian dari masyarakat Loteng. Tidak ada yang dibeda – bedakan, tidak ada sifatnya membenci atau di benci dan diistimewakan seseorang,” ujarnya.
Selanjutnya majelis hakim mempersilakan terdakwa HL. Muhamad Putria untuk menanggapi kesaksian yang disampaikan Bupati Loteng tersebut.
Dengan perasaan lega, terdakwa HL. Muhamad Putria menyatakan kesaksian yang disampaikan Bupati Loteng itu sudah sesuai dengan fakta sebenarnya.”Keterangnya sudah sesuai dan pas,” ujar HL. Muhamad Putria. |rul
Via
Hukum
Posting Komentar