Berita NTB
Hukum
Pendukung Putria Ngamuk Di PN Praya
Lombok Tengah, sasambonews.com. Emosi tak dapat dibendung, ratusan massa pendukung terdakwa kasus pengerusakan Bangunan Hotel Lombok Baru Kuta yakni Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Lombok Tengah HL. Muhamad Putria, mengamuk di Pengadilan Negeri Praya Lombok Tengah, Kamis, (27/08) kemarin sekitar Pukul 11.00 wita.
Pasalnya, sidang putusan yang telah dijadwalkan pada hari Kamis, (27/08) oleh Pengadilan Negeri Praya urung dilaksanakan atau ditunda.
Aksi pelemparan botol air mineral kearah Gedung Pengadilan Negeri Praya dan aksi saling dorong antara petugas Kepolisian dengan warga pun tidak bisa terelakkan lagi.
Bahkan sejumlah pot bunga taman yang ada di halaman Pengadilan Negeri Praya menjadi sasaran amuk massa.
Selain kecewa karena penundaan pembacaan putusan, ratusan massa pendukung terdakwa HL. Muhamad Putria itu juga mengaku kecewa karena sikap aparat penegak hukum dalam hal ini Pengadilan Negeri Praya Lombok Tengah yang tidak bisa memilah – milah persoalan mana saja yang layak untuk disidangkan.
Karena menurut massa tersebut, kasus pengerusakan bangunan Hotel Lombok Baru kuta itu tidak layak untuk disidangkan.
Selain karena dianggap telah menyalahi aturan, keberadaan bangunan Hotel di sepanjang kawasan Roi Pantai kuta itu juga telah merampas kepentingan masyarakat umum.” Pilih mana, membela kepentingan satu orang atau kepentingan masyarakat umum. Lahan tempat berdirinya bangunan Hotel itu tidak bisa disertifikatkan, dan tidak bisa dimiliki secara pribadi atau orang per orang, karena lahan itu merupakan tanah ulayat adat masyarakat. Untuk itu kami minta persidangan ini dihentikan, karena kasus ini tidak layak untuk disidangkan,” ucap salah seorang perwakilan massa dalam orasinya di halaman Pengadilan Negeri Praya, Kamis kemarin.
Kedatangan ratusan massa itu juga bukan untuk menggelar aksi demo, melainkan untuk mencari keadilan untuk kepentingan masyarakat umum.” Kami bukan pendemo yang dibayar. Kedatangan kami ini murni untuk mencari keadilan demi kepentingan masyarakat umum. Jadi tolong Majelis Hakim untuk menghentikan persidangan ini,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Desa (Kades) Rembitan Arifin Tomy dalam orasinya mengatakan, semestinya pihak Pengadilan Negeri Praya bisa memilah – milah persoalan sebelum disidangkan.”Kalau mau menyidangkan suatu persoalan semestinya harus dipilah – pilah dulu, layak atau tidak untuk disidangkan. Jadi jangan hanya main sidang saja. Dari nenek moyang kami lahan itu merupakan tanah ulayat adat, dan baru kemarin dinamakan Kawasan Roi Pantai. Karena itu tanah ulayat adat jadi tidak bisa disidangkan. Dan saya jadi bingung kok bisa persoalan itu disidangkan, untuk itu kami minta sidang ini dihentikan, dan jangan menghukum orang yang tidak bersalah,”terangnya.
Situasi di Pengadilan Negeri Praya kian memanas. Ratusan massa itu meminta kepada pihak Pengadilan Negeri Praya Lombok Tengah keluar menemui mereka (Massa – red) untuk menjelaskan secara langsung alasan penundaan sidang putusan tersebut.
Dengan pengawalan ketat dari petugas Kepolisian Polres Lombok Tengah, Anggota Majelis Hakim yang juga merupakan Humas Pengadilan Negeri Praya Lombok Tengah Imam Rosip, SH keluar menemui ratusan massa tersebut.
Dihadapan ratusan massa itu, Imam Rosip menjelaskan, penundaan sidang putusan terdakwa HL. Muhamad Putria itu dikarenakan salah seorang Anggota Keluarga dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya I Nyoman Wiguna meninggal dunia.” Kakak kandung Ketua Majelis Hakim meninggal dunia, dan hari ini, (Kamis, 27/08 ) akan diadakan upacara ngaben di Bali,”katanya.
Untuk itu kata Imam, sidang putusan akan akan dilaksanakan pada hari Rabu, 02 September mendatang.”Pembacaan putusan akan kita laksanakan pada Hari Rabu, 2 September. Untuk itu kami mohon pengertiannya, kita selaku masyarakat adat tentu tahu dan paham atas musibah yang sedang dihadapi Pak Ketua Majelis Hakim,” ujarnya.
Setelah mendengarkan penjelasan dari pihak Pengadilan Negeri Praya dan setelah mendapat arahan dari Kades Rembitan Arifin Tomi, Kades Kuta Lalu Badarudin, Kades Ketare Lalu Buntaran serta dari terdakwa HL. Muhamad Putria, ratusan massa itu membubarkan diri dari Pengadilan Negeri Praya Lombok Tengah dan langsung menuju ke kawasan Roi Pantai Kuta untuk menertibkan lapak dan sisa bangunan eks Hotel Lombok Baru Kuta. |rul
Via
Berita NTB
Posting Komentar