Berita NTB
Hukum
Warga Bakar Lapak Pedagang Di Kuta
Lombok Tengah, sasambonews.com. Puluhan lapak dagangan warga dan eks Bangunan Hotel Lombok Baru Kuta yang ada di sepanjang kawasan Roi Pantai Kuta Desa Kuta Kecamatan Pujut Lombok Tengah, Kamis, (27/08) kemarin sekitar Pukul 12.00 wita ludes dibakar massa.
Pantauan wartawan, ratusan massa dari warga Desa Kuta dan Rembitan Kecamatan Pujut Lombok Tengah datang ke Kawasan Roi Pantai Kuta dengan menumpangi Kendaraan jenis Truk, Carry Oven Cap dan sejumlah kendaraan roda empat lainnya.
Setibanya di kawasan Roi Pantai Kuta, ratusan massa itu selanjutnya membakar satu persatu lapak warga, mulai dari depan Hotel Aerotel Mandalaika Kuta sampai dengan eks bangunan Hotel Lombok Baru Kuta.
Selain lapak milik warga, ratusan massa itu juga membakar sisa bangunan eks Hotel Lombok Baru Kuta.
Melihat kejadian tersebut, pemilik lapak termasuk penjaga eks bangunan Hotel Lombok Baru kuta tidak bisa berbuat dan berkata apa – apa.
Mereka (warga – red) hanya bisa Pasrah terhadap peristiwa pembakaran oleh ratusan massa tersebut.
Sebelum melakukan pembakaran, lapak warga dan eks bangunan Hotel Lombok baru yang ada di kawasan Roi Pantai Kuta tersebut, ratusan massa itu sebelumnya menggelar aksi di halaman Pengadilan Negeri Praya Lombok Tengah untuk menuntut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya membebaskan terdakwa Kepala Dinas Kebudayan dan Pariwisata (Disbudpar) Lombok Tengah HL. Muhamad Putria atas dakwaan kasus pengerusakan Bangunan Hotel Lombok Baru Kuta.
Kepala Desa (Kades) Kuta Lalu Badarudin mengatakan, aksi pembakaran lapak dan eks bangunan Hotel Lombok Baru Kuta yang dilakukan ratusan massa itu dipicu oleh sikap dari aparat penegak hukum yang dalam hal ini Pengadilan Negeri Praya Lombok Tengah yang belum memberikan kepastian hukum terhadap kasus yang dialamatkan kepada Kadisbudpar Lombok Tengah HL. Muhamad Putria.”Wajar saja masyarakat marah, karena kasus yang disidangkan sampai dengan saat ini belum ada ujung pangkalnya,” kata L. Badarudin via Handphone, kamis kemarin.
Selain itu kata L. Badarudin, semestinya kasus yang dilaporkan pemilik Hotel Lombok Baru terkait dengan pengerusakan bangunan Hotel Lombok Baru tersebut tidak seharusnya disidangkan, karena lahan tempat berdirinya bangunan hotel Lombok baru itu merupakan tanah ulayat adat masyarakat. ”Kasus itu tidak seharusnya disidangkan, karena itu tanah ulayat adat. Jadi wajar saja kalau masyarakat marah,” ucapnya.
Diceritakan L. Badarudin, seluruh lapak termasuk yang ada di eks lahan Hotel Lombok Baru sudah hangus dibakar warga.” Lapak itu memang sudah lama mau dibersihkan. Sekarang semuanya sudah dibakar, mulai dari depan Hotel Aerotel Mandalika Kuta sampai dengan eks lahan Hotel Lombok Baru. Dan dalam penertiban kali ini tidak ada pilih kasih semuanya dibersihkan,” tuturnya.
Menurut L. Badarudin, warga pemilik lapak di kawasan Roi Pantai Kuta itu sudah sangat sadar bahwa bangunan lapak yang mereka dirikan sudah menyalahi aturan.”Masyarakat sangat sadar, jadi tidak ada masalah. Dan saat ini situasi dikawasan roi pantai kuta sudah kondusif, dan tidak ada lagi yang perlu dipersoalkan dan dipermasalahkan,” ujarnya.
Terpisah, penjaga eks bangunan Hotel Lombok Baru, Tike kepada Media Pembaruan, via handphone, Kamis kemarin mengatakan, saat ini dirinya bersama sejumlah warga yang lapaknya dibakar massa tengah berada di Mapolda NTB untuk melaporkan kejadian pembakaran di kawasan Roi Pantai Kuta tersebut.”Sekarang saya sudah di Polda. Yang saya laporkan ini kejadian pembakaran itu. Tanpa memberikan teguran atau peringatan mereka (massa – red) langsung membakar bangunan dan barang – barang milik kami,” ujar Tike. |rul
Via
Berita NTB
Posting Komentar