Hukum
Kadis Pariwisata Putria Divonis Bebas
Lombok Tengah, sasambonews.com. Kepala Dinas Pariwisata Loteng H.L. Putria bisa bernafas lega. Majelis Hakim memutuskan Putria tidak bersalah telah melakukan tindak pidana pengerusakan Hotel Lombok Baru seperti yang dituduhkan oleh Minarni pemilik Lombok Baru.
Terdakwa Putria menyampaikan ucapan terima kasihnya atas vonis bebas murni tersebut. "Saya sampaikan terima kasih atas pertimbangan bapak hakim yang mulia" terangnya.
Sementara itu JPU mengatakan pikir pikir. Am
Terdakwa Putria menyampaikan ucapan terima kasihnya atas vonis bebas murni tersebut. "Saya sampaikan terima kasih atas pertimbangan bapak hakim yang mulia" terangnya.
Sementara itu JPU mengatakan pikir pikir. Am
Via
Hukum
Posting Komentar