Hukum
Koordinator Kelompok 4 K2 Diperiksa Kejaksaan
Raka |
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya mulai mem- BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sejumlah tenaga honorer kategori dua (K2) yang menjadi korban pemerasan oknum pejabat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Selasa (15/9) kemarin.
Tim penyidik Kejari Praya langsung memeriksa empat tenaga honorer K2. Ke empat orang tersebut merupakan tenaga honorer yang tergabung dalam kelompok empat. Satu orang merupakan koordinator kelompok dan tiga orang adalah anggota kelompok. “Jadi untuk hari ini kami hanya memanggil empat orang saja,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Praya, AA Raka Putra Dharmana kemarin.
Alasan memanggil mereka lebih awal, karena ketiga anggota kelompok tersebut adalah orang yang terlihat dalam rekaman video yang terekam oleh Obudsman Rebuplik Indonesia (ORI) Perwakilan NTB tersebut. “Tiga orang anggota itulah yang terlihat dalam vidoe tersebut,” terangnya.
Sebelumnya kejaksaan sudah mengantongi semua nama honorer K2. Tapi, kelemahannya adalah kejaksaan tidak mengetahui satu persatu nama yang disandingkan dengan foto sebagai alat bukti.
Sehingga kejaksaan meminta bantuan honorer K2 lainnya untuk menujukkan nama yang ada dalam foto tersebut. “Selama ini kita masih buta, sekarang ada titik terangnya setelah dilakukan pendekatan,” katanya.
Ditambahkannya, jika sudah ada keterangan dari honorer K2, barulah pihaknya akan memanggil oknum pejabat BKD untuk dimintai keterangan. “Kalau sudah kita dapatkan keterangan dari teman-teman honorer K2 ini, barulah kita bisa panggil pejabat BKD,” tegasnya.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah ORI NTB berhasil merekam dugaan pemerasan yang dilakukan oknum pejabat BKD terhadap ratusan honorer K2 Lombok Tengah. Mereka diperas dengan jumlah uang bervariasi dengan alasan untuk memuluskan nomor induk pegawai (NIP) dari BKN, bulan Juli lalu. Hasil rekaman video ini kemudian diminta kejaksaan menjadi alat bukti untuk mengusut kasus tersebut. Sehingga, Kejaksaan hingga sekarang terus mengusut kasus ini. |dk
Via
Hukum
Posting Komentar