Hukum
Bawa Sabu, Warga Montong Ajan Dibekuk
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com.
Salah satu warga Montong Ajan Kecamatan Praya Barat Daya, inisial HA (32) tahun diciduk satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah, karena kedapatan memiliki nakroba jenis sabu-sabu.
Tersangka ditangkap di depan Pertamina Puyung, sekitar pukul 15.30 wita. Ditangan tersangka juga petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak satu poket sabu dengan berat 1 gram. “Hasil tes urine juga, tersangka dinyatakan positif,” ungkap Kasat Narkoba Polres Loteng AKP Cita Karunia Sari saat ditemui di Lapas Praya, Selasa (15/9) kemarin.
Dari hasil pengembangan sementara, tersangka masih dinyatakan pemakai saja. Sehingga tersangaka dikenakan ancaman 1 sampai 4 tahun. “Sementara dari hasil pengembangan pelaku bukan berstatus kurir, melainkan pemakai. Tapi, kita akan terus lakukan pengembangan terhadap kasus ini,” tandasnya. |dk
Via
Hukum
Posting Komentar