Berita NTB
Ogah Mundur, 2 Anggota DPRD NTB Terancam
MATARAM,sasambonews.com.
Dua anggota DPRD NTB yakni Ketua Fraksi PDIP Husni Djibril yang maju di pilkada Sumbawa Barat sebagai calon bupati dan politisi Gerindra Irwan Rahadi yang maju sebagai calon wakil bupati di Sumbawa Besar, berpotensi terkena sanksi denda milyaran rupiah sesuai dengan regulasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 pasal 6 ayat 7 tentang pasangan calon yang sudah mendaftarkan diri tidak dapat mengundurkan diri. Sedangkan di pasal 8 disebutkan jika bakal pasangan calon mengundurkan diri, maka dinyatakan pencalonannya batal atau gugur.
Jika yang bersangkutan mengundurkan diri maka yang bersangkutan memiliki konsekuensi membayar denda sebesar Rp 10 miliar. Aturan denda tertuang dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2015.
Sekwan DPRD NTB Mahdi,SH,MH ,Senin (14/09) ditemui di ruang Sekda Provinsi NTB mengatakan, dua anggota dewan tersebut informasinya kemungkinan tidak akan maju. “Informasinya sih seperti itu" ungkapnya.
Dia juga heran kenapa ada yang tidak dibuatkan surat pengunduran diri seperti satu orang kader Gerindra padahal yang lain yakni Pathul Bari sudah dibuatkan. “Kok bisa ada ketinggalan tidak dibuatkan surat pengunduran diri, kan semua harus diketahui parpol," terangnya.
Dia juga menambahkan, akan ada sanksi apabila tidak segera mengurus surat pengunduran diri sesuai peraturan KPU. “Ada sanksinya ,akan kena denda milyaran yang mereka harus keluarkan," terangnya.
Disampaikan juga karena diberikan kelonggaran oleh KPU sampai enam puluh hari, tetapi terkesan santai. “Mungkin karena setelah penetapan diberikan kelonggaran, akhirnya santai," tuturnya.
Sampai dengan berita ini dinaikkan belum ada informasi dari kedua anggota DPRD tersebut kapan akan menyerahkan surat pengunduran diri. “Semoga saja ada hari ini," tandasnya.|pr
Via
Berita NTB
Posting Komentar