Nasional
Cabut Izin Puluhan Investor Asing
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com.
Kehadiran investor dalam maupun di luar negeri untuk berinvestasi atau menanamkan modalnya di wilayah Bumi Tatas Tuhu Trasna sangat diharapkan dan menjadi kedambaan masyarakat Lombok Tengah (Loteng).
Namun tidak semua investor khususnya yang bergerak di bidang pengembangan dan pembangunan patiwisata di Loteng tidak memiliki etikad dan niat yang baik.
Terbukti, meskipun telah diberikan izin prinsip, namun sejumlah Investor dari Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) tak kunjung memulai aktivitas pembangunan ataupun investasinya,bahkan sejumlah PMA dan PMDN itu tidak menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Karena membandel dan karena tak menyampaikan laporan realiasai Investasi, Pemkab Loteng melalui Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Loteng mencabut izin prinsip 27 PMA dan PMDN yang ada di wilayah Loteng.” 27 PMA dan PMDN izin prinsipnya sudah dicabut. Izin Prinsip yang dicabut itu yakni yang diterbitkan Tahun 2007 – 2011,” terang Kabid Pelayanan pada Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Loteng Supardiono.
Dicabutnya izin prinsip 27 PMA dan PMDN itu kata Supardiono, dikarenakan 27 PMA dan PMDN itu tak kunjung melakukan aktivitas pembangunan dan tak menyampaikan LKPM.”Sudah diberikan izin tapi tidak membangun, dan mereka (Investor – red) juga tak pernah menyampaikan LKPM, padahal LKPM itu wajib dilaporkan dan disampaikan per triwulan sekali ke pemerintah,” katanya.
Supardiono mengungkapkan, 27 PMA dan PMDN yang telah dicabut izin prinsipnya tersebut yakni PT. Marina Lombok, PT. Lombok Diskopri , PT. Hesper, PT. Alami Lombok, , PT. Soutwin, PT. Kelapa kuta lombok, PT.Gragon Hill, PT. Saberleaf Lombok, PT. Suka Hati, PT. Indo Invesmen, PT. Buen Retiro, PT. Jade Rina Cudri, PT. Dorim Lad, PT. The Cham, dan sejumlah PT lainnya.”kami hannya mencabut izin prinsipnya saja, sedangkan izin dan kokumen lainnya oleh BKPM RI,” ungkapnya.
Sebelum mencabut izin prinsip 27 PMA dan PMDN itu lanjut Supardiono, pihaknya terlebih dahulu melakukan pengawasan, dan hasil pengawasan tersebut di tuangkan dalam Beri Acara Pemeriksaan (BAP).” Kami melakukan pengawasan, dan sudah kita berikan tegur, karena tidak ada tindak lanjutnya maka izin prinsipnya kita cabut,” ucapnya.
Supardiono menyatakan BKPM akan menegakkan aturan LKPM untuk memperkuat peran BKPM dalam memberikan fasilitasi kepada investor yang mengalami hambatan dalam merealisasikan investasinya, sehingga gap antara rencana investasi dan realisasi investasi dapat ditekan. "BKPM akan memberikan surat teguran pertama sekaligus terakhir kepada investor pemegang izin prinsip yang sama sekali belum menyampaikan LKPM, dan yang dicabut izin prinsipnya ini tak kunjung menyampaikan LKPM, meskipun sudah diberikan surat teguran berkali – kali," tuturnya.
Supardiono menjelaskan, LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal yang dilaporkan secara berkala. Format LKPM wajib disampaikan.” Karena mereka tidak menyampaikan LKPM maka BKPM akan mencabut izin prinsip yang sudah dikeluarkan. Izin prinsip bagi perusahaan ibarat KTP yang apabila dicabut akan mengakibatkan seseorang kehilangan hak sipilnya,” ujarnya. |rul
Via
Nasional
Posting Komentar