Berita NTB
Rumah Layak Huni Bagi 777 KK
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com.
Mimpi masyarakat untuk bisa menempati rumah layak huni, akhirnya terwujud. Hal ini ditandai diberikannya masyarakat bantuan oleh pemerintah pusat dalam bentuk Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Kali ini, bantuan itu akan digelontorkan ke tiga desa yakni Desa Selung Belanak, Mekar Sari dan Banyu Urip Kecamatan Praya Barat, dengan jumlah warga penerima bantuan sebanyak 777 warga. “Kami harapkan kepada masyarakat penerima BSPS agar bertanggung jawab dan memanfaatkan dana tersebut, sehingga bisa mengahasilkan output yang baik sesuai dengan harapan,” kata Sekretaris PU dan ESDM Lombok Tengah L Rahadian saat membuka sosialisasi program BSPS di aula Dinas PU dan ESDM Loteng, Selasa (06/10).
Selain itu, dalam kesempatan tersebut ia mengakui bahwa masih banyak terdapat rumah yang tidak layak huni di Lombok Tengah. Saat ini saja terangnya, ada sebanyak 69.169 unit rumah masih tergolong Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Tapi, dengan ada bantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat, itu sudah membantu mengurangi jumlah RTLH di Loteng. Apalagi dengan adanya dana shering dari pemerintah daerah sebesar Rp 4,8 miliar, itu juga akan membantu mengurangi jumlah RTLH di Loteng. “Kalau dana shering ini untuk 500 unit rumah yang dipusatkan di empat kelurahan, yakni kelurahan Praya, Leneng, Panji Sari dan Tiwugalih,” terangnya.
Sementara Kasi Perumahan dan Pemukiman pada Bidang Cipta Karya Dinas PU dan ESDM Loteng Muhammad Supriadin, ST menjelaskan, pemberian BSPS diberikan dalam bentuk material bangunan, sehingga langsung bisa dipergunakan untuk membangun atau memperbaiki rumah.
Bantuan tidak diberikan dalam bentuk uang supaya tidak dipergunakan untuk keperluan yang tidak ada kaitannya dengan rumah atau perumahan yang sehat dan nyaman.
“Warga penerima bantuan diberikan kewenangan untuk menentukan toko bangunan (TB) sebagai pensuplai bahan material bangunan. Dan nanti bersama Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) warga yang menerima bantuan bisa membuat reng-rengan bahan material bangunan apa saja yang akan dibelinya,” jelasnya.
Selanjutnya, BSPS merupakan program dari pemerintah pusat yang diwujudkan berupa sejumlah dana yang diberikan pada masyarakat kurang mampu penerima manfaat bantuan stimulan untuk membantu pelaksanaan pembangunan rumah atau perumahan yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat baik secara sendiri atau berkelompok yang meliputi perbaikan, pemugaran, perluasan atau pembangunan rumah baru. Namun dalam hal ini, setiap warga penerima bantuan masing-masing akan mendapatkan Rp 15 juta. “Tapi, masyarakat tidak boleh mencairkan dana tersebut berupa uang, melainkan dalam bentuk material, yang nanti sesuai keinginan atau kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. |dk
Via
Berita NTB
Posting Komentar