Berita NTB
Ketua Komisioner KPU Provinsi NTB L.Aksar Ansori ,Rabu (7/10) ditemui di Kantor Gubernur mengatakan, Menantang Bawaslu NTB untuk buka-bukaan soal penambahan data DPT yang menurut bawaslu NTB mencurigakan "Iya, sekarang kalau berani tunjukkan data yang akan dicoret, KPU punya data itu, Ayo kasi kita rekomendasi dan serahkan datanya "tegasnya.
Alasannya mencoret menurutnya , Berdasarkan PKPU Nomor 4 pasal 36 bahwa apabila ada pembengkakan DPT hanya bisa dicoret ,tetapi tidak dapat dihapus.
Dirinya mengaku bahwa KPU pada DPT tetsebut berbicara data faktual "Kita berbicara data faktual, Identitas kependudukan baik itu TKI,TKW Pelajar sekolah bertempat tinggal di kabupaten/kota didaerah setempat, dan informasi mereka ada yang sudah habis kontrak dan dipastikan kembali informasi dari keluarga ,seperti terjadi di lotim ada penambahan DPT karena ada yang kembali sebagai TKI sebanyak 16 ribu lebih menyebabkan kekurang logistik pada pileg lalu, "tegasnya.
Dia juga menambahkan bahwa Apa yang disampaikan oleh Bawaslu tentang adanya pembekakan DPT di lombok tengah mencapai 108 ribu lebih menurutnya itu hanya klaim saja "Jangan hanya klaim saja, Untuk di lombok tengah kita sudah mencoret 69.843, jadi data 108 ribu lebih itu penambahan DPT dari tujuh kabupaten kota"pungkasnya.
Ipr
KPU Tantang Bawaslu
Mataram, sasambonews.com. Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB Tantang Bawaslu buka-bukaan data terkait temuan ada pembengkakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) setelah belum lama ini ditetapkan yang mencapai 108 ribu lebih di pilkada lombok tengah dan meminta agar segera mengeluarkan rekomendasi serta memberikan data kepada KPU untuk dicoret, hal ini disampaikan Ketua KPU NTB kepada wartawan.
Ketua Komisioner KPU Provinsi NTB L.Aksar Ansori ,Rabu (7/10) ditemui di Kantor Gubernur mengatakan, Menantang Bawaslu NTB untuk buka-bukaan soal penambahan data DPT yang menurut bawaslu NTB mencurigakan "Iya, sekarang kalau berani tunjukkan data yang akan dicoret, KPU punya data itu, Ayo kasi kita rekomendasi dan serahkan datanya "tegasnya.
Alasannya mencoret menurutnya , Berdasarkan PKPU Nomor 4 pasal 36 bahwa apabila ada pembengkakan DPT hanya bisa dicoret ,tetapi tidak dapat dihapus.
Dirinya mengaku bahwa KPU pada DPT tetsebut berbicara data faktual "Kita berbicara data faktual, Identitas kependudukan baik itu TKI,TKW Pelajar sekolah bertempat tinggal di kabupaten/kota didaerah setempat, dan informasi mereka ada yang sudah habis kontrak dan dipastikan kembali informasi dari keluarga ,seperti terjadi di lotim ada penambahan DPT karena ada yang kembali sebagai TKI sebanyak 16 ribu lebih menyebabkan kekurang logistik pada pileg lalu, "tegasnya.
Dia juga menambahkan bahwa Apa yang disampaikan oleh Bawaslu tentang adanya pembekakan DPT di lombok tengah mencapai 108 ribu lebih menurutnya itu hanya klaim saja "Jangan hanya klaim saja, Untuk di lombok tengah kita sudah mencoret 69.843, jadi data 108 ribu lebih itu penambahan DPT dari tujuh kabupaten kota"pungkasnya.
Ipr
Via
Berita NTB

Sasambo News
Sasambonews.com, Alamat Jurang Jaler Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB
Posting Komentar