Nasional
Untuk memajukan usaha mikro, pihaknya juga memberikan pembinaan dalam rangka meningkatkan omzet usaha."Setelah omzetnya naik maka akan memberikan akses pasar yang luas dan tentunya akan ada peningkatan lapangan kerja," katanya.
Staf Wapres JK, Sidak Ke Pasar
![]() |
Bambang Suprianto |
Lombok Tengah, sasambonews.com. Menindak lanjuti Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2014 dan
untuk melihat secara langsung implementasi atau pelaksanaan dari kesefakatan
ketiga kementerian untuk
mempermudah pengurusan perizinan usaha mikro, Staf dari Kantor Sekretariat
Wakil Presiden RI datang langsung ke Bumi Tatas Tuhu Trasna untuk melihat
secara langsung keberadaan dan pelaksanaan Usaha Mikro dan UKM, Kamis,
(08/10/2015).
Setibanya di Bumi Tatas Tuhu Trasna Staf
Sekretariat Wakil Presiden yang dipimpin Bambang Suprianto langsung turun
kelapangan yakni, kesejumlah Pasar dan
Usaha Mikro dan UKM yang ada di wilayah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng).”Kedatangan
kami ini untuk melihat gambaran pengelolaan pasar, pengelolaan Usaha Mikro dan UKM. Khususnya terkait
dengan apakah Loteng telah melaksanakan penyederhanaan izin atau memberikan
kemudahan izin kepada Usaha Mikro,” terang Bambang Suprianto, kamis.
Menurut Bambang Suprianto, Pemkab. Loteng telah
melaksanakan penyederhanaan izin dan memberikan kemudahan penerbitan izin
kepada Usaha Mikro dan UKM.”Loteng sudah melaksakannya, nah inilah yang ingin kami
buktikan, dan seperti apa pelaksanaannya apakah perlu di evaluasi atau tidak,
untuk itu kami harus melihat dan buktikan secara langsung ke lapangan,” ucapnya.
Bambang Suprianto mengungkapkan, Bupati
Loteng telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait dengan penyerderhanaan atau kemudah pengurusan
perizinan usaha mikro.” Penjelasan yang kami terima dari Dinas Koperasi,
Perindustrian dan Perdangan (Diskoperindag) penyederhanaan penerbitan izin bagi
usaha Mikro itu sudah ada Perbupnya dan telah disosialisasikan,” ujarnya.
Kadiskoperindag Loteng H. Amir Husain mengatakan, Usaha mikro cukup ke
kecamatan untuk mendapatkan izin usaha secara gratis, dan setelah itu pihak
perbankan akan membukakan
kartu kredit yang dapat digunakan sebagai pembiayaan.
Untuk memajukan usaha mikro, pihaknya juga memberikan pembinaan dalam rangka meningkatkan omzet usaha."Setelah omzetnya naik maka akan memberikan akses pasar yang luas dan tentunya akan ada peningkatan lapangan kerja," katanya.
Sebagai bentuk komitmen dan tindak lanjut
dari Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2014 mengenai Perizinan Usaha Mikro dan
Kecil, ungkap H.Amir Husain, Bupati Loteng telah menerbitkan Perbup Nomor 22
Tahun 2015 tentang pendelegasian kewenangan pelaksanaan izin usaha mikro dan
kecil kepada Camat yang ditetapkan pada Tanggal 28 September 2015 lalu.”apa
yang menjadi harapan dan keinginan dari Pemerintah Pusat untuk memajukan dan
mempermudah penerbitan izin kepada pelaku usaha mikro dan kecil sudah kita
laksanakan. Dan usaha mikro cukup ke kecamatan saja untuk mendapatkan izin,” ujar
H. Amir Husain. |rul
Via
Nasional
Posting Komentar