Berita NTB
Polda Metro Jaya Aman Puluhan Calon TKW Loteng
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com.
Sebanyak 46 calon tenaga kerja wanita (CTKW) asal Lombok Tengah berhasil diamankan anggota Polda Metro Jaya di Jakarta, beberapa hari lalu.
Mereka diamankan di lokasi penampungan eks Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN).
Dari pengakuan sementara, 46 CTKW Lombok Tengah ini hendak akan diterbangkan ke Uni Emirat Arab (UEA) atau Abu Dhabi dan Malaysia.
Setelah diamankan oleh Polda Metro Jaya, 46 CTKW itu dikirim kembali ke NTB. Namun, saat dipenampungan Disosnakertrans provinsi NTB.
Tujuh dari 46 CTKW berhasil kabur, Kamis lalu dari penampungan. Hingga saat ini, kepolisian Polda NTB, BP3TKI, BNP2TKI dan pihak terkait lainnya masih melakukan
pencarian kepada para korban CTKW.
![]() |
Salah satu penampungan CTKW yang digerebek polisi |
Kapolres Loteng AKBP Nurodin melaluiKaur Bin Ops Reskrim Polres Lombok Tengah IPDA Ery Armunanto mengatakan bahwa pihaknya seharusnya menerima sebanyak 46 orang. Tapi, nyatanya ia hanya terima sebanyak 39 orang. Artinya, tujuh orang tidak ada.
Menurut informasi, tujuh orang itu berhasil melairkan diri dari penampungan. “Jadi yang kami periksa saat ini hanya 39 orang, karena tujuh orang melarikan diri dari penampungan”ungkapnya di ruang kerjanya, siang.
Hingga diturunkan berita ini, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap seputar penggagalan pengiriman CTKW tersebut. Namun, hingga kini pihak belum bisa berkomentar banyak seputarhal tersebut. Apalagi, saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah CTKW tersebut. “Kalau sudah ada hasil, baru kami akan sampaikan,” janjinya.
Sementara, dari hasil pemeriksaan nanti, itu akan dijadikan sebagai bahan pengejaran kepada pelaku sponsor atauperusahaan terkait. Karena bagaimanapun, saat ini TKI/TKW tidak mendapat izin untuk dilakukan pengiriman ke luar negeri.“Saat ini, kami sedang memburu pelaku tersebut. Kalau CTKW itu hanyalahkorban,” ujarnya.
Diketahui, dari 46 CTKW asal Lombok Tengah itu tersebar di semua kecamatanse Lombok Tengah. Seperti dari Desa Kawo, Janapria, Ganti, Kuta, Batujangkih, Pengenjek, Prabu, Kateng, Penujak, Aik Berik, Bunut Baok, Jonggat, Labulia, Kopang, Gerunung, Tumpak, Jago, Penujak, Lajut, Pengadang, Sukaraja, Bunkate, Bonjeruk dan Prina Jonggat.“Mereka tersebar di semua kecamatan. Sponsornya pun diketahui berbeda-beda. Tapi untuk hal ini, kami masih selidiki,”katanya.
Sedangkan, untuk para pelaku atausponsor, akan dijerat dengan UU Nomor 39 tahun 2014, pasal 102 ayat 1, pasal 103 ayat 1 dan pasal 104 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar Negeri. Ancaman manimal 2 tahun penjara, maksimal 10 tahun, dengan denda minimal Rp 2 miliar dan maksimal Rp 15 miliar. |dk
Via
Berita NTB
Posting Komentar