Berita NTB
Dua Desa Belum Cairkan ADD
LOMBOK BARAT-sasambonews.com. Hingga bulan November ini, realisasi dana desa di Lombok Barat mencapai 78,8 persen lebih. Dana desa tahap I sudah terealisasi 100 persen, sedangkan tahap II hampir 94 persen. Pencairan dana desa tahap II ini sendiri menyisakan dua desa belum mencairkan.
Sedangkan dana desa tahap III belum bisa dicairkan oleh desa, sebab dana tersebut belum ditranpser oleh Kementerian Keuangan ke Kas Daerah. Namun sejauh ini, sudah ada 54 desa sudah mengusulkan penciaran dana desa.
Demikian disampaikan kepala BPMPD melalui Kabid Pemdes, Syaiful Ahkam kepada wartawan Rabu (18/11) kemarin. “realisasi dana desa di Lobar secara keseluruhan baru 78.8 persen, sisanya dana desa tahap II belum dicairkan dua desa. Sedangkan tahap III ini belum bisa dicairkan karena belum ditransper oleh pusat,”terang Ahkam.
Disebutkan secara rinci dana desa tahap I jumlahnya mencapai Rp 15 miliar semua sudah direalisasikan oleh desa. Berlanjut dana desa tahap II senilai Rp 15 miliar, baru direalisasikan 94 persen. Sebab ada dua desa yang belum merealisasikan dana desa tersebut antara lain Desa Karang Bongkot dan Desa Dasan Griye. Kemungkinan katanya, dua desa ini akan segera merealisasikan dana desa tersebut. Persoalan dua desa ini belum mencairkan dana desa tahap II beragam namun dipastikan pihak desa akan segera mencairkan dana desa tersebut.
Khusus dana desa tahap III, senilai Rp 7 Miliar belum bisa dicairkan karena belum ditransper oleh pusat ke kasda. Untuk mempercepat tranpser dana ini pihak dinas PPKD sudah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menanyakan perihal tranpser dana tersebut. “Dinas PPKD sudah koordinasi dengan Dierjan Perimbangan Keuangan,”jelas Ahkam.
Ia menambahkan, setelah dana desa ini direalisasikan semua pihaknya akan membimbing dan bina desa untuk membuat LKPJ. Dalam hal member bimbingan tersebut, pihaknya mengalami kendala SDM yang terbatas. Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan kecamatan untuk meminta bantuan. “Kami harap bantuan dari kecamatan,”ujarnya.
Pemkab Lombok Barat sendiri dituntut oleh pemerintah pusat untuk segera menuntaskan penyaluran dana desa sebesar Rp 37 miliar hingga akhir tahun ini kepada 119 desa. Sebab jika dana itu tidak cepat disalurkan maka konsekuensi akan diterima oleh Pejabat Plt Bupati sendiri.
Sesuai ketentuan Kementerian Desa, daerah yang lamban salurkan dana desa maka kepala daerahnya akan terkena sanksi dari Kementerian terkait. Dana Desa dengan total Rp 37 miliar lebih telah terkirim ke masing-masing rekening desa sesuai diperolehnya tertanggal 20 Agustus lalu.Sementara untuk tahap pertama, dana desa direalisasikan sebesar Rp 15 miliar lebih untuk 119 desa. Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 pencairan sebanyak tiga tahap mulai tahap pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 20 persen.-mu
Via
Berita NTB
Posting Komentar