Berita NTB
Lombok Tengah, sasambonews.com. Tahun 2016, Siswa Baru Wajib melampirkan Akta Kelahiran sebagai persyaratan daftar masuk sekolah. Jika tidak maka ortu siswa tersebut harus mengurusnya ke Dukcapil. Kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil H.Darwis di kantornya Kamis 31/12.
"Bupati akan membuat perbup yang mengatur soal kewajiban sekolah melampirkan persyaratan akta saat pendaftaran" kata Dos sapaannya.
Menurutnya usia 0-18 tahun harus memiliki akta kelahiran, jika tidak maka dia menghimbau kepada ortu untuk membuatkan anak anaknya. "Kalau sudah anak yang minta dibuatkan maka ortunya tidak bisa menolak, makanya perlu dipersyaratkan" jelasnya. Am
2016, Siswa Baru Wajib Gunakan Akta Kelahiran
Dos |
"Bupati akan membuat perbup yang mengatur soal kewajiban sekolah melampirkan persyaratan akta saat pendaftaran" kata Dos sapaannya.
Menurutnya usia 0-18 tahun harus memiliki akta kelahiran, jika tidak maka dia menghimbau kepada ortu untuk membuatkan anak anaknya. "Kalau sudah anak yang minta dibuatkan maka ortunya tidak bisa menolak, makanya perlu dipersyaratkan" jelasnya. Am
Via
Berita NTB
Posting Komentar