Nasional
Lombok Tengah, sasambonews.com. Jajaran Kodim 1620 Wita kembali berhasil mengamankan belasan kayu gelondongan pada hari Senin tanggal 21 Desember 2015 pukul 03.15 wita.
Selain mengamankan barang bukti, Kodim juga telah menangkap pelaku ilegal logging di Dusun Gunung Jae Desa Aik Berik Kec. Batukliang Utara di Tempat pengolahan kayu/soumil milik Sdr. Sahdan alamat Dsn. Gunung Jae Ds. Aik Berik.
Kayu yang ditangkap sebanyak 1 Truk Mitsubishi Counter Nopol DR 8555 KA , 2 Mobil Open UP Nopol DR 9616 AE, jenis kayu yang dibawa MAHONI sekitar 4 Kubik dalam bentuk gelondongan.
Kronologis kejadian, Pukul 12.00 wita Timsus Kodim 1620/Loteng berjumlah 6 orang (Pelda Awaludin, Serma Sapardi, Serka Lalu Juanda, Serka Bambang, Sertu Lalu Zulkarnain dan. Kopda Rudi Riswandi) bergerak sesuai perintah Danunit inteldim loteng utk melaksanakan Patkam ke wilayah Kec.Jonggat, Kec. Pringgarata dan Kec. Batukliang Utara.
Pukul 03.00 wita Timsus mencurigai 1 Buah Truck Nopol DR 8555 KA melintas dengan membawa kayu yang diduga berasal dari hutan lindung Pondok Gedang.
Selanjutnya Timsus mengikuti Truck tsb sampai di tempat somil milik Sdr. Sahdan dan langsung melakukan pengecekan.
Hasil Pengecekan, kayu kayu tsb merupakan kayu hutan lindung Pondok Gedang dengan jenis kayu MAHONI.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sdr. Hirto Handoyo, ada 2 mobil open cup membawa kayu mahoni dari tempat yang sama, saat ditemukan kedua mobil tersebut berada di belakang rumah Aq. Her alamat Dsn. Gunung Jae Ds. Aik Berik, akan tetapi mobil tersebut sudah ditinggal kabur oleh sopirnya.
Pukul O3.2O wita 1 unit mobil truck beserta sopir dan 1 unit mobil Mitsubshi Colt L3OO dibawa ke Makodim 1620/Loteng, sementara 1 unit mobil Mitsubihi Colt L3OO ditinggal di TKP karena mesin rusak.
Pukul 04.30 wita barang bukti beserta satu orang sopir an. Hirto Handoyo diamankan di makodim utk selanjutnya akan diserahkan kpd Penyidik dishut Loteng. Am
Lagi, Kodim Tangkap Pelaku ilegal Loging
Lombok Tengah, sasambonews.com. Jajaran Kodim 1620 Wita kembali berhasil mengamankan belasan kayu gelondongan pada hari Senin tanggal 21 Desember 2015 pukul 03.15 wita.
Selain mengamankan barang bukti, Kodim juga telah menangkap pelaku ilegal logging di Dusun Gunung Jae Desa Aik Berik Kec. Batukliang Utara di Tempat pengolahan kayu/soumil milik Sdr. Sahdan alamat Dsn. Gunung Jae Ds. Aik Berik.
Kayu yang ditangkap sebanyak 1 Truk Mitsubishi Counter Nopol DR 8555 KA , 2 Mobil Open UP Nopol DR 9616 AE, jenis kayu yang dibawa MAHONI sekitar 4 Kubik dalam bentuk gelondongan.
Kronologis kejadian, Pukul 12.00 wita Timsus Kodim 1620/Loteng berjumlah 6 orang (Pelda Awaludin, Serma Sapardi, Serka Lalu Juanda, Serka Bambang, Sertu Lalu Zulkarnain dan. Kopda Rudi Riswandi) bergerak sesuai perintah Danunit inteldim loteng utk melaksanakan Patkam ke wilayah Kec.Jonggat, Kec. Pringgarata dan Kec. Batukliang Utara.
Pukul 03.00 wita Timsus mencurigai 1 Buah Truck Nopol DR 8555 KA melintas dengan membawa kayu yang diduga berasal dari hutan lindung Pondok Gedang.
Selanjutnya Timsus mengikuti Truck tsb sampai di tempat somil milik Sdr. Sahdan dan langsung melakukan pengecekan.
Hasil Pengecekan, kayu kayu tsb merupakan kayu hutan lindung Pondok Gedang dengan jenis kayu MAHONI.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sdr. Hirto Handoyo, ada 2 mobil open cup membawa kayu mahoni dari tempat yang sama, saat ditemukan kedua mobil tersebut berada di belakang rumah Aq. Her alamat Dsn. Gunung Jae Ds. Aik Berik, akan tetapi mobil tersebut sudah ditinggal kabur oleh sopirnya.
Pukul O3.2O wita 1 unit mobil truck beserta sopir dan 1 unit mobil Mitsubshi Colt L3OO dibawa ke Makodim 1620/Loteng, sementara 1 unit mobil Mitsubihi Colt L3OO ditinggal di TKP karena mesin rusak.
Pukul 04.30 wita barang bukti beserta satu orang sopir an. Hirto Handoyo diamankan di makodim utk selanjutnya akan diserahkan kpd Penyidik dishut Loteng. Am
Via
Nasional
Posting Komentar