Nasional
Lombok Tengah, sasambonews.com. Puluhan warga yang mengaku ahli waris tanah IPDN semakin beringas.
Setelah berhasil menguasai lahan Balai Pembibitan Tanaman Perkebunan (BPTP) Puyung seluas 52 hektar yang terletak di wilayah Desa Puyung Kecamatan Jonggat Lombok Tengah (Loteng), Puluhan Ahli Waris lahan BPTP Puyung kembali menggelar aksi yakni dengan memasang Patok atau tanda pembatas lahan di atas lahan BPTP Puyung, Rabu, (06/01/2016).
Masing – masing Ahli Waris menancamkan Patok pembatas lahan, sesuai dengan jumlah luas lahan dan lokasi lahan mereka.” Ini tanah kami, dan kami hannya ingin mengambil hak – hak kami yang telah dirampas pemerintah sejak puluhan tahun yang lalu,”kata salah seorang Ahli Waris lahan BPTP Puyung Abdul Magrib, sembari menancampkan Patok pembatas lahan miliknya.
Patok pembatas lahan yang dipasang ini jelas Abdul Magrib, sesuai dengan data tanah yang ada di petak Blok, SPPT atau Pipil tanah.” Patok yang dipasang Ahli Waris ini sesuai dengan data tanah yang dimiliki masing – masing Ahli Waris, dan saat ini kami hannya bisa menguasai lahan seluas 52 hektar, sedangkan sisanya seluas 24 hektar yang sekarang tempat berdirinya Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kampus NTB belum bisa kami kuasai, dan Total Jumlah luas lahan kami yakni seluas 76 hektar termasuk lahan IPDN Kampus NTB,”jelasnya.
Usai menancapkan Patok pembatas lahan di kawasan lahan BPTP Puyung, puluhan Ahli Waris selanjutnya bergerak menuju IPDN Kampus NTB di Kelurahan Leneng Kecamatan Praya Loteng.
Aksi Demo Ahli Waris ke IPDN Kampus NTB itu mendapat pengamanan dan pengawasan ketat dari aparat Kepolisian Polsek Praya dan Polsek Jonggat, serta dibantu Anggota Kepolisian Polres Loteng.
Selain untuk menyampaikan pernyataan sikap kepada pihak IPDN Kampus NTB, kedatangan Ahli Waris ke IPDN Kampus NTB itu juga untuk memasang Patok pembatas lahan.
Upaya pemasangan patok pembatas lahan di IPDN Kampus NTB oleh Ahli Waris sempat dihalau oleh sejumlah Pasukan Pengaman Dalam (Pamdal) IPDN Kampus NTB, namun kericuhan dapat diatasi setelah Ahli Waris diberikan pengertian dan pemahaman oleh petugas Kepolisian.
Dalam pernyataan sikap yang ditulis tangan oleh Ketua LP3LS NTB Lalu Juprihatin di atas selembar kertas itu yang intinya Ahli Waris tidak percaya lagi dengan pihak Pejabat IPDN Kampus NTB, Pemda Loteng, dan Pemrov. NTB atas pengambilan lahan secara paksa yang telah membuat hidup masyarakat Desa Puyung dan Kelurahan Leneng selaku Ahli Waris menjadi Sengsara dan tidak bisa menikmati hidup layak sampai dengan saat ini.”Ini Tragedi Kemanusian yang menimpa warga Puyung dan Leneng sejak 30 tahun, Mereka (warga) kehilangan hak atas kehidupan yang layak karena tanah mereka dirampas secara paksa oleh oknum pejabat Pemrov. NTB,”ungkap Lalu Juprihatin.
Sampai dengan saat ini lanjut L. Juprihatin, lahan seluas 76 hektar ini masih sah milik Ahli Waris. Dan Ahli Waris mengambil tanah ini kembali sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku di Republik Indonesia.” Tanah kami ini tidak pernah di dijual belaikan kepada pihak manapun. Kalaupun diperalihan hak atas tanah ini tentu harus melalui dan disahkan oleh pejabat Negara, dan itu tidak pernah ada dan tidak pernah terjadi sampai dengan detik ini. Jadi sekali lagi kami minta kepada Pemrov. NTB untuk tidak lagi membuat upaya – upaya lain yang melangar ketentuan hukum untuk menguasai tanah kami ini,” ujarnya. |rul
Ahli Waris Beringas, Pasang Patok Dilahan BPTP
Lombok Tengah, sasambonews.com. Puluhan warga yang mengaku ahli waris tanah IPDN semakin beringas.
Setelah berhasil menguasai lahan Balai Pembibitan Tanaman Perkebunan (BPTP) Puyung seluas 52 hektar yang terletak di wilayah Desa Puyung Kecamatan Jonggat Lombok Tengah (Loteng), Puluhan Ahli Waris lahan BPTP Puyung kembali menggelar aksi yakni dengan memasang Patok atau tanda pembatas lahan di atas lahan BPTP Puyung, Rabu, (06/01/2016).
Masing – masing Ahli Waris menancamkan Patok pembatas lahan, sesuai dengan jumlah luas lahan dan lokasi lahan mereka.” Ini tanah kami, dan kami hannya ingin mengambil hak – hak kami yang telah dirampas pemerintah sejak puluhan tahun yang lalu,”kata salah seorang Ahli Waris lahan BPTP Puyung Abdul Magrib, sembari menancampkan Patok pembatas lahan miliknya.
Patok pembatas lahan yang dipasang ini jelas Abdul Magrib, sesuai dengan data tanah yang ada di petak Blok, SPPT atau Pipil tanah.” Patok yang dipasang Ahli Waris ini sesuai dengan data tanah yang dimiliki masing – masing Ahli Waris, dan saat ini kami hannya bisa menguasai lahan seluas 52 hektar, sedangkan sisanya seluas 24 hektar yang sekarang tempat berdirinya Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kampus NTB belum bisa kami kuasai, dan Total Jumlah luas lahan kami yakni seluas 76 hektar termasuk lahan IPDN Kampus NTB,”jelasnya.
Usai menancapkan Patok pembatas lahan di kawasan lahan BPTP Puyung, puluhan Ahli Waris selanjutnya bergerak menuju IPDN Kampus NTB di Kelurahan Leneng Kecamatan Praya Loteng.
Aksi Demo Ahli Waris ke IPDN Kampus NTB itu mendapat pengamanan dan pengawasan ketat dari aparat Kepolisian Polsek Praya dan Polsek Jonggat, serta dibantu Anggota Kepolisian Polres Loteng.
Selain untuk menyampaikan pernyataan sikap kepada pihak IPDN Kampus NTB, kedatangan Ahli Waris ke IPDN Kampus NTB itu juga untuk memasang Patok pembatas lahan.
Upaya pemasangan patok pembatas lahan di IPDN Kampus NTB oleh Ahli Waris sempat dihalau oleh sejumlah Pasukan Pengaman Dalam (Pamdal) IPDN Kampus NTB, namun kericuhan dapat diatasi setelah Ahli Waris diberikan pengertian dan pemahaman oleh petugas Kepolisian.
Dalam pernyataan sikap yang ditulis tangan oleh Ketua LP3LS NTB Lalu Juprihatin di atas selembar kertas itu yang intinya Ahli Waris tidak percaya lagi dengan pihak Pejabat IPDN Kampus NTB, Pemda Loteng, dan Pemrov. NTB atas pengambilan lahan secara paksa yang telah membuat hidup masyarakat Desa Puyung dan Kelurahan Leneng selaku Ahli Waris menjadi Sengsara dan tidak bisa menikmati hidup layak sampai dengan saat ini.”Ini Tragedi Kemanusian yang menimpa warga Puyung dan Leneng sejak 30 tahun, Mereka (warga) kehilangan hak atas kehidupan yang layak karena tanah mereka dirampas secara paksa oleh oknum pejabat Pemrov. NTB,”ungkap Lalu Juprihatin.
Sampai dengan saat ini lanjut L. Juprihatin, lahan seluas 76 hektar ini masih sah milik Ahli Waris. Dan Ahli Waris mengambil tanah ini kembali sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku di Republik Indonesia.” Tanah kami ini tidak pernah di dijual belaikan kepada pihak manapun. Kalaupun diperalihan hak atas tanah ini tentu harus melalui dan disahkan oleh pejabat Negara, dan itu tidak pernah ada dan tidak pernah terjadi sampai dengan detik ini. Jadi sekali lagi kami minta kepada Pemrov. NTB untuk tidak lagi membuat upaya – upaya lain yang melangar ketentuan hukum untuk menguasai tanah kami ini,” ujarnya. |rul
Via
Nasional
Posting Komentar