Hukum
Kakak Dan Ipar Dalang Pembunuhan Nursiah?
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com.
Teka teki pembunuhan Nursiah (50) warga Dusun Sebolet Desa Mujur Kecamatan Praya Timur, yang ditemukan tewas dilantai kamar tidurnya dengan bagian bawah bibir korban tidak ada akhirnya terungkap.
Tersangkanya, tidak lain SM (50) kakak iparnya sendiri yang selama ini tinggal satu rumah dengan korban. Tapi, SM dalam kasus ini hanya bertugas sebagai memegang kaki korban saja. Sementara, pelaku utama pembunuhan adalah suami kedua SM yakni MN (50) warga Dusun Sebolet Desa Mujur Kecamatan Praya Timur.
Sedangkan, suami pertamanya atau kakak korban sendiri sudah meninggal terlebih dahulu. Tapi, SM (Iparnya) dan MN tetap dikasi tinggal serumah dengan korban. Namun, sepasang pasutri itu malah tega membunuh perawan tua tersebut.
Seperti diberitakan pekan lalu, Nursiah tewas dalam keadaan bibir bawahnya tidak ada atau sudah terpotong. Nursiah ditemukan tewas saat itu sekitar pukul 07.30 Wita oleh anggota keluarganya.
Kini polisi telah berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku yang ternyata adik ipar korban. ”Dari hasil keterangkan olah TKP dan berdasarkan bukti yang ada, kami menangkap pembunuh Nursiah. Tersangkanya adalah SM yang tidak lain adik ipar korban dan suami keduanya yakni MN,” kata Kasat Reskrim Polres Loteng AKP Agung Darmawan, Selasa (05/01) kemarin diruang kerjanya.
Ia ditangkap setelah dilakukan pemeriksaan, alhasilnya tersangka diketahui sebagai pelakunya. ”Hasil pemeriksaan kami, tersangka ini membunuh karena merasa sakit hati dengan korban yang selalu memarahinya,” ujarnya.
Menurut dia, pelaku pembunuhan itu dapat terungkap berawal dari hasil olah kejadian perkara di lokasi kejadian. Dari tempat kejadian perkara, polisi berhasil menemukan barang bukti. Dari hasil itu, lanjut dia, pihaknya terus kembangkan.
Saat diperiksa, awalnya pelaku mengelak. Namun, setelah ditunjukan bukti kuat, pelaku akhirnya mengaku jika dirinya yang membunuh korban. Hal itu juga dikuatkan dengan keterangan sejumlah saksi. “Pelaku MN kita jerat dengan pasal 340 dan KHUP 338 tentang pembunahan berencana. Sedangkan iparnya SM kita jerat dengan pasal 340 dan KHUP 338 junto 55. Ancaman pejara seumur hidup,” tandasnya.
Sementara pengakuan MN, ia melakukan hal itu karena merasa kesal dan sakit hati. Dimana, korban sering memarahinya saat tinggal serumah dengannya. “Saya kesal karena saya sering dimarahi. Saya juga menyesal atas terbunuhnya Nursiah,” tutur MN kepada wartawan Koran ini di Polres Loteng. |dk
Via
Hukum
Posting Komentar