Berita NTB
Kejari Ancam Penjarakan 7 Kadus Desa Lekor
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya kembali lakukan pemanggilan terhadap ketujuh Kepala Dusun (Kadus) dan 14 warga Desa Lekor Kecamatan Janapria, terkait kasus penyalahgunaan ADD Desa Lekor yang melilit Kepala Desa Lekor Anwar Haris.
Namun, apabila ketujuh kadus dan 14 warga tersebut tetap ngotot tidak mau hadir menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Kejari Praya akan lakukan pemanggilan paksa.
Tidak hanya itu, ketujuh kadus dan 14 warga tersebut bisa terancam dipenjara. Karena, sesuai pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 tentang sengaja mencegah, menghalangi atau mengahambat baik secara langsung atau tidak langsung proses penyidikan tindak pidana korupsi, maka akan dikenakan hukuman paling sedikit 3 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta. “Kalau masih saja mereka ngotot tidak mau datang, kita akan kenakan mereka hukuman sesuai dengan pasal tersebut,” tegas Kasi Datun Kejari Praya sekaligus ketua Tim penanganan Kasus Desa Lekor, DNP Andi Asmara, Senin (4/01).
Untuk itu, ia meminta agar ketujuh kadus dan 14 warga tersebut pro aktif menjalani pemeriksaan. Selain itu, dalam pemeriksaan mereka hanya sebagai saksi, bukan sebagai tersangka. Lantas dimana letak ketakutan mereka untuk datang menjalani pemeriksaan. “Dalam pemeriksaan juga, mereka tidak akan ditekan oleh jaksa. Artinya, sebatas mana mereka tahu tentang persoalan kasus tersebut, itu yang akan ditanyakan oleh jaksa dan tidak lebih dari itu,” jelasnya.
Tapi, kalau masih saja ngotot tidak mau hadir, maka itu artinya ada indikasi mau menghalangi atau menghambat proses penyidikan. “Kalau itu tetap dilakukan, kami juga akan kenakan mereka hukuman sesuai dengan pasal yang sudah tertera,” ungkapnya.
Ke Tujuh kadus itu, yakni Kadus Lendang Jawe Samsudin, Kadus Pepao Barat I Munawardi, Kadus Pepao Barat III M Kamin, Kadus Pepao Timur I Muslim, Kadus Pepao Tengah Mahrup, Kadus Kapit Sahwan dan Kadus Pepao Timur II Amaq Mashiati.
Sebelumnya juga diketahui, kasus Desa Lekor ini berawal dari laporan masyarakat atas dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan penyelewengan jatah beras untuk masyarakat miskin (raskin), sehingga melilit Kepala Desa Lekor Anwar Haris.
Diketahui juga sebelumnya, dari ekspose Kejaksaan dalam kasus ini terdapat kerugian Negara mencapai ratusan juta rupiah. Oleh sebab itulah, kasus ini dilanjut ke tahap penyidikan. |dk
Via
Berita NTB
Posting Komentar