Hukum
Penadah Dan Maling Motor Dibekuk
LOMBOK BARAT, sasambonews.com. Polisi berhasil meringkus penadah motor, beserta barang bukti delapan unit sepeda motor yang sudah dipretel, Ismail (40), Dusun Lemokek Daye, Desa Babussalam Kecamatan Gerung Senin (11/01) sore.
Keberhasilan polisi tersebut berawal dari hasil pengembangan kejadian pencurian sepeda motor Vario CW di Dusun Batu Tumpeng Desa Jagaraga Kecamatan Kuripan, senin (5/1).
Dari kejadian tersebut polisi melakuakn pengejaran tetapi tidak ada hasilnya. Polisi berhasil menangkap Dedi Hartono (25) residivis, di Desa Tegal Kecamatan Kuripan, jumat (8/1).
Dari keterangan Dedi, Polisi mengembangkan kasus pencurian motor. Dan berhasil menangkap Saeful dan Saitun (19/si kembar), dari Dusun Lamper Kecamatan Kuripan.
Melalui keterangan kedua tersangka sikembar tersebut, polisi berhasil menangkap Ismail.
“Tim kepolisian polsek Kedri bergerak mengamankan Ismail, pada pukul 15.30 senin (11/1) kemarin.
Di dalam gudangnya ditemukan delapan unit motor, untuk sementara polisi ini, barang bukti di amankan di polsek Kediri yang di duga sebagai tindak kejahatan.
Modus operandi yang dilakukan, masih menggunakan sistem tukar menukar, sehingga dikanakan pasal 480. ” Keterangan, Iptu Nuraini Sik, Kapolsek Kediri.
Menindaklanjuti kasus pencurian yang terjadi, polsek Kediri akan bekerjasama dengan Polres Lobar dalam mengembangakan kasu ini. Mu
Via
Hukum
Posting Komentar