Berita NTB
Biaya Balik Nama Sertifikat, Diduga Jadi Ladang Pungli
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com.
Sejumlah masyarakat Lombok Tengah (Loteng) selaku pemohon penerbitan Sertifikat Tanah maupun balik nama Sertifikat Tanah, mendapat perlakukan yang tidak wajar dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Loteng.
Pasalnya, meskipun pemohon telah menyerahkan sejumlah uang untuk biaya balik nama Sertifikat Tanah ke oknum pegawai BPN Loteng sejak dua tahun yang lalu, tepatnya diawal Tahun 2014 lalu, namun sampai dengan saat ini proses Balik Nama Sertifikat Tanah yang diajukan masyarakat itu tak kunjung jadi atau diterbitkan.” Pada awal bulan Maret Tahun 2014, kami menyerahkan uang kepada Zulherman pegawai BPN Loteng. Uang yang kami serahkan itu untuk biaya pemecahan sertifikat tanah dan balik nama sertifikat tanah. Tetapi sampai dengan saat ini semua yang kami urus itu tidak kunjung jadi,” terang H. Muhamad Taufik Sabtu, (06/02/2016) .
H. Taufik mengaku, menyerahkan uang kepada oknum pegawai BPN Loteng atas nama Zulhan sebesar Rp. 4 juta, dan uang yang ,,diserahkan tersebut untuk biaya pemecahan sertifikat dan biaya balik nama sertifikat.” Lokasi tanah yang kami ajukan itu ada di selatan IPDN Kampus NTB. Dulu tanah itu saya beli dari Lalu Yakub, atas dasar itu saya mengajukan pemecahan dan balik nama sertifikat, tetapi sudah dua tahun lebih pemecahan dan balik nama sertifikat tanah yang saya ajukan itu tidak kunjung di proses. Dan pada saat saya tanyakan langsung ke Zulherman, jawabannya tidak pernah pas dan tidak sesuai dengan janjinya,” ucapnya.
H. Taufik mengungkapkan, karena pemecahan dan balik nama sertifikat tanah yang diajukan ke BPN Loteng itu tidak kunjung jadi, dirinya bersama sejumlah warga lainnya datang ke BPN Loteng untuk mencari tahu informasi dan sampai sejauh mana proses penyelesaian pemecahan dan balik nama sertifikat tanah yang diajukannya tersebut.”Bukan hannya saya saja yang dibohongi, tetapi teman – teman saya yang mengajukan permohonan yang sama juga di bohongi. Dan kami sudah sering datang ke BPN Loteng, tetapi kami tidak pernah dilayani dengan baik dan malah apa yang kami sampaikan tidak pernah direspon,”ungkapnya.
Untuk itu dirinya meminta kepada pihak BPN Loteng selaku pihak yang memiliki kewenagan dalam urusan penerbitan sertifikat tanah untuk segera memproses permohonan pemecahan dan balik nama sertifikat tanah tersebut.” Tolong permohonan kami itu segera di proses dan ditindak lanjuti, jangan hannya uang kami saja yang diambil, dan jika tidak ada niat baik dari BPN maka persoalan ini akan kami bawa keranah hukum,” ujar H. Taufik.
Terkait persoalan tersebut, tidak ada satupun pihak dari BPN Loteng yang mau mengomentari dan menanggapi persoalan tersebut. Bahkan Kepala BPN Loteng Slameto Martono yang akan dimintai keterangan terkait dengan persoalan pengacuan pemecahan dan balik nama Sertifikat Tanah tersebut, tidak ada ditempat kerja.” Bapak tidak ada di kantor, sedang rapat di mataram,” ucap salah seorang petugas keamanan (Scurity) Kantor BPN Loteng yang tidak diketahui identitasnya Jum’at , (05/02/2016) kemarin. |rul
Via
Berita NTB
Posting Komentar