Hukum
Kasus Prona Lajut, Polisi Periksa 60 Saksi
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com.
Sebelumnya penanganan hukum dugaan Pungutan Liar (Pungli) penerbitan Sertifikat Tanah melalui Program Nasional (Prona) yang dikucurkan pemerintah pusat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) secara Cuma – Cuma alias geratis kepada masyarakat Miskin Desa Lajut Kecamatan Praya Tengah Lombok Tengah (Loteng) oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Loteng berstatus Penyelidikan.
Namun setelah dilakukan Gelar Perkara Internal , Penyidik Tipikor Polres Loteng menaikkan status kasus Dugaan Pungli Prona Desa Lajut tersebut ke tahap kedua yakni Penyidikan.” Sesuai dengan hasil Gelar Internal, Kasus Prona Desa Lajut itu kita naikkan ke Sidik,” terang Kapolres Loteng AKBP. Nurodin, S.IK melalui Kanit Tipikor Polres Loteng Ipda. Gede Gisiyasa Jum’at (05/02/2016).
Dengan naiknya status penanganan hukum dugaan Pungli Prona Desa Lajut yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Lanjut Fahrur Rozi, Penyidik Tipikor Polres Loteng telah meminta keterangan dan kesaksian dari 60 warga Desa Lajut yang menerima Prona tersebut.” Jumlah warga yang menerima Prona itu sebanyak 150 orang, dan 60 dari 150 warga itu telah kita mintai keterangannya, sedangkan sisanya cukup dengan surat pernyataan saja,” tutur Ipda. Gede.
Ipda. Gede mengungkapkan, setelah pemanggilan saksi – saksi, selanjutnya Penyiyik Tipikor akan melayangkan surat panggilan kepada Kades Lajut guna dimintai keterangan terkait dengan pelaksanaan Prona tersebut, termasuk nantinya akan memanggil pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Loteng.”Kades Lanjut, BPN Loteng nantinya juga akan kita panggil, dan penyidik juga akan menghadirkan para Ahli,” ungkapnya.
Ipda. Gede mengakui, sampai dengan saat ini penyidik Tipikor Polres Loteng belum bisa menetapkan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan Pungli Prona Desa Lanjut tersebut.”Siapa tersangkanya, masih kita cari,” ucapnya.
Selain Desa Lajut, kasus dugaan Pungli Prona juga menimpa sejumlah Desa, diantaranya Desa Pelambek Kecamatan Praya Barat Daya dan Desa Pengembur Kecamatan Pujut Loteng.
Namun karena tidak ada yang melapor atau mengadukan dugaan Pungli Prona di Desa tersebut, Kepolisian Polres Loteng belum bisa mengambil langkah hukum seperti yang telah dilakukan di terhadap kasus Dugaan Pungli Prona Desa Lajut.”Yang masuk hannya Desa Lajut, sedangkan Desa lainnya belum ada yang melapor,” ujar Ipda. Gede.
Kepada wartawan Jum’at (5/02/2016) usai memberikan keterangan dihadapan penyidik Tipikor Polres Loteng, Najamudin warga Desa Lanjut Kecamatan Praya Tengah Loteng membeberkan seluruh informasi yang berkaitan dengan proses Penerbitan Sertifikat Tanah melalui Prona.
Pria yang akrab disapa Dalut yang juga merupakan salah seorang Staf PNS pada Bagian Ekonomi Setda Loteng itu membenarkan bahwa masyarakat yang menerima Prona itu diwajibkan untuk mengeluarkan biaya sebesar Rp. 600 ribu oleh pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Lanjut.” Semuanya sudah saya sampaikan ke penyidik, termasuk biaya penerbitan sertifikat Prona sebesar Rp. 600 ribu,” ujarnya.
Sementara itu Kades Lajut Fahrur Rozi sampai dengan berita ini dimuat di koran ini belum bisa dikonfirmasi terkait dengan dugaan Pungli Prona tersebut. | rul
Via
Hukum
Posting Komentar