Hukum
Diduga Pengedar Pil Koplo, Diamankan TNI
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com.- Lalu ZL 30 tahun warga Dusun Perandap Desa Bunut Baok Kecamatan Praya Lombok Tengah (Loteng), diamankan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Kodim 1620/ Loteng Babinsa yang berdinas sebagai Anggita Babinsa Desa Bunut Baok, Rabu (25/02/2016) sekitar Pukul 23.30 Wita.
Lalu ZL diamankan karena diduga menjadi pengedar dan pemakai Psikotropika jenis Pil Koplo atau Pil Dextro.
Informasi yang berhasil dihimpun Media Pembaruan, Penangkapan terduga pelaku pengedar dan Pemakai barang haram jenis Pil Koplo itu berdasarkan informasi dari warga sekitar yang curiga terhadap prilaku pelaku.
Setelah menungu waktu yang tepat, anggota Babinsa Desa Bunut Baok Sertu. Lalu Nasir bersama tiga orang Anggota Badan Keamanan Desa (BKD) Bunut Baok langsung menggerebek pelaku di rumahnya.
Hasilnya, dari dalam sarung pelaku Anggota Babinsa bersama anggota BKD Desa Bunut Baok berhasil menyita 45 butir Pil Koplo yang dibungkus menjadi 4 paket.
Selanjutnya oleh Anggota Babinsa Desa Bunut Baok, pelaku digiring ke Makodim 1620/Loteng.
Guna penanganan hukum lebih lanjut, pihak Kodim 1620/Loteng menyetahkan pelaku ke Polres Loteng.
Kapolres Loteng AKBP. Nurodin, S. IK melalui Kasubag Humas Polres Loteng AKP. I Made Suparta membenarkan terkait dengan penangkapan terduga pelaku pengedar dan dan pemakai Pil Koplo tersebut."Lalu ZL diamankan Anggota Babinsa Desa Bunut Baok dan langsung diserahkan ke kami," kata AKP. I Made Suparta Via Handphone, Kamis.
Dari keterangan pelaku, barang haram jenis Pil Koplo itu dibeli disalah satu Apotek yang ada diwilayah Kecamatan Cakranegara Kota Mataram seharga Rp. 10 ribu per bungkus yang berisi 15 butir Pil Koplo/Dextro."Dari pengakuan pelaku Pil Dextro itu dibeli disalah satu apotek di wilayah Cakra. saat ini pelaku masih kita amankan untuk penanganan lebih lebih lanjut," ujar / rul.
Lalu ZL diamankan karena diduga menjadi pengedar dan pemakai Psikotropika jenis Pil Koplo atau Pil Dextro.
Informasi yang berhasil dihimpun Media Pembaruan, Penangkapan terduga pelaku pengedar dan Pemakai barang haram jenis Pil Koplo itu berdasarkan informasi dari warga sekitar yang curiga terhadap prilaku pelaku.
Setelah menungu waktu yang tepat, anggota Babinsa Desa Bunut Baok Sertu. Lalu Nasir bersama tiga orang Anggota Badan Keamanan Desa (BKD) Bunut Baok langsung menggerebek pelaku di rumahnya.
Hasilnya, dari dalam sarung pelaku Anggota Babinsa bersama anggota BKD Desa Bunut Baok berhasil menyita 45 butir Pil Koplo yang dibungkus menjadi 4 paket.
Selanjutnya oleh Anggota Babinsa Desa Bunut Baok, pelaku digiring ke Makodim 1620/Loteng.
Guna penanganan hukum lebih lanjut, pihak Kodim 1620/Loteng menyetahkan pelaku ke Polres Loteng.
Kapolres Loteng AKBP. Nurodin, S. IK melalui Kasubag Humas Polres Loteng AKP. I Made Suparta membenarkan terkait dengan penangkapan terduga pelaku pengedar dan dan pemakai Pil Koplo tersebut."Lalu ZL diamankan Anggota Babinsa Desa Bunut Baok dan langsung diserahkan ke kami," kata AKP. I Made Suparta Via Handphone, Kamis.
Dari keterangan pelaku, barang haram jenis Pil Koplo itu dibeli disalah satu Apotek yang ada diwilayah Kecamatan Cakranegara Kota Mataram seharga Rp. 10 ribu per bungkus yang berisi 15 butir Pil Koplo/Dextro."Dari pengakuan pelaku Pil Dextro itu dibeli disalah satu apotek di wilayah Cakra. saat ini pelaku masih kita amankan untuk penanganan lebih lebih lanjut," ujar / rul.
Via
Hukum
Posting Komentar