Berita NTB
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com.-Empat warga Lombok Tengah (Loteng) yakni Mutawalli, Nurhadi, Rusi Andus warga Dusun Surabaya Desa Barabali Kecamatan Batukliang dan Pathurrahmam warga Desa Lantan Kecamatan Batukliang Utara Loteng, Pada Tanggal, 24 Februari 2016 melaporkan salah seorang oknum PT. Pengerah Tenaga Kerja Indonesia ( PJTKI) ke Dinas Sosial, Tenga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertras) Loteng.
Laporan keempat warga Loteng yang sebelumnya menjadi Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) itu karena menjadi korban penipuan oknum petugas PT. PJTKI yang beralamat di Lingkungan Perumnas Tampar - ampar Kelurahan Jontlak Kecamatan Praya Tengah Loteng.
Dari kesaksian keempat CTKI itu, awalnya menerima informasi ada lowongan kerja ke Brunai Darusalam dengan gaji perbulannya sebesar 700 Dolar Brunai Darusalam dari salah seorang Petugas Lapangan (PL) PT. Pratama Lahji Mandiri (PLM) melalui Kepala Dusun ( Kadus) Surabaya Desa Barabali.
Keempat korbanpun percaya dan mendaftarkan diri menjadi CTKI. Dan sebagai syarat awal untuk proses pendaftaran CTKI, Keempat korban diminta untuk menyetor uang muka masing - masing sebesar Rp. 4 Juta.
Uang tersebut diterima langsung oleh oknum Manajer PT. PLM berinisial AP.
Setelah uang muka itu disetor, keempat korban dijanjikan menunggu penerbitan Visa. Satu minggu kemudian Visa yang dijanjikan sudah diterbitkan dan keempat korban akan segera diberangkatkan menuju Negara Tujuan yakni Brunai Darusalam, dengan catatan keempat korban harus melunasi sisa biaya pemberangkatan sebesar Rp. 12,5 juta.
Setelah seluruh biaya pemberangkatan dilunasi, keempat korban di berangkatkan ke Jakarta. Setibanya di Jakarta korban tidak ditampung atau diinapkan di mes perusahaan PJTKI melainkan di rumah kos - kosan umum dengan alasan menunggu proses akhir pemberangkatan ke Brunai Darusalam.
Tiga minggu kemudian, proses pemberangkatan yang dijanjikan tidak ada kejelasan, akhirnya keempat pulang ke rumah masing - masing dengan menggunakan biaya sendiri." Upaya kami, meminta keterangan korban, selanjutnya akan memanggil PL dan pemberi Informasi lowongan pekerjaan. dan kami juga akan memanggil pihak PT. PJTKI untuk di klarifikasi dokumen - dokumen terkait dengan pemberangkatan keempat CTKI itu," terang Kabid Tenaga Kerja H. Masrun Kamis, (25/02/2016).
H. Masrun menduga, ada penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana penipuan dalam kasus ke empat CTKI tersebut.
Paslnya, dalam proses perekrutan CTKI itu, Kepala Cabang PT. PJTKI itu tidak mengetahui dan tidak pernah menandatangani berkas perayaratan pemberangkatan keempat CTKI tersebut." Informasi awal, Kepala Cabang PJTKI tidak tahu menahu terkait proses pemberangkatan keempat korban. setelah mengetahui kasus ini Kepala Cabang PJTKI itu langsung mengundurkan diri, karena yang berperan dalam proses perekrutan CTKI Pak AP selaku Manajer PT. PLM," ungkap H. Masrun.
H. Masrun menambahkan, untuk meluruskan persoalan tersebut, hari ini ( Jum'at) Kepala Cabang PT. PLM akan dimintai klarilifikasi terkait dengan persoalan tersebut." Besok (hari ini ) Kepala Cabang PJTKI akan datang ke kantor untuk menjelaskan duduk persolan itu. dan kami dari dinas berusaha bagimana caranya uang yang sudah dusetor ke Oknum PJTKI itu dikembalikan, masalah persoalan hukum nanti kami akan berkoor dinasi dengan PPNS Dinsosnakertrans dan pihak Kepolisian," ujarnya. / rul
Ditipu PL, 4 CTKI DiLaporkan
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com.-Empat warga Lombok Tengah (Loteng) yakni Mutawalli, Nurhadi, Rusi Andus warga Dusun Surabaya Desa Barabali Kecamatan Batukliang dan Pathurrahmam warga Desa Lantan Kecamatan Batukliang Utara Loteng, Pada Tanggal, 24 Februari 2016 melaporkan salah seorang oknum PT. Pengerah Tenaga Kerja Indonesia ( PJTKI) ke Dinas Sosial, Tenga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertras) Loteng.
Laporan keempat warga Loteng yang sebelumnya menjadi Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) itu karena menjadi korban penipuan oknum petugas PT. PJTKI yang beralamat di Lingkungan Perumnas Tampar - ampar Kelurahan Jontlak Kecamatan Praya Tengah Loteng.
Dari kesaksian keempat CTKI itu, awalnya menerima informasi ada lowongan kerja ke Brunai Darusalam dengan gaji perbulannya sebesar 700 Dolar Brunai Darusalam dari salah seorang Petugas Lapangan (PL) PT. Pratama Lahji Mandiri (PLM) melalui Kepala Dusun ( Kadus) Surabaya Desa Barabali.
Keempat korbanpun percaya dan mendaftarkan diri menjadi CTKI. Dan sebagai syarat awal untuk proses pendaftaran CTKI, Keempat korban diminta untuk menyetor uang muka masing - masing sebesar Rp. 4 Juta.
Uang tersebut diterima langsung oleh oknum Manajer PT. PLM berinisial AP.
Setelah uang muka itu disetor, keempat korban dijanjikan menunggu penerbitan Visa. Satu minggu kemudian Visa yang dijanjikan sudah diterbitkan dan keempat korban akan segera diberangkatkan menuju Negara Tujuan yakni Brunai Darusalam, dengan catatan keempat korban harus melunasi sisa biaya pemberangkatan sebesar Rp. 12,5 juta.
Setelah seluruh biaya pemberangkatan dilunasi, keempat korban di berangkatkan ke Jakarta. Setibanya di Jakarta korban tidak ditampung atau diinapkan di mes perusahaan PJTKI melainkan di rumah kos - kosan umum dengan alasan menunggu proses akhir pemberangkatan ke Brunai Darusalam.
Tiga minggu kemudian, proses pemberangkatan yang dijanjikan tidak ada kejelasan, akhirnya keempat pulang ke rumah masing - masing dengan menggunakan biaya sendiri." Upaya kami, meminta keterangan korban, selanjutnya akan memanggil PL dan pemberi Informasi lowongan pekerjaan. dan kami juga akan memanggil pihak PT. PJTKI untuk di klarifikasi dokumen - dokumen terkait dengan pemberangkatan keempat CTKI itu," terang Kabid Tenaga Kerja H. Masrun Kamis, (25/02/2016).
H. Masrun menduga, ada penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana penipuan dalam kasus ke empat CTKI tersebut.
Paslnya, dalam proses perekrutan CTKI itu, Kepala Cabang PT. PJTKI itu tidak mengetahui dan tidak pernah menandatangani berkas perayaratan pemberangkatan keempat CTKI tersebut." Informasi awal, Kepala Cabang PJTKI tidak tahu menahu terkait proses pemberangkatan keempat korban. setelah mengetahui kasus ini Kepala Cabang PJTKI itu langsung mengundurkan diri, karena yang berperan dalam proses perekrutan CTKI Pak AP selaku Manajer PT. PLM," ungkap H. Masrun.
H. Masrun menambahkan, untuk meluruskan persoalan tersebut, hari ini ( Jum'at) Kepala Cabang PT. PLM akan dimintai klarilifikasi terkait dengan persoalan tersebut." Besok (hari ini ) Kepala Cabang PJTKI akan datang ke kantor untuk menjelaskan duduk persolan itu. dan kami dari dinas berusaha bagimana caranya uang yang sudah dusetor ke Oknum PJTKI itu dikembalikan, masalah persoalan hukum nanti kami akan berkoor dinasi dengan PPNS Dinsosnakertrans dan pihak Kepolisian," ujarnya. / rul
Via
Berita NTB
Posting Komentar