Hukum
Gara Gara Rusak Pagar Lahan
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com.-Tiga warga Dusun Torok Aik Belek Desa Montong Ajan Kecamatan Praya Barat Daya Lombok Tengah (Loteng) yakni Lemar 60 Tahun, Subu 60 Tahun dan Iman 37 Tahun, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Polsek Praya Barat Loteng atas dugaan telah melakukan pengeruskan Pagar pembatas lahan milik orang lain secara bersama – sama.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) pengerusakan Pagar pembatas lahan itu berada di kawasan Pariwisata Pantai Torok Aik Belik Desa Montong Ajan Kecamatan Praya Barat Loteng.
Kejadian pengerusakan Pagar Pembatas lahan itu terjadi pada awal Tahun 2016,tepatnya pada Tanggal, 1 Januari 2016.” Lahan itu milik Masriadi Kariawan PT. Mitra Alam, dengan sertifikat lahan atas nama Rusmat. Masriadi melaporkan ketiga orang tersangka itu atas perbuatan telah pelakukan pengerusakan Pagar Pembatas Lahan miliknya secara bersama – sama,” terang Kapolsek Praya Barat Iptu. Yanto Rabu, (17/02/2016).
Untuk berkas perkara ketiga tersangka pengeruskana itu kata, Iptu. Yanto, dalam waktu dekat ini akan segera di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Praya Loteng.”Berkas Perkaranya tinggal kita limpahkan ke Jaksa,” katanya.
Iptu. Yanto mengungkapkan, dari keterangan ketiga Tersangka Pengerusakan itu, karena mereka (tersangka – red) menganggap lahan itu milik mereka.
Dan setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata lahan itu milik orang lain, bahkan lahan itu sudah memiliki Sertifikat Lahan.” Kata mereka, lahan itu miliknya, tetapi setelah diperiksa, lahan itu ternyata milik orang lain dan sudah bersertifikat,” ungkapnya.
Dari kejadian pengerusakan Pagar Pembatas Lahan milik kariawan PT. Mitra Alam itu, pihak Kepolisian Polsek Praya Barat berhasil mengamankan Barang – Bukti (BB), salah satunya Bambu dan kayu yang digunakan sebagai pagar pembatas lahan yang dirusak oleh ketiga orang tersangka tersebut.” Di TKP kami berhasil mengamankan BB Bambu dan Kayu,” ucap Iptu. Yanto.
Dari Informasi yang berhasil dihimpun Media Pembaruan, dulu lahan yang dirusak Pagar Pembatasnya tersebut merupakan hak milik dari ketiga tersangka tersebut, dan sudah dipindah tangankan kepemilikannya kepada orang lain.
Namun oleh pihak Kepolisian Polsek Praya Barat, tidak melihat persoalan asal – usul lahan yang dirusak pagar pembatasnya tersebut. Melainkan dilihat dari unsur perbuatan melawan hukum yakni dengan cara melakukan pengerusakan pagar pembatas lahan milik orang lain secara bersama – sama.”Kita tidak melihat jual – belinya, tetapi yang kita lihat perbuatan Pidananya,” tutur Iptu. Yanto.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka pengerusakan pagar pembatas lahan dijerat dengan Pasal 170 KUHP yang isinya Barangsiapa secara terang-terangan dan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.” Ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Iptu. Yanto | rul.
Via
Hukum
Posting Komentar