Hukum
Kasus BWS, Polisi Lagi Panggil PPK
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com.
Sesuai dengan hasil Gelar Internal, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lombok Tengah kembali akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan Korupsi Pengadaan Alat Berat Penghancur Eceng Gondok-Proyek Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I.
Pengadaan alat berat ini terealisasi atas bantuan dari Ditjen Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum tahun anggaran 2013, dengan pemenang tender yakni PT Sumber Logam Nusantara (SLN).
Pengadaan alat berat penghancur eceng gondok menelan anggaran Rp1,2 miliar lebih dari total anggaran Rp1,5 miliar. Selain ditujukan untuk mengurangi populasi eceng gondok, alat ini juga dapat mengatasi pendangkalan di dasar Bendungan Batu Jai, Lombok Tengah.
Namun dalam perjalanannya, Alat Berat penghancur eceng gondok di Bendungan Batu Jai itu rusak sebelum dioperasikan.” Hasil Gelar Internal, Kasus Pengadaan Alat Berat pengancur eceng gondok ini kita lanjutkan kembali,” terang Kapolres Loteng AKBP. Nurodin, S.IK melalui Kanit Tipikor Polres Loteng Ipda. Gede Gisiyasa Jum’at, ( 05/02/2016).
Sebelumnya pihak penyidik Tipikor Polres Loteng telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak – pihak yang terkait dengan pengadaan Alat Berat penghancur Eceng Gondok tersebut, termasuk dari jajaran BWS Nusa Tenggara I.
Tidak cukup sampai disitu saja, dalam waktu dekat ini, penyidik Tipikor Polres Loteng akan menjadwalkan pemanggilan ulang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BWS Nusa Tenggara I.”PPK Pengadaan Alat Berat itu akan kita panggil kembali. Minggu kemarin sudah kami jadwalkan pemanggilannya, tetapi karena yang bersangkutan (PPK) sedang berada diluar daerah, jadwal pemanggilannya kita undur, dan dalam minggu – minggu ini Pemanggilan PPK itu akan kita jadwalkan kembali,” tutur Ipda. Gede.
Pemanggilan kembali PPK Pengadaan Alat Berat Penghancur Eceng Gondok itu , untuk memperdalam kembali informasi terkait dengan pengadaan Alat Berat tersebut.” PPK kita panggil lagi untuk menanyakan seputar pengadaan alat berat itu. Memang sudah ada informasi yang kita terima dari pemeriksaan sebelumnnya, tetapi perlu dilengkapi kembali,” jelas Ipda. Gede.
Selain PPK, lanjut Ipda. Gede, penyidik Tipikor Polres Loteng juga nantinya akan meminta keterangan dari para Ahli untuk melengkapi kekurangan data yang berkaitan dengan pengadaan Alat Berat tersebut.”Kita akan periksa sedetail mungkin, termasuk meminta keterangan dari para Ahli,” ujarnya. |rul.
Via
Hukum
Posting Komentar