Hukum
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com.
Informasi yang berhasil dihimpun, salah satu dari 4 Anggota Patwal Sat Lantas Polres Loteng yakni Bribka Irawan mendapatkan informasi bahwa AU pelaku Pembobol Brangkas Villa di Sanur Denpasar Bali bersembunyi di rumah Mantan Istrinya.
Mendapatkan infotmasi itu, Bribka Irawan bersama salah salah seorang rekannya langsung menghubungi Kadus Batu Milik, dan meminta kepada Kadus Batu Mulik untuk mengamankan AU.
Rampok Di Denpasar, Tertangkap Di Lombok Tengah
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com.
Empat Anggota Polisi Lalulintas (Polantas) yang berdinas di Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Lombok Tengah ( Loteng) berhasil menangkap AU 28 Tahun Warga Dusun Tamping Desa Pengembur Kecamatan Pujut Loteng, Minggu, (24/02/2016) Sekitar Pukul 21.00 Wita.
AU yang diduga merupakan pelaku tunggal Pembobolan Brangkas Villa atau tempat penginapan yang ada diwilayah Sanur Denpasar Provinsi Bali, yang terjadi pada Tanggal, 13 Februari 2016 lalu, ditangkap di rumah mantan istrinya di Dusun Batu Mulik Desa Jago Kecamatan Praya Loteng.
Informasi yang berhasil dihimpun, salah satu dari 4 Anggota Patwal Sat Lantas Polres Loteng yakni Bribka Irawan mendapatkan informasi bahwa AU pelaku Pembobol Brangkas Villa di Sanur Denpasar Bali bersembunyi di rumah Mantan Istrinya.
Mendapatkan infotmasi itu, Bribka Irawan bersama salah salah seorang rekannya langsung menghubungi Kadus Batu Milik, dan meminta kepada Kadus Batu Mulik untuk mengamankan AU.
Tak lama kemudian Bribka Irawan bersama rekannya yang juga merupakan Anggota Polantas pada Sat Lantas Polres Loteng tiba di rumah mantan istri AU.
Awalnya, dihadap kedua anggota Polantas itu, AU tidak mengakui perbuatannya, namun setelah kedua Anggota Polantas itu melakukan pendekatan, akhirnya AU mengakui segala berbuatannya.
Setelah mengakui perbuatannya, oleh Anggota Polantas, AU di minta untuk menunjukkan tempatnya menyembunyikan atau menyimpan Barang Bukti (BB) yang diambil dari dalam Brangkas tersebut.
Selanjutnya, AU bersama 4 Anggota Polantas Sat Lantas Polres Loteng yakni Bribka Irawan, Bribka Yerik, Brigadir Lalu Akbar dan Brigadir Ridwan menggunakan Mobil Patwal Sat Lantas Polres Loteng bergerak menuju rumah kerabat AU yang ada di Dusun Seganteng Desa Aik Bukak Kecamatan Batukliang Utara.
Dirumah kerabat AU, Anggota Polantas menemukan BB berupa mata uang Indonesia (Rp) sebanyak Rp. 17 juta lebi, mata uang Yuro sebanyak 3000 Yuro lebih, dan mata uang Dolar Amerika sebanyak 100 dolar Amerika.Dari Pengakuan AU, Mata Uang Indonesia yang ada di dalam Berangkas itu sebanyak Rp. 180 juta, dan dipergunakan untuk membeli Sepeda Motor, Hp untuk mantan Istrinya, Ongkos Taksi dari Denpasar menuju Lombok, dan untuk poya – poya di Cafe, dan yang tersisa sebanyak Rp. 17 juta lebih. Untuk mata Uang Yuro jumlah awal sebanyak 5800 yuro, dan yang tersisa tinggal 3000 Yuro. Sedangkan untuk mata Uang Dolar Amerika, awalnya bejumlah 300 Dolar, dan yang tersisa 100 Dolar,” tutur Bribka Irawan Senin, (15/02/2016).
Selanjutnya AU berserta BB uang hasil pembobolan Brangkas itu oleh keempat Anggota Polantas itu langsung dibawa ke Mapolres Loteng untuk penindakan hukum lebih lanjut.”Dia (AU) bekerja di Villa itu, tetapi dia sendiri yang membobol berangkasnya, padahal dia sudah dianggap sebagai keluarga oleh pemilik Villa yang merupakan WNA Australia,” ujar Bribka. Irawan.
Sementara itu Kapolres Loteng AKBP. Nurodin S.IK melalui Kasubag Humas Polres Loteng AKP. I Made Suparta mengtakan, karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembobolan Brangkas Villa itu ada di wilayah Hukum Polda Bali.
Tersangka berserta BB dan penanganan hukum sepenuhnya akan diserahkan ke Polda Bali.” Disini kita amankan saja, nanti dari Polda Bali yang akan menjebut dan membawa Pelaku beserta BB, dan penanganan hukum sepenuhnya oleh Polda Bali,” ujarnya. |rul
Via
Hukum
Semua manusia punya kesalahan...
BalasHapusMungkin orang ini hilap atau membutukan.tapi dia malu untuk minjam sama yang punya....Semoga hukuman nya di ringan kan....amin