Berita NTB
Akta Kelahiran Tak Perlu Akta Nikah
Lombok Tengah, sasambonews.com.- Saat ini pembuatan Akta Kelahiran tidak lagi harus mencantumkan akta nikah. Bagi masyarakat Lombok Tengah yang tidak memiliki akta nikah dan hendak membuat akta kelahiran untuk anaknya, cukup mengisi form dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran sebagai Pasangan Suami Istri yang disediakan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lombok Tengah, yang terletak di sebelah timur kantor bupati.
H.L.M.Amin, Asisten I Setda Lombok Tengah menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 9 tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran, warga yang tidak memiliki akta nikah tetap bisa membuat akta kelahiran dengan menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran sebagai Pasangan Suami Istri. “Jadi silahkan membuat SPTJM di Disdukcapil dan pembuatan akta kelahiran tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis” tegas H.L.M.Amin sembari menghimbau warga untuk tidak menggunakan jasa calo yang mengambil keuntungan secara pribadi.
H.L.M.Amin menambahkan bahwa dengan penggunaan SPTJM yang merupakan surat pernyataan kebenaran sebagai pasangan suami istri, maka pemohon akta kelahiran tidak perlu lagi melampirkan surat keterangan menikah dari kepala desa/lurah dan surat pernyataan bermaterai 6.000 seperti ketentuan sebelumnya. “Jadi gak perlu lagi surat keterangan menikah ataupun surat pernyataan yang bermaterai, akta nikah cukup diganti dengan mengisi formulir SPTJM dan menandatanganinya yang disertakan tanda tangan dua orang saksi, sementara untuk syarat yang lain bisa langsung ditanyakan di kantor Dukcapil ” tutupnya. Hms
Via
Berita NTB
Posting Komentar