Berita NTB
MATARAM, sasambonews.com.,- Perencanaan trasportasi masal di daerah Nusa Tenggara Barat harus mendapat perhatian dan perencanaan serius pemda maupun pemprov ,karena akan menjadi bom waktu apabila tidak dipikirkan, seperti seringnya diketemukan kendaraan seperti Truk dan Bemo Kuning yang sudah tidak layak beroperasi, hal ini menurut anggota dewan udayana harus dipangkas kendaraan yang beroperasi berdasarkan tahun keluar kendaraan melalui peraturan daerah.
Wakil Ketua DPRD NTB Abdul Hadi, Jumat (25/03) ditemui diruang kerjanya mengatakan, transportasi umum di daerah ini harus mulai dipersiapkan dan mendapatkan perhatian serius pemda maupun pemprov. "Jangan sampai meledak dikemudian hari, apabila tidak ada perencanaan," tandas Ketua DPW PKS NTB ini.
Ia juga meminta pemda bisa memberikan dispensasi terhadap angkutan masal ini. "Bila perlu subsidi dari pemprov dan pemkot harus ada. Ini penting untuk dipikirkan ditengan pesatnya penggunaan kendaraan pribadi," ungkapnya.
Menurutnya, batasan tahun kendaran yang beroprasi harus diatur oleh dinas Perhubungan NTB , karena sering ditemukan dilapangan Truk lama masih banyak beroperasi. Apabila terjadi mogok sering mengakibatkan kemacetan. "Harus dibatasi kendaraan yang dari segi kelayakan sudah tidak boleh beroperasi," pungkasnya.
Tidak menutup kemungkinan dewan akan mengaturnya dalam perda inisiatif. "Harus jadi hak inisiatif dewan dan Pemprov bisa mengusulkan itu juga," tandas anggota dewan dapil Lombok Timur ini.Ipr
Dewan Minta Angkot Dan Angdes Tua "Dikandangkan"
![]() |
Abdul Hadi |
Wakil Ketua DPRD NTB Abdul Hadi, Jumat (25/03) ditemui diruang kerjanya mengatakan, transportasi umum di daerah ini harus mulai dipersiapkan dan mendapatkan perhatian serius pemda maupun pemprov. "Jangan sampai meledak dikemudian hari, apabila tidak ada perencanaan," tandas Ketua DPW PKS NTB ini.
Ia juga meminta pemda bisa memberikan dispensasi terhadap angkutan masal ini. "Bila perlu subsidi dari pemprov dan pemkot harus ada. Ini penting untuk dipikirkan ditengan pesatnya penggunaan kendaraan pribadi," ungkapnya.
Menurutnya, batasan tahun kendaran yang beroprasi harus diatur oleh dinas Perhubungan NTB , karena sering ditemukan dilapangan Truk lama masih banyak beroperasi. Apabila terjadi mogok sering mengakibatkan kemacetan. "Harus dibatasi kendaraan yang dari segi kelayakan sudah tidak boleh beroperasi," pungkasnya.
Tidak menutup kemungkinan dewan akan mengaturnya dalam perda inisiatif. "Harus jadi hak inisiatif dewan dan Pemprov bisa mengusulkan itu juga," tandas anggota dewan dapil Lombok Timur ini.Ipr
Via
Berita NTB
Posting Komentar