Berita NTB
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com,- Pemerintah Kkabupaten Lombok Tengah (Pemkab. Loteng) melalui Dinas Kesehatan Loteng belum lama ini mencabut izin operasional dan izin praktik salah satu Klinik Kesehatan yang beroprasi di wilayah Desa Mantang Kecamatan Batukliang Loteng.” Kemarin kita menutup salah satu Klinik di Mantang, tetapi kita tidak perlu dan tidak mau gembar - gembor saat menutup Klinik itu,” terang Kepala Dinas Kesehatan Loteng Dr. Nurandini Eka Dewi Rabu, (16/03/2016).
Dokter spesialis anak itu mengungkapkan, sebelum menutup seluruh aktivitas Klinik tersebut, pihaknya telah melayangkan surat teguran, pertama, kedua dan surat teguran ketiga.
Setelah surat teguran itu, pihak Klinik itu tidak mampu atau tidak bisa memenuhi persyaratan dan Standar Klinik kesehatan sesuai dengan yang telah ditentukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.” Klinik itu kita tutup karena memang sudah kita tegur tiga kali, dan tidak bisa memenuhi permintaan Standar Klinik sesuai dengan kenentuan dari Kemenkes RI. Dan Klinik yang kita tutup itu tidak tidak memenuhi standar sesuai dengan aturan Kemenkes,” ungkap Dr. Eka.
Dr. Eka menjelaskan, pengoprasian Klinik itu harus memenuhi standar dan ketentuan yang telah ditentukan Kemenkes RI. Dan sebelum izin Klinik diterbitkan, Klinik tersebut terlebih dahulu harus harus di sertifikasi, dan setelah izin diterbitkan, pihaknya secara rutin dan terus menerus melaksanakan pengawasan teradap Klinik – klinik tersebut.”Masalah Klinik sudah ada Standar dan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Kemenkes. Dan sebelum kami mengeluarkan rekomendasi, Klinik itu harus disertifikasi dan memenuhi standar dan persyaratan yang telah ditentukan Kemenkes. Setelah izin diterbitkan pun kita tetap melaksanakan pengawasan terhadap keberadaan Klinik – Klinik itu,” jelasnya.
Selain telah menutup Satu Klinik Kesehatan di wilayah Kecamatan Batukliang itu, lanjut Dr. Eka, pihakknya juga telah melayangkan surat teguran pertama dan kedua terhadap sejumlah Klinik yang beroprasi di wilayah Loteng, termasuk melayangkan surat Teguran kedua kepada pihak pemilik atau pengelola Klinik yang ada di wilayah Kelurahan Gerunung Kecamatan Praya Loteng.” Satu yang kita tutup total, yang kita tegur banyak, ada Klinik yang mendapatkan surat teguran pertama dan ada juga surat teguran kedua. Dan untuk Klinik yang di Kelurahan Gerunung itu sudah kita layangkan surat teguran kedua, kalau tidak memenuhi Standar, kita layangkan surat teguran ketiga, kalau surat teguran ketiga tidak direspon juga ya kita Tutup,” ucapnya.
Untuk itu kata Dr. Eka, dirinya meminta kepada seluruh lapisan masyarakat termasuk para awak Media (Wartawan – red) untuk bersama - sama mengawasi aktivitas Klinik Kesehatan dan memberikan informasi bila menemukan atau melihat ada Klinik yang tidak memenuhi Standar Operasional.” Kalau ada Klinik yang tidak Standar, tolong informasikan dan tunjukkan ke saya, dan kalau terbukti langsung kita Tutup dan kita tindak tegas,” ujarnya. |rul.
Dikes Cabut Izin Klinik "Nakal"
![]() |
Eka Dewi |
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com,- Pemerintah Kkabupaten Lombok Tengah (Pemkab. Loteng) melalui Dinas Kesehatan Loteng belum lama ini mencabut izin operasional dan izin praktik salah satu Klinik Kesehatan yang beroprasi di wilayah Desa Mantang Kecamatan Batukliang Loteng.” Kemarin kita menutup salah satu Klinik di Mantang, tetapi kita tidak perlu dan tidak mau gembar - gembor saat menutup Klinik itu,” terang Kepala Dinas Kesehatan Loteng Dr. Nurandini Eka Dewi Rabu, (16/03/2016).
Dokter spesialis anak itu mengungkapkan, sebelum menutup seluruh aktivitas Klinik tersebut, pihaknya telah melayangkan surat teguran, pertama, kedua dan surat teguran ketiga.
Setelah surat teguran itu, pihak Klinik itu tidak mampu atau tidak bisa memenuhi persyaratan dan Standar Klinik kesehatan sesuai dengan yang telah ditentukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.” Klinik itu kita tutup karena memang sudah kita tegur tiga kali, dan tidak bisa memenuhi permintaan Standar Klinik sesuai dengan kenentuan dari Kemenkes RI. Dan Klinik yang kita tutup itu tidak tidak memenuhi standar sesuai dengan aturan Kemenkes,” ungkap Dr. Eka.
Dr. Eka menjelaskan, pengoprasian Klinik itu harus memenuhi standar dan ketentuan yang telah ditentukan Kemenkes RI. Dan sebelum izin Klinik diterbitkan, Klinik tersebut terlebih dahulu harus harus di sertifikasi, dan setelah izin diterbitkan, pihaknya secara rutin dan terus menerus melaksanakan pengawasan teradap Klinik – klinik tersebut.”Masalah Klinik sudah ada Standar dan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Kemenkes. Dan sebelum kami mengeluarkan rekomendasi, Klinik itu harus disertifikasi dan memenuhi standar dan persyaratan yang telah ditentukan Kemenkes. Setelah izin diterbitkan pun kita tetap melaksanakan pengawasan terhadap keberadaan Klinik – Klinik itu,” jelasnya.
Selain telah menutup Satu Klinik Kesehatan di wilayah Kecamatan Batukliang itu, lanjut Dr. Eka, pihakknya juga telah melayangkan surat teguran pertama dan kedua terhadap sejumlah Klinik yang beroprasi di wilayah Loteng, termasuk melayangkan surat Teguran kedua kepada pihak pemilik atau pengelola Klinik yang ada di wilayah Kelurahan Gerunung Kecamatan Praya Loteng.” Satu yang kita tutup total, yang kita tegur banyak, ada Klinik yang mendapatkan surat teguran pertama dan ada juga surat teguran kedua. Dan untuk Klinik yang di Kelurahan Gerunung itu sudah kita layangkan surat teguran kedua, kalau tidak memenuhi Standar, kita layangkan surat teguran ketiga, kalau surat teguran ketiga tidak direspon juga ya kita Tutup,” ucapnya.
Untuk itu kata Dr. Eka, dirinya meminta kepada seluruh lapisan masyarakat termasuk para awak Media (Wartawan – red) untuk bersama - sama mengawasi aktivitas Klinik Kesehatan dan memberikan informasi bila menemukan atau melihat ada Klinik yang tidak memenuhi Standar Operasional.” Kalau ada Klinik yang tidak Standar, tolong informasikan dan tunjukkan ke saya, dan kalau terbukti langsung kita Tutup dan kita tindak tegas,” ujarnya. |rul.
Via
Berita NTB
Posting Komentar