Hukum
LOMBOK TENGAH,
sasambonews.com.,- Beberapa waktu lalu Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya Lombok Tengah (Loteng) memenangkan Gugatan Haji Sahdi Kelurahan Praya Kecmatan Praya Loteng pemilik ahli waris lahan seluas 48 are melawan Mariani warga Kelurahan Panji Sari Kecamatan Praya Loteng, selaku pihak tergugat.” Keputusan hukumnya, Penggugat menang dan Tergugat kalah,” kata Lalu Saiful Muslim, SH selaku Kuasa Hukum penggungat Kamis, (17/03/2016).
Karena tidak menerima hasil keputusan Majelis Hakim PN Praya Loteng, Tergugat mengajukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Mataram.
Saat ini proses upaya Banding di PT Mataram itu masih dalam proses dan hasilnya belum diputuskan.”Dia (tergugat) tidak terima, dan melakukan upaya Banding ke PT Mataram. Saya selaku kuasa hukum, yakin seyakin yakinannya, keputusan Majelis Hakim PT Mataram sama dengan keputusan Hakim PN Praya,” ungap L. Sauful.
Saat ini di atas lahan seluas 48 are yang berlokasi di Lingkungan Rancak Kelurahan Praya Kecamatan Praya Loteng, telah berdiri puluhan bangunan Perumahan Melati yang sebelumnya dibangun oleh Tergugat selaku pengembang Perumahan.
Untuk itu kata L. Saiful, dirinya selaku kuasa hukum Penggugat meminta kepada sejumlah warga masyarakat yang saat ini masih menempati Perumahan Melati itu untuk tidak melakukan kontak jual beli atau sewa – menyewe dengan pihak lain, sebelum ada keputusan hukum dari Majelis Hakim PT Mataram.”Kepada warga yang menempati Perumahan itu, saya minta untuk tidak melakukan kontak jual beli atau sewa menyewah dengan pihak lain, karena Tanah tempat berdirinya bangunan Perumahan itu masih dalam sengketa di PN Mataram,” pintanya.
L. Saiful menjeritan, sebelum pihak Tergugat selaku pengembang, membangun Perumahan di atas lahan seluas 48 are itu, telah dibuat kesefakatan bersama anatara Penggungat dengan Tergugat. Namun dalam perjalanannya, oleh pihak tergugat tidak memenuhi janjinya atau mengingkari isi kesefakatan yang telah disefakatinya dengan pihak Penggugat.
Dan sebelum Majelis Hakim PN Praya Loteng mengambil keputusan hukum terkait dengan persoalan lahan perumahan tersebut. Majelis Hakim PN Praya Loteng telah berpaya memediasi kedua belah pihak, dan karena tidak ada niat baik dari pihak Tergugat akhirnya Majelis Hakim PN Praya melanjutkan proses hukum lahan tersebut, yang hasilnya memenangkan pihak Penggungat atau pemilik lahan.”Sudah dimediasi, tetapi karena tidak ada niat baik dari Tergugat, Majelis Hakim melanjutkan perkara lahan tersebut. Saat ini Kami masih menunggu hasil keputusan dari Majelis Hakim PT. Mataram, dan seperti yang saya katakan sebelumnya, Saya yakin Penggungat pemenang, karena memang ditanah tempat berdirinya Perumahan Melati itu masih sah menjadi hak milik Penggugat,” ujar L. Saiful.
Kalah, Perumahan Melati Banding
LOMBOK TENGAH,
![]() |
Saipul Muslim |
Karena tidak menerima hasil keputusan Majelis Hakim PN Praya Loteng, Tergugat mengajukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Mataram.
Saat ini proses upaya Banding di PT Mataram itu masih dalam proses dan hasilnya belum diputuskan.”Dia (tergugat) tidak terima, dan melakukan upaya Banding ke PT Mataram. Saya selaku kuasa hukum, yakin seyakin yakinannya, keputusan Majelis Hakim PT Mataram sama dengan keputusan Hakim PN Praya,” ungap L. Sauful.
Saat ini di atas lahan seluas 48 are yang berlokasi di Lingkungan Rancak Kelurahan Praya Kecamatan Praya Loteng, telah berdiri puluhan bangunan Perumahan Melati yang sebelumnya dibangun oleh Tergugat selaku pengembang Perumahan.
Untuk itu kata L. Saiful, dirinya selaku kuasa hukum Penggugat meminta kepada sejumlah warga masyarakat yang saat ini masih menempati Perumahan Melati itu untuk tidak melakukan kontak jual beli atau sewa – menyewe dengan pihak lain, sebelum ada keputusan hukum dari Majelis Hakim PT Mataram.”Kepada warga yang menempati Perumahan itu, saya minta untuk tidak melakukan kontak jual beli atau sewa menyewah dengan pihak lain, karena Tanah tempat berdirinya bangunan Perumahan itu masih dalam sengketa di PN Mataram,” pintanya.
L. Saiful menjeritan, sebelum pihak Tergugat selaku pengembang, membangun Perumahan di atas lahan seluas 48 are itu, telah dibuat kesefakatan bersama anatara Penggungat dengan Tergugat. Namun dalam perjalanannya, oleh pihak tergugat tidak memenuhi janjinya atau mengingkari isi kesefakatan yang telah disefakatinya dengan pihak Penggugat.
Dan sebelum Majelis Hakim PN Praya Loteng mengambil keputusan hukum terkait dengan persoalan lahan perumahan tersebut. Majelis Hakim PN Praya Loteng telah berpaya memediasi kedua belah pihak, dan karena tidak ada niat baik dari pihak Tergugat akhirnya Majelis Hakim PN Praya melanjutkan proses hukum lahan tersebut, yang hasilnya memenangkan pihak Penggungat atau pemilik lahan.”Sudah dimediasi, tetapi karena tidak ada niat baik dari Tergugat, Majelis Hakim melanjutkan perkara lahan tersebut. Saat ini Kami masih menunggu hasil keputusan dari Majelis Hakim PT. Mataram, dan seperti yang saya katakan sebelumnya, Saya yakin Penggungat pemenang, karena memang ditanah tempat berdirinya Perumahan Melati itu masih sah menjadi hak milik Penggugat,” ujar L. Saiful.
Via
Hukum
Posting Komentar