Pendidikan
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com,- Sebelum pelaksanaan Ujian Sekolah (US) Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Al Masyhur NW Praya melayangkan surat nomor 001/SMA.AM/NW/II/2016 tertanggal 24 Februari 2016 yang dialamatkan kepada para orang tua wali murid Siswa kelas XII SMA Al Masyhur NW Praya Lombok Tengah (Loteng).
Dalam suratnya itu Kepsek SMA Al Masyhur NW Praya Loteng meminta kepada orang tua atau wali murid Siswa Kelas XII untuk membayar biaya pelaksanaan US sebesar Rp. 800 ribu. Jika tidak membayar biaya pelaksanaan US itu, pihak SMA Al Masyhur NW Praya Loteng mengancam tidak akan membagikan kartu peserta US kepada siswa/siswi yang tidak melunasi permintaan biaya pelaksanaan US tersebut. Bahkan pihak sekolah juga mengancam tidak akan mengikut sertakan Siswa/Siswi dalam US.”Awalnya surat itu diberikan langsung kepada anak saya, tetapi karena tidak juga membayar uang sebesar Rp. 800 ribu yang katanya untuk biaya pelaksanaan US, Kepala sekolah mengirim surat itu langsung ke wali murid,”terang Lalu Sijiarno wali murid siswa kelas XII SMA Al Masyhur NW Praya, Selasa, (15/03/2016).
Sembari menunjukkan bukti surat permintaan biaya pelaksanaan US tersebut, L. Sujiarno menceritakan, setelah menerima surat tersebut, dirinya langsung bergegas mencari Ketua Komite SMA Al Masyhur NW Praya untuk meminta kejelasan dan informasi terkait dengan latar belakang permintaan biaya pelaksanaan US kepada walid murid tersebut.
Dan jawaban yang dirinya terima dari Ketua Komite SMA Al Masyhur NW Praya, bahwa surat yang berisi permintaan biaya pelaksanaan US itu tidak pernah dimusyawarahkan dan tanpa sepengetahuan Komite Sekolah.”Saya kaget dan panik, kemana saya harus mencari uang sebanyak itu. Dan saya langnsung mencari Ketua Komite Sekolah, jawabanya permintaan biaya US itu tidak pernah dimusyawarahkan dan tanpa sepengetahuan Komite Sekolah. Malah Ketua Komite sekolah kaget dan tidak habid pikir atas kebijakan Kepsek SMA Al Masyhur NW itu,”cerita L. Sujiarno.
Walid murid SMA AL Masyhur NW Praya tidak terima dan keberatan terhadap permintaan biaya pelaksanaan US tersebut. Dan meminta kepada Dinas/Instansi terkait Lingkup Pemkab. Loteng untuk mengusut tuntas persoalan permintaan Biaya pelaksanaan US tersebut. Sehingga jangan sampai Siswa/Siswi menjadi sapi perah oknum – oknum sekolah maupun yayasan tertentu.”Jelas ini kami tidak terima, karena pendidikan ini sudah menjadi proggram pemerintah pusat, ada Dana BOS lalu dikemanakan dana BOS itu, dan kenapa harus membebankan biaya US ini ke siswa, untuk itu saya mewakili walid murid lainya meminta kepada Dinas/Instansi di Loteng ini untuk mengusut persoalan ini, sehinggga jangan sampai siswa dijadikan sapi petah,” ujar L. Sujiarno.
Permintaan biaya pelaksanaan US oleh pihak sekolah tersebut tergolol perbuatan Pungutan Liar (Pungli) dalam masuk kedalam perbuatan Pidana.”Itu Pungli dan perbuatan melawan hukum. Ini tidak bisa biarkan dan harus diberikan sanksi tegas, dan harus dipidana,” tegas Wawan Ketua Lembaga Pemuda Leneng.
Lembaga Pemuda Leneng mengancam, akan melaporkan persoalan tersebut ke aparat Penegak Hukum, jika pihak sekolah tidak segera menyelesaikan persoalan Pungli tersebut.” Kalau sekolah tidak menyelesaikan permasalahan ini, kami akan melaporkannya ke Polisi dan Jaksa, karena ada unsur Pidana dalam permintaan biaya pelaksanaan US itu,” ancam Wawan.
Terpisah Kepsek SMA AL Masyhur NW Praya H. Abdurahim kepada Media Pembaruan, mengakui bahwa dirinya meminta biaya pelaksanaan US kepada Siswa/Siswi Kelas XII SMA Al Masyhur tersebut.
Dan dirinya juga mengakui bahwa kebijakan yang dibuatnya tersebut tanpa meminta persetujuan dan melibatkan Komite Sekolah.” Yang Rp. 800 ribu itu bagi siswa yangg mampu saja, dan tidak menjadi keharusan,kalau mampunya Rp. 200 ribu atau Rp. 300 ribu juga tidak apa- apa. Dan tidak membayar sekalipun juga tidak jadi masalah asalkan siswa itu membuat surat pernyataan tidak mampu,” katanya.
Setelah tanggal 10 Maret 2016 lanjut H. Abdurhim, pihaknya tidak lagi mengurus persoalan uang, melainkan mengurus persoalan pelaksanaan US, dan bagi siswa/siswi yang belum membayar pelaksanaan US dianggap tidak mampu dan bisa mengikuti US sebagaimana mestinya.” Setelah tanggal 10 maret kami tidak lagi mengurus masalah uang, melainkan mengurus masalah Ujian. Dan yang belum membayar itu kami anggap tidak mampu,” ucapnya.
H. Abdurahim menjelaskan, kebijakan yang diambilnya itu atas dasar keterbatasan pembiayaan operasional sekolah yang terbatas.
Pasalnya,sudah dua bulan ini pihak sekolah tidak menerima atau belum menerima pencairan dana BOS.” US itu butuh biaya, sedangkan dana Bos tidak ada, lalu kemana kami harus mencari uang untuk pelaksanaan US itu. Dan selama tiga tahun bersekolah di SMA AL Masyhur NW, siswa tidak pernah diminta biaya sepeserpun, bahkan Baju Imtak dan Olahraga kami berikan secara geratis,” kilahnya.
Ditempat yang sama Ketua Komite SMA Al Masyhur NW Praya membenarkan bahwa pihak sekolah tidak pernah melibatkan atau memusyawarahkan terkait dengan permintaan biaya US tersebut dengan Komite Sekolah.” Makanya saya datang kesini untuk mengklarifikasi permintaan biaya ini. Dan kami tidak pernah diinformaskan ataupun diajak bermusyawarah terkait dengan permintaan biaya US ini. Saya berharap permasalahan ini menjadi pelajaran kita bersama, dengan harapan jangan diulangi kembali,” ujar Sidik Nurjayadi. |rul
Kepsek SMA Al Masyhur NW Praya Diduga Peras Wali Murid
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com,- Sebelum pelaksanaan Ujian Sekolah (US) Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Al Masyhur NW Praya melayangkan surat nomor 001/SMA.AM/NW/II/2016 tertanggal 24 Februari 2016 yang dialamatkan kepada para orang tua wali murid Siswa kelas XII SMA Al Masyhur NW Praya Lombok Tengah (Loteng).
Dalam suratnya itu Kepsek SMA Al Masyhur NW Praya Loteng meminta kepada orang tua atau wali murid Siswa Kelas XII untuk membayar biaya pelaksanaan US sebesar Rp. 800 ribu. Jika tidak membayar biaya pelaksanaan US itu, pihak SMA Al Masyhur NW Praya Loteng mengancam tidak akan membagikan kartu peserta US kepada siswa/siswi yang tidak melunasi permintaan biaya pelaksanaan US tersebut. Bahkan pihak sekolah juga mengancam tidak akan mengikut sertakan Siswa/Siswi dalam US.”Awalnya surat itu diberikan langsung kepada anak saya, tetapi karena tidak juga membayar uang sebesar Rp. 800 ribu yang katanya untuk biaya pelaksanaan US, Kepala sekolah mengirim surat itu langsung ke wali murid,”terang Lalu Sijiarno wali murid siswa kelas XII SMA Al Masyhur NW Praya, Selasa, (15/03/2016).
Sembari menunjukkan bukti surat permintaan biaya pelaksanaan US tersebut, L. Sujiarno menceritakan, setelah menerima surat tersebut, dirinya langsung bergegas mencari Ketua Komite SMA Al Masyhur NW Praya untuk meminta kejelasan dan informasi terkait dengan latar belakang permintaan biaya pelaksanaan US kepada walid murid tersebut.
Dan jawaban yang dirinya terima dari Ketua Komite SMA Al Masyhur NW Praya, bahwa surat yang berisi permintaan biaya pelaksanaan US itu tidak pernah dimusyawarahkan dan tanpa sepengetahuan Komite Sekolah.”Saya kaget dan panik, kemana saya harus mencari uang sebanyak itu. Dan saya langnsung mencari Ketua Komite Sekolah, jawabanya permintaan biaya US itu tidak pernah dimusyawarahkan dan tanpa sepengetahuan Komite Sekolah. Malah Ketua Komite sekolah kaget dan tidak habid pikir atas kebijakan Kepsek SMA Al Masyhur NW itu,”cerita L. Sujiarno.
Walid murid SMA AL Masyhur NW Praya tidak terima dan keberatan terhadap permintaan biaya pelaksanaan US tersebut. Dan meminta kepada Dinas/Instansi terkait Lingkup Pemkab. Loteng untuk mengusut tuntas persoalan permintaan Biaya pelaksanaan US tersebut. Sehingga jangan sampai Siswa/Siswi menjadi sapi perah oknum – oknum sekolah maupun yayasan tertentu.”Jelas ini kami tidak terima, karena pendidikan ini sudah menjadi proggram pemerintah pusat, ada Dana BOS lalu dikemanakan dana BOS itu, dan kenapa harus membebankan biaya US ini ke siswa, untuk itu saya mewakili walid murid lainya meminta kepada Dinas/Instansi di Loteng ini untuk mengusut persoalan ini, sehinggga jangan sampai siswa dijadikan sapi petah,” ujar L. Sujiarno.
Permintaan biaya pelaksanaan US oleh pihak sekolah tersebut tergolol perbuatan Pungutan Liar (Pungli) dalam masuk kedalam perbuatan Pidana.”Itu Pungli dan perbuatan melawan hukum. Ini tidak bisa biarkan dan harus diberikan sanksi tegas, dan harus dipidana,” tegas Wawan Ketua Lembaga Pemuda Leneng.
Lembaga Pemuda Leneng mengancam, akan melaporkan persoalan tersebut ke aparat Penegak Hukum, jika pihak sekolah tidak segera menyelesaikan persoalan Pungli tersebut.” Kalau sekolah tidak menyelesaikan permasalahan ini, kami akan melaporkannya ke Polisi dan Jaksa, karena ada unsur Pidana dalam permintaan biaya pelaksanaan US itu,” ancam Wawan.
Terpisah Kepsek SMA AL Masyhur NW Praya H. Abdurahim kepada Media Pembaruan, mengakui bahwa dirinya meminta biaya pelaksanaan US kepada Siswa/Siswi Kelas XII SMA Al Masyhur tersebut.
Dan dirinya juga mengakui bahwa kebijakan yang dibuatnya tersebut tanpa meminta persetujuan dan melibatkan Komite Sekolah.” Yang Rp. 800 ribu itu bagi siswa yangg mampu saja, dan tidak menjadi keharusan,kalau mampunya Rp. 200 ribu atau Rp. 300 ribu juga tidak apa- apa. Dan tidak membayar sekalipun juga tidak jadi masalah asalkan siswa itu membuat surat pernyataan tidak mampu,” katanya.
Setelah tanggal 10 Maret 2016 lanjut H. Abdurhim, pihaknya tidak lagi mengurus persoalan uang, melainkan mengurus persoalan pelaksanaan US, dan bagi siswa/siswi yang belum membayar pelaksanaan US dianggap tidak mampu dan bisa mengikuti US sebagaimana mestinya.” Setelah tanggal 10 maret kami tidak lagi mengurus masalah uang, melainkan mengurus masalah Ujian. Dan yang belum membayar itu kami anggap tidak mampu,” ucapnya.
H. Abdurahim menjelaskan, kebijakan yang diambilnya itu atas dasar keterbatasan pembiayaan operasional sekolah yang terbatas.
Pasalnya,sudah dua bulan ini pihak sekolah tidak menerima atau belum menerima pencairan dana BOS.” US itu butuh biaya, sedangkan dana Bos tidak ada, lalu kemana kami harus mencari uang untuk pelaksanaan US itu. Dan selama tiga tahun bersekolah di SMA AL Masyhur NW, siswa tidak pernah diminta biaya sepeserpun, bahkan Baju Imtak dan Olahraga kami berikan secara geratis,” kilahnya.
Ditempat yang sama Ketua Komite SMA Al Masyhur NW Praya membenarkan bahwa pihak sekolah tidak pernah melibatkan atau memusyawarahkan terkait dengan permintaan biaya US tersebut dengan Komite Sekolah.” Makanya saya datang kesini untuk mengklarifikasi permintaan biaya ini. Dan kami tidak pernah diinformaskan ataupun diajak bermusyawarah terkait dengan permintaan biaya US ini. Saya berharap permasalahan ini menjadi pelajaran kita bersama, dengan harapan jangan diulangi kembali,” ujar Sidik Nurjayadi. |rul
Via
Pendidikan
Posting Komentar