Berita NTB
LOMBOK TENGAH, sasambonews. com,
Dinas/Instansi atau Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Pemkab. Loteng) semestinya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bukan sebaliknya memberikan contoh atau mengajarkan perbuatan yang negatif kepada Masyarakat.
Terbukti, dua SKPD Lingkup Pemkab. Loteng yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Loteng menghalalkan keberadaan Parkir Liar.
Bagi masyarakat di Bumi Tatas Tuhu Trasna (Tastura) yang datang ke kedua SKPD itu, diminta untuk membayar jasa Pakir Kendaran sebesar Rp. 1000 Oleh petugas Juri Parkir Illegal yang ditugaskan oleh dua SKPD tersebut.
Ironisnya, tidak sepeserpun hasil dari pungutan Parkir dari dua SKPD itu masuk ke Kas Daerah.” Disdukcapil ini ramai dikunjungi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan penerbitan KTP, KK dan Akte Kelahiran. Yang jadi pertanyaan kami, kok didalam halaman Dinas/Instansi ada Parkir liar. Kenapa kami katakan Parkir Liar karena, hasil Parkir itu tidak masuk ke Dishubkominfo Loteng, kalau tidak percaya silakan ada di cek,” ungkap Hamdan warga Kecamatan Praya Tenggah kepada Kamis, (31/03/2016).
Tidak hannya di Disdukcapil Loteng, pemandangan dan persoalan yang sama juga ada di Dikpora Loteng. Masyarakat yang datang ke Dinas yang menangani pendidikan itu juga menerapkan Parkir liar seperti yang ada di Disdukcapil.” Persoalannya sama, hasil parkir tidak disetor. Ini masuk kedalam katagori Korupsi dan Pungli, harus ditindak tegas, karena kalau dibiarkan bisa jadi contoh buruk bagi masyarakat,” tutur Hamdan.
Tidak hannda di Dinas/Instansi, Parkir liar atau Illegal juga semakin berkembang biak.
Salah satunya seperti yang terlihat di kawasan Tampar - Ampar Kelurahan Semayan Kecamatan Praya Loteng.”Kami sering mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait dengan keberadaan Parkir liar yang ada di Tampar – ampar, untuk itu kami minta kepada Dishubkominfo Loteng menindaklanjuti persoalan itu,” sambung Kasat Pol PP Loteng Murti, SH
Oleh Dishubkominfo Loteng keberadaan lokasi Parkir di dua SKPD Lingkup Pemkab. Loteng dan di kawasan Tampar – ampar tersebut Illegal dan hasil Parkir di dua SKPD termasuk di beberapa titik dikawasan Tampar – ampar itu tidak masuk atau tidak disetor ke Dishubkominfo Loteng.”Sesuai dengan aturan, kalau Parkir itu dilakukan oleh dinas/instansi, hasil Parkirnya masuk ke Dishubkominfo. Tetapi kami tidak pernah menerima hasil Parkir dari dua SKPD itu,” ungkap Kadishubkominfo Loteng Lalu Purnama Agung.
L. Purnama Agung menjelaskan, pihaknya saat ini tengah mengkomunikasikan persoalan keberadaan Parkir di dua SKPD tersebut, termasuk dalam waktu dekat ini akan segera memeberikan pemahaman dan pembinaan kepada masyarakat yang mengelola lahan Parkir liar yang ada di kawasan Tampar – Ampar.” Di Disdukcapil dan di Dikpora itu baru mulai, termasuk yang ada di Tampar – ampar. Persoalan ini akan segera kita komunikasikan dengan kedua SKPD itu, dan nanti juga akan kita berikan pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat yang mengelola Parkir liar yang ada di Tampar – ampar,” jelasnya.
Menurut L. Purnama Agung, pihaknya pernah mengajukan anggaran untuk penataan Selter yang ada di kawasan Tampar – ampar ke DPRD Loteng, namun tidak disetujui.” Anggaran penataan Selter itu pernah kami usulkan, tetapi tidak disetujui. Seltur itu kita tata dengan tujuan sebagai lokasi Parkir, dengan demikian hasilnya bisa disetor menjadi PAD,” ujarnya. |rul
Ironi, SKPD Halalkan Parkir Liar
LOMBOK TENGAH, sasambonews. com,
Dinas/Instansi atau Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Pemkab. Loteng) semestinya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bukan sebaliknya memberikan contoh atau mengajarkan perbuatan yang negatif kepada Masyarakat.
Terbukti, dua SKPD Lingkup Pemkab. Loteng yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Loteng menghalalkan keberadaan Parkir Liar.
Bagi masyarakat di Bumi Tatas Tuhu Trasna (Tastura) yang datang ke kedua SKPD itu, diminta untuk membayar jasa Pakir Kendaran sebesar Rp. 1000 Oleh petugas Juri Parkir Illegal yang ditugaskan oleh dua SKPD tersebut.
Ironisnya, tidak sepeserpun hasil dari pungutan Parkir dari dua SKPD itu masuk ke Kas Daerah.” Disdukcapil ini ramai dikunjungi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan penerbitan KTP, KK dan Akte Kelahiran. Yang jadi pertanyaan kami, kok didalam halaman Dinas/Instansi ada Parkir liar. Kenapa kami katakan Parkir Liar karena, hasil Parkir itu tidak masuk ke Dishubkominfo Loteng, kalau tidak percaya silakan ada di cek,” ungkap Hamdan warga Kecamatan Praya Tenggah kepada Kamis, (31/03/2016).
Tidak hannya di Disdukcapil Loteng, pemandangan dan persoalan yang sama juga ada di Dikpora Loteng. Masyarakat yang datang ke Dinas yang menangani pendidikan itu juga menerapkan Parkir liar seperti yang ada di Disdukcapil.” Persoalannya sama, hasil parkir tidak disetor. Ini masuk kedalam katagori Korupsi dan Pungli, harus ditindak tegas, karena kalau dibiarkan bisa jadi contoh buruk bagi masyarakat,” tutur Hamdan.
Tidak hannda di Dinas/Instansi, Parkir liar atau Illegal juga semakin berkembang biak.
Salah satunya seperti yang terlihat di kawasan Tampar - Ampar Kelurahan Semayan Kecamatan Praya Loteng.”Kami sering mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait dengan keberadaan Parkir liar yang ada di Tampar – ampar, untuk itu kami minta kepada Dishubkominfo Loteng menindaklanjuti persoalan itu,” sambung Kasat Pol PP Loteng Murti, SH
Oleh Dishubkominfo Loteng keberadaan lokasi Parkir di dua SKPD Lingkup Pemkab. Loteng dan di kawasan Tampar – ampar tersebut Illegal dan hasil Parkir di dua SKPD termasuk di beberapa titik dikawasan Tampar – ampar itu tidak masuk atau tidak disetor ke Dishubkominfo Loteng.”Sesuai dengan aturan, kalau Parkir itu dilakukan oleh dinas/instansi, hasil Parkirnya masuk ke Dishubkominfo. Tetapi kami tidak pernah menerima hasil Parkir dari dua SKPD itu,” ungkap Kadishubkominfo Loteng Lalu Purnama Agung.
L. Purnama Agung menjelaskan, pihaknya saat ini tengah mengkomunikasikan persoalan keberadaan Parkir di dua SKPD tersebut, termasuk dalam waktu dekat ini akan segera memeberikan pemahaman dan pembinaan kepada masyarakat yang mengelola lahan Parkir liar yang ada di kawasan Tampar – Ampar.” Di Disdukcapil dan di Dikpora itu baru mulai, termasuk yang ada di Tampar – ampar. Persoalan ini akan segera kita komunikasikan dengan kedua SKPD itu, dan nanti juga akan kita berikan pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat yang mengelola Parkir liar yang ada di Tampar – ampar,” jelasnya.
Menurut L. Purnama Agung, pihaknya pernah mengajukan anggaran untuk penataan Selter yang ada di kawasan Tampar – ampar ke DPRD Loteng, namun tidak disetujui.” Anggaran penataan Selter itu pernah kami usulkan, tetapi tidak disetujui. Seltur itu kita tata dengan tujuan sebagai lokasi Parkir, dengan demikian hasilnya bisa disetor menjadi PAD,” ujarnya. |rul
Via
Berita NTB
Posting Komentar