Berita NTB
LPSE Lombok Tengah Penuhi Standarisasi Nasional, LKPP Rekomendasikan Sebagai Pusat Studi LPSE se-Indonesia
Dr. Hermawan, HM. Nursiah, L. Tajudin |
Lombok Tengah-- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Pusat
dalam hal ini diwakili oleh Bapak Dr. Hermawan selaku Kepala Sub Direktorat
Pengelolaan dan Pembinaan LPSE LKPP mengunjungi Layanan
Pengadaan secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Lombok Tengah sebagai tahapan
menuju standarisasi nasional.
Kunjungan
ini dimaksudkan untuk melihat lebih dekat kondisi LPSE Kabupaten Lombok Tengah
dalam rangka pemenuhan syarat 17 Standarisasi Nasional yang pada saat ini, LPSE
Kabupaten Lombok Tengah baru memenuhi 11 Standar Layanan. Sehingga diharapkan
dengan kunjungan langsung ke Kantor LPSE, selain melihat dari dekat juga
sekaligus melakukan penilaian, apakah LPSE Kabupaten Lombok Tengah layak
memenuhi 17 Standar yang telah ditetapkan oleh LKPP.
Perlu
diketahui bahwa LPSE Kabupaten Lombok Tengah mulai dilaunching oleh Prof.
Himawan Adinegoro selaku Deputi Bidang Monev dan Pengembangan Sistem Informasi
pada tanggal 27 Juni 2011 bersama Bapak Wakil Bupati Lombok Tengah.
“Alhamdulillah,
sampai dengan saat ini LPSE Kabupaten Lombok Tengah sudah memiliki banyak
prestasi ditataran nasional. Hal ini dibuktikan dengan telah diterimanya 2
Award khusus untuk LPSE Kabupaten Lombok Tengah yakni e-Procurement Award 2013
untuk kategori Inovasi LPSE dan National e-Procurement Award 2015 untuk
kategori yang sama yaitu Inovasi LPSE. Sedangkan Pemerintah Kabupaten Lombok
Tengah sendiri pada tahun 2014 telah mendapatkan National Procurement Award
2014 untuk kategori Akselerasi Penerapan e-Procurement” tutur Asisten III HM.
Nursiah, M.Si.
Selain itu,
LPSE Kabupaten Lombok Tengah juga telah direkomendasikan oleh LKPP untuk
menjadi tujuan kunjungan dari Daerah lain yang ingin belajar maupun sharing,
terutama masalah e-Reporting Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik maupun
pengelolaan organisasi LPSE.
Meski sudah
memiliki sejumlah prestasi, LPSE Kabupaten Lombok Tengah tetap harus melakukan
kewajiban beberapa hal sesuai dengan peraturan kepala LKPP nomor 9 tahun 2015
tentang Peningkatan Pelayanan Elektronik.
Yang harus
dilakukan oleh LPSE Kabupaten Lombok Tengah adalah dalam hal peningkatan kapasitas,
keamanan informasi dan layanan pengadaan secara eletronik.
Kedatangan LKPP,
selain melakukan penilaian juga dalam rangka melakukan pembinaan ke Daerah ke arah
yang lebih baik lagi, sehingga persyaratan untuk mendapatkan standarisasi
nasional bisa tercapai.
Dari hasil
penilaian secara faktual di lapangan kemarin, sesuai Berita Acara yang telah
ditanda tangani oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Lombok Tengah,
HM. Nursiah, M.Si selaku Ketua LPSE Kabupaten Lombok Tengah, Kepala Bagian AP
dan ULP Setda Kabupaten Lombok Tengah dan Dr. Hermawan, dinyatakan bahwa LPSE
Kabupaten Lombok Tengah telah memenuhi 17 Standar yang telah ditetapkan oleh
LKPP. Diharapkan dengan telah memenuhinya 17 Standar tersebut, LPSE Kabupaten
Lombok Tengah dapat meningkatkan pelayanannya di bidang pengadaan barang/jasa
secara elektronik untuk menuju pemenuhan Standard ISO. (*)
Via
Berita NTB
Posting Komentar