Berita NTB
MATARAM, sasambonews.com.- Wakil Gubernur NTB,Ir. Muh. Amin SH.MSi mengatakan,berharap perda bisa meminimalisir kasus TKI di luar negeri ."Tenaga kerja merupakan aset bangsa untuk itu sudah pasti dan wajib untuk dilindungi apalagi seperti kita ketahui bersama, Nusa Tenggara Barat merupakan salah satu Provinsi produsen besar yang mengirimkan tenaga kerjanya ke luar negeri," Demikian ungkapnya saat menerima rombongan komite III DPD RI, Senin ( 29/2).
Wagub mengatakan, ditengah berbagai permasalahan yang melanda TKI NTB, pemerintah provinsi tidak tinggal diam. Dibuktikan dengan dikeluarkannya peraturan daerah pada akhir tahun 2015 lalu, yang mengatur perlindungan bagi TKI. "Perda ini diharap dapat membantu daerah dalam meminimalisasi permasalahan TKI", katanya.
Anggota DPD RI asal NTB, Baiq Diah Ratu Ganefi yang turut hadir pada kesempatan itu mengungkap maksud kedatangan rombongannya ke NTB kali ini, dalam rangka Pengawasan atas Pelaksanaan UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri." Kami berharap TKI asal Nusa Tenggara Barat yang dikirim ke luar negeri jangan ada yang menjadi korban human trafficking", terangnya.
Sementara Ketua rombongan, Fahira Idris mengungkap Data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI, hingga tahun 2015 jumlah TKi yang bekerja di luar negeri mencapai 6,5 juta orang(baik sektor formal maupun informal), dan bekerja pada 142 negara.
Perolehan devisa yang besar dari sektor TKI dinilainya memberi pengaruh signifikan terhadap pembangunan ekonomi nasional. Disisi lain permasalahan TKI di luar negeri menyajikan sederet permasalaham yang tak kunjung usai.
"Di NTB, persoalan TKI terbilang cukup kompleks,mulai dari masalah pengiriman,minimnya kompetensi dan pengetahuan hukum TKI, deportasi yang kerap terjadi, masalah TKI ilegal, hingga belum optimalnya koordinasi antar instansi dalam pengirimam TKI dari NTB, "ujar Politisi asal DKI Jakarta itu.
Untuk itu melalui kunjungan kerja ini pihaknya berharap dapat menyerap aspirasi daerah untuk kemudian diadopsi pada proses pengawasan dan penyempurnaan peraturan perundangan tentang penempatan dan perlindungan TKi di luar negri.
Acara yang dihadiri beberapa SKPD terkait seperti Disdukcapil,Disnakertrans, BP3TKI Mataram, dan Perwakilan PJTKI itu berlangsung di aula kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov NTB.Ipr
Minimalisir Kasus TKI NTB
MATARAM, sasambonews.com.- Wakil Gubernur NTB,Ir. Muh. Amin SH.MSi mengatakan,berharap perda bisa meminimalisir kasus TKI di luar negeri ."Tenaga kerja merupakan aset bangsa untuk itu sudah pasti dan wajib untuk dilindungi apalagi seperti kita ketahui bersama, Nusa Tenggara Barat merupakan salah satu Provinsi produsen besar yang mengirimkan tenaga kerjanya ke luar negeri," Demikian ungkapnya saat menerima rombongan komite III DPD RI, Senin ( 29/2).
Wagub mengatakan, ditengah berbagai permasalahan yang melanda TKI NTB, pemerintah provinsi tidak tinggal diam. Dibuktikan dengan dikeluarkannya peraturan daerah pada akhir tahun 2015 lalu, yang mengatur perlindungan bagi TKI. "Perda ini diharap dapat membantu daerah dalam meminimalisasi permasalahan TKI", katanya.
Anggota DPD RI asal NTB, Baiq Diah Ratu Ganefi yang turut hadir pada kesempatan itu mengungkap maksud kedatangan rombongannya ke NTB kali ini, dalam rangka Pengawasan atas Pelaksanaan UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri." Kami berharap TKI asal Nusa Tenggara Barat yang dikirim ke luar negeri jangan ada yang menjadi korban human trafficking", terangnya.
Sementara Ketua rombongan, Fahira Idris mengungkap Data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI, hingga tahun 2015 jumlah TKi yang bekerja di luar negeri mencapai 6,5 juta orang(baik sektor formal maupun informal), dan bekerja pada 142 negara.
Perolehan devisa yang besar dari sektor TKI dinilainya memberi pengaruh signifikan terhadap pembangunan ekonomi nasional. Disisi lain permasalahan TKI di luar negeri menyajikan sederet permasalaham yang tak kunjung usai.
"Di NTB, persoalan TKI terbilang cukup kompleks,mulai dari masalah pengiriman,minimnya kompetensi dan pengetahuan hukum TKI, deportasi yang kerap terjadi, masalah TKI ilegal, hingga belum optimalnya koordinasi antar instansi dalam pengirimam TKI dari NTB, "ujar Politisi asal DKI Jakarta itu.
Untuk itu melalui kunjungan kerja ini pihaknya berharap dapat menyerap aspirasi daerah untuk kemudian diadopsi pada proses pengawasan dan penyempurnaan peraturan perundangan tentang penempatan dan perlindungan TKi di luar negri.
Acara yang dihadiri beberapa SKPD terkait seperti Disdukcapil,Disnakertrans, BP3TKI Mataram, dan Perwakilan PJTKI itu berlangsung di aula kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov NTB.Ipr
Via
Berita NTB
Posting Komentar