Berita NTB
Pemprov Minta Warga Garap Lahan ITDC
MATARAM, sasambonews.com,- Aset 119 hektar milik ITDC yang merupakan perusahan yang ditunjuk BUMN untuk membangun di lahan KEK Mandalika Reasort di lombok tengah menurut Pemprov NTB benar masih diklaim menjadi milik warga karena sampai sekarang pemda lombok tengah belum memiliki cukup bukti bahwa tanah tersebut sudah ditetapkan menjadi milik negara dan diharapkan lahan tersebut oleh pihak ITDC bisa diserahkan kepada warga untuk dikelola.
Asisten I Setda Provinsi NTB Dr. Abduk Hakim Jumat ,(4/03) ditemui di kantor gubernur mengatakan, bahwa kepemilikan lahan di KEK mandalika reasort masih menjadi milik warga ,karena sampai dengan sekarang pemda Loteng belum mampu membuktikan bahwa tanah seluas 119 hektar tersebut menjadi milik negara. "Jadi dasar warga mengklaim lahan tersebut benar. Pemda loteng belum ada bukti yang mengatakan lahan itu sudah diserahkan ke negara,"ungkapnya.
Sampai dengan sekarang pemprov telah berusaha bersurat ke BUMN , namun belum menerima jawaban. "Nopember 2015 kita bersurat. Belum ada jawaban,"tandasnya.
Menurutnya lahan tersebut pemprov ingin sepenuhnya diberikan dikelola oleh warga. "Jadi faktanya warga masih menginginkan lahan itu. Dan pemprov berusaha agar BUMN bisa menyerahkan itu,"terangnya.
Sampai dengan sekarang pembangunan di KEK masih terus berjalan dan tidak ada masalah apapun. " Buktinya ada hotel yanh dibangun. Masyarakat harus juga dilibatkan disekitarnya. Yang penting setiap pembangunan harus bisa menyesuaikan dengan tata ruang yang diperuntukkan bagi pariwisata,"tegasnya.
BPN dalam hal ini memiliki hak penuh apakah lahan tersebut mau dicabut atau ditetapkan menjadi milik negara. "Itu wewenang dari BPN. Kita ingin ini segera diselesaikan,"tutupnya.Ipr
Asisten I Setda Provinsi NTB Dr. Abduk Hakim Jumat ,(4/03) ditemui di kantor gubernur mengatakan, bahwa kepemilikan lahan di KEK mandalika reasort masih menjadi milik warga ,karena sampai dengan sekarang pemda Loteng belum mampu membuktikan bahwa tanah seluas 119 hektar tersebut menjadi milik negara. "Jadi dasar warga mengklaim lahan tersebut benar. Pemda loteng belum ada bukti yang mengatakan lahan itu sudah diserahkan ke negara,"ungkapnya.
Sampai dengan sekarang pemprov telah berusaha bersurat ke BUMN , namun belum menerima jawaban. "Nopember 2015 kita bersurat. Belum ada jawaban,"tandasnya.
Menurutnya lahan tersebut pemprov ingin sepenuhnya diberikan dikelola oleh warga. "Jadi faktanya warga masih menginginkan lahan itu. Dan pemprov berusaha agar BUMN bisa menyerahkan itu,"terangnya.
Sampai dengan sekarang pembangunan di KEK masih terus berjalan dan tidak ada masalah apapun. " Buktinya ada hotel yanh dibangun. Masyarakat harus juga dilibatkan disekitarnya. Yang penting setiap pembangunan harus bisa menyesuaikan dengan tata ruang yang diperuntukkan bagi pariwisata,"tegasnya.
BPN dalam hal ini memiliki hak penuh apakah lahan tersebut mau dicabut atau ditetapkan menjadi milik negara. "Itu wewenang dari BPN. Kita ingin ini segera diselesaikan,"tutupnya.Ipr
Via
Berita NTB
Postingan Lama
Faruk Minta Bulog Beli Gabah Petani
Postingan Lebih Baru
Dewan Nilai Dikes Tak Mampu
Posting Komentar