Hukum
Penadah Curanmor Dibekuk
LOMBOK TENGAH, sasambonews. com,- Tim Opsnal Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lombok Tengah (Loteng) kembali membekuk pelaku pencurian sepeda motor, dengan inisial JU (31) warga Dusun Ngolang, Desa Kuta, Kec. Pujut, Sabtu (26/3) lalu.
JU dibekuk karena terlibat sebagai penadah motor curian, yang merupakan jaringan pencurian sepeda motor dengan korban wisatawan asing maupun lokal.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Loteng AKP Arjuna Wijaya, SIK mengatakan, tersangka menjalankan aksinya dengan modus menerima tebusan dari pemilik sepeda motor yang hilang. Tersangka menerima titipan sepeda motor hasil curian dari pelaku pencurian inisial SA dan JA yang sudah di tangkap lebih dulu sebanyak 6 unit dan selanjutnya motor-motor itu dikembalikan oleh tersangka dengan ditebus.
Kemudian, setalah motor hasil curian itu di tebus oleh pemiliknya. JU menyerahkan uang hasil tebusan ke SA dan JA. Selanjutnya SA memberikan upah ke JU. “Pelaku kita jerat dengan pasal 480 terkait dengan penadahan,” ungkapnya.
sebelumnya juga ia telah melakukan penangkapan terhadap beberapa rekannya yang lain. Seperti, Gate alias Amaq Rono 37 tahun warga Dusun Ngolang Kecamatan Pujut, securty di salah satu cafe di Kuta dan rekannya yang lain. “Saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan untuk mengungkap jaringan yang lain,” tandasnya. |dk
Via
Hukum
Posting Komentar