Berita NTB
LOMBOK TENGAH, sasambonews. com
Para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini manggal di kawasan Masjid Agung LombokTengah (Loteng) dan yang mangkal disejumlah titik didalam Kota Praya termasuk yang ada di kawasan Alun- alun Tastura Loteng menolak untuk di Relokasi atau dipindahkkan ke lokasi yang telah disiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Loteng yakni di Jalan Sulawesi tepatnya diwilayah Lingkungan Kauman Kelurahan Praya Kecamatan Praya Loteng.
Pasalnya, lokasi Relokasi yang telah disiapkan Pemkab. Loteng itu oleh para PKL dianggap tidak layak dan tidak cocok dijadikan lokasi berjualan.
Selain lokasinya sepi dari pengunjung atau pembeli, lokasi Relokasi tersebut juga belum ditata rapi, kumuh dan kotor.” Kami menolak di pindahkan, karena lokasi Relokasi itu kumuh, kotor dan tidakk tertata, dan lokasi relokasi itu juga sepi pembeli,” ungkap H. Mahirin PKL Masjid Agung Selasa, (30/03/2016).
Menurut PKL, Penertiban yang dilaksanakan Pemkab. Loteng terhadap keberadaan para PKL khususnya yang ada dikawasan Masjid Agung Loteng terlalu berlebihan tanpa melihat kondisi dan situasi perekonomian para PKL selaku masyarakat Loteng.”Pemerintah ini seolah - olah iri meliat masyarakatnya maju dan berhasil. Kami berjualan untuk mencari makan, dan memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari,” ucap H. Mahirin.
H. Mahirin meminta Pemkab. Loteng dalam hal ini kepada Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Loteng untuk berlaku adil melaksanakan penertiban PKL, sehingga jangan sampai ada yang di anak emaskan dan ada yang dianak tirikan.” Kami mohon keadilan. Kenapa baru sekarang kami ditertibkan, kenapa tidak dari dulu, dan Pemerintah ini sepertinya lebih mementingkan kepentingan orang luar dibandingkan masyarakatnya sendiri. Pemerintah ini mungkin malu di katakan tidak cantik, dan setelah ada masyarakat luar yang mau datang baru bermolek – molakan. Sebenarnya tanpa dipaksa, kami akan pindah sendiri, asalkan lokasi Relokasi itu sesuai dengan apa yang kami harapkan, karena kalau tidak kami bisa rugi , lalu kalau kami rugi siapa yang menanggung utang – utang kami,” ungkapnya.
Seperti diketahui pada Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-26 tingkat nasional yang dilaksanakan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 29 Juli 2016, mendatang.
Selain di area Islamic Center (IC) Mataram, sejumlah mata lomba pada STQ ke – 26 Tingkat Nasional Tahun 2016 juga dilaksanakan di Masjid terbesar di Bumi Tatas Tuhu Trasna yakni Masjid Agung Loteng.
Selaku Kabupaten yang ketepatan sebagai lokasi pelaksanaan sejumlah mata Lomba pada MTQ Tingkat Nasional itu, Pemkab. Loteng melalui dinas / instansi terkait Lingkup Pemkab. Loteng telah melaksanakan sejumlah persiapan untuk menyambut kedatangan para peserta MTQ ke – 26 Tingkat Nasional dari seluruh Kabupaten / Kota dan Provinsi se – Indonesia.
Salah satunya yakni menata dan memperindah kawasan Masjid Agung Loteng,
Termasuk melaksanakan menertibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan tidak pada tempatnya, seperti PKL yang berjualan di kawasan Masjid Agung Loteng dan dikawasan Alun - Alun Tastura Praya.
Namun oleh Pemkab. Loteng penertiban kepada Para PKL yang berjualan tidak pada tempatnya itu bukan karena menjelang Pelaksanaan MTQ ke 26 Tingkat Nasional, melainkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Loteng Nomor 6 Tahun 2012 tentang Trantibum.” Penertiban ini bukan karena STQ, dan hari kamis semuanya sudah kosong, tidak ada lagi yang berjualan di Masjid Agung dan semuanya di menempati Lokasi Relokasi yang telah di siapkan,” ucap Sekretaris Diskoperindag Loteng Baiq Sri Hastuti H.
Penertiban PKL ini, Pemkab. Loteng melalui Sat Pol PP Loteng telah melayangkan surat teguran ketiga kepada para PKL yang berjualan tidak pada tempatnya tersebut. Dalam surat tegurannya itu, Sat Pol PP Loteng meminta kepada Para PKL untuk tidak berjualan ditempat -tempat yang dilarang.” Kami hannya melaksanakan tugas sesuai dengan Perda, masalah lokasi relokasi yang tidak pas itu bukan urusan kami, melainkan urusan dari dinas terkait,” terang Mahrup Anggota Sat Pol PP Loteng.
Menurut Lurah Praya Maskur, lokasi relokasi PKL itu perlu dibenahi . Pasalnya lokasi Relokasi itu kondisinya tidak layak ditempati untuk berjualan. Dan dirinya selaku pemerintah kelurahan sangat mendukung progggram penataan PKL tersebut, hannya saja, pelaksanaan progggram penataan itu tidak disertai dengan kesiapan sarana dan prasarana yang memadai.” Secara Pribadi sebelum di tertibkan harus ada lokasi relokasi yang pas. Dan lokasi relokasi yang ada masih banyak yang perlu diperbaiki dan dibenahi, terlebih saat ini musim hujan, lokasi Relokasi itu becek, banjir dan banyak sampah yang bertebaran. Dan kami dari kelurahan sangat mendukung proggram penertiban itu,” katanya.
Untuk membantu Sat Pol PP Loteng dalam menjalankan Penertiban PKL sesuai dengan Perda Loteng nomor 6 Tahun 2012 itu, pihak Kepolisiann Polres Loteng akan menerjunkkan 10 hingga 15 personil Kepolisian.
Dan pihak kepolisian Polres Loteng menghimbau kepada seluruh PKL untuk menataati aturan dan mau direlokasi ketempat yang telah disiapkan.”Kita dukung 100 persen selama pihak terkait siap menjalankan kebijakan Pemda. Kami hannya membantu saja dan kami akan menerjunkan 10 – 15 personil untuk membantu Penertiban ini, untuk itu kami menghimbau kepada para PKL untuk mau direlokasi ke lokasi yang telah disiapkan Pemkab. Loteng untuk kepentingan kita bersama,” ujar Kapolsek Praya Iptu. Dewa K. Suardana. |rul.
PKL Masjid Agung Menolak Direlokasi
LOMBOK TENGAH, sasambonews. com
Para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini manggal di kawasan Masjid Agung LombokTengah (Loteng) dan yang mangkal disejumlah titik didalam Kota Praya termasuk yang ada di kawasan Alun- alun Tastura Loteng menolak untuk di Relokasi atau dipindahkkan ke lokasi yang telah disiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Loteng yakni di Jalan Sulawesi tepatnya diwilayah Lingkungan Kauman Kelurahan Praya Kecamatan Praya Loteng.
Pasalnya, lokasi Relokasi yang telah disiapkan Pemkab. Loteng itu oleh para PKL dianggap tidak layak dan tidak cocok dijadikan lokasi berjualan.
Selain lokasinya sepi dari pengunjung atau pembeli, lokasi Relokasi tersebut juga belum ditata rapi, kumuh dan kotor.” Kami menolak di pindahkan, karena lokasi Relokasi itu kumuh, kotor dan tidakk tertata, dan lokasi relokasi itu juga sepi pembeli,” ungkap H. Mahirin PKL Masjid Agung Selasa, (30/03/2016).
Menurut PKL, Penertiban yang dilaksanakan Pemkab. Loteng terhadap keberadaan para PKL khususnya yang ada dikawasan Masjid Agung Loteng terlalu berlebihan tanpa melihat kondisi dan situasi perekonomian para PKL selaku masyarakat Loteng.”Pemerintah ini seolah - olah iri meliat masyarakatnya maju dan berhasil. Kami berjualan untuk mencari makan, dan memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari,” ucap H. Mahirin.
H. Mahirin meminta Pemkab. Loteng dalam hal ini kepada Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Loteng untuk berlaku adil melaksanakan penertiban PKL, sehingga jangan sampai ada yang di anak emaskan dan ada yang dianak tirikan.” Kami mohon keadilan. Kenapa baru sekarang kami ditertibkan, kenapa tidak dari dulu, dan Pemerintah ini sepertinya lebih mementingkan kepentingan orang luar dibandingkan masyarakatnya sendiri. Pemerintah ini mungkin malu di katakan tidak cantik, dan setelah ada masyarakat luar yang mau datang baru bermolek – molakan. Sebenarnya tanpa dipaksa, kami akan pindah sendiri, asalkan lokasi Relokasi itu sesuai dengan apa yang kami harapkan, karena kalau tidak kami bisa rugi , lalu kalau kami rugi siapa yang menanggung utang – utang kami,” ungkapnya.
Seperti diketahui pada Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-26 tingkat nasional yang dilaksanakan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 29 Juli 2016, mendatang.
Selain di area Islamic Center (IC) Mataram, sejumlah mata lomba pada STQ ke – 26 Tingkat Nasional Tahun 2016 juga dilaksanakan di Masjid terbesar di Bumi Tatas Tuhu Trasna yakni Masjid Agung Loteng.
Selaku Kabupaten yang ketepatan sebagai lokasi pelaksanaan sejumlah mata Lomba pada MTQ Tingkat Nasional itu, Pemkab. Loteng melalui dinas / instansi terkait Lingkup Pemkab. Loteng telah melaksanakan sejumlah persiapan untuk menyambut kedatangan para peserta MTQ ke – 26 Tingkat Nasional dari seluruh Kabupaten / Kota dan Provinsi se – Indonesia.
Salah satunya yakni menata dan memperindah kawasan Masjid Agung Loteng,
Termasuk melaksanakan menertibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan tidak pada tempatnya, seperti PKL yang berjualan di kawasan Masjid Agung Loteng dan dikawasan Alun - Alun Tastura Praya.
Namun oleh Pemkab. Loteng penertiban kepada Para PKL yang berjualan tidak pada tempatnya itu bukan karena menjelang Pelaksanaan MTQ ke 26 Tingkat Nasional, melainkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Loteng Nomor 6 Tahun 2012 tentang Trantibum.” Penertiban ini bukan karena STQ, dan hari kamis semuanya sudah kosong, tidak ada lagi yang berjualan di Masjid Agung dan semuanya di menempati Lokasi Relokasi yang telah di siapkan,” ucap Sekretaris Diskoperindag Loteng Baiq Sri Hastuti H.
Penertiban PKL ini, Pemkab. Loteng melalui Sat Pol PP Loteng telah melayangkan surat teguran ketiga kepada para PKL yang berjualan tidak pada tempatnya tersebut. Dalam surat tegurannya itu, Sat Pol PP Loteng meminta kepada Para PKL untuk tidak berjualan ditempat -tempat yang dilarang.” Kami hannya melaksanakan tugas sesuai dengan Perda, masalah lokasi relokasi yang tidak pas itu bukan urusan kami, melainkan urusan dari dinas terkait,” terang Mahrup Anggota Sat Pol PP Loteng.
Menurut Lurah Praya Maskur, lokasi relokasi PKL itu perlu dibenahi . Pasalnya lokasi Relokasi itu kondisinya tidak layak ditempati untuk berjualan. Dan dirinya selaku pemerintah kelurahan sangat mendukung progggram penataan PKL tersebut, hannya saja, pelaksanaan progggram penataan itu tidak disertai dengan kesiapan sarana dan prasarana yang memadai.” Secara Pribadi sebelum di tertibkan harus ada lokasi relokasi yang pas. Dan lokasi relokasi yang ada masih banyak yang perlu diperbaiki dan dibenahi, terlebih saat ini musim hujan, lokasi Relokasi itu becek, banjir dan banyak sampah yang bertebaran. Dan kami dari kelurahan sangat mendukung proggram penertiban itu,” katanya.
Untuk membantu Sat Pol PP Loteng dalam menjalankan Penertiban PKL sesuai dengan Perda Loteng nomor 6 Tahun 2012 itu, pihak Kepolisiann Polres Loteng akan menerjunkkan 10 hingga 15 personil Kepolisian.
Dan pihak kepolisian Polres Loteng menghimbau kepada seluruh PKL untuk menataati aturan dan mau direlokasi ketempat yang telah disiapkan.”Kita dukung 100 persen selama pihak terkait siap menjalankan kebijakan Pemda. Kami hannya membantu saja dan kami akan menerjunkan 10 – 15 personil untuk membantu Penertiban ini, untuk itu kami menghimbau kepada para PKL untuk mau direlokasi ke lokasi yang telah disiapkan Pemkab. Loteng untuk kepentingan kita bersama,” ujar Kapolsek Praya Iptu. Dewa K. Suardana. |rul.
Via
Berita NTB
Posting Komentar