Berita NTB
Forum Kades Datangi Kejaksaan Minta Penangguhan Penahanan
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Pasca di tahannya Kepala Desa (Kades) Sekor Kecamatan Janapria Lombok Tengah (Loteng) Anwar Haris, S.IP oleh Kejaksaan Negeri Praya Loteng, puluhan perwakilan Kades yang tergabung dalam Forum Kepala Desa (FKD) Loteng, mendatangi Kejaksaan Negeri Praya Loteng, Senin, (11/04/2016).
Kedatangan FKD Loteng itu untuk menyampaikan dan menyerahkan Surat Penangguhan Penahanan Kades Lekor Anwar Haris.
Namun sangat disayangkan, tidak satupun pejabat di Internal Kejaksaan Negeri Praya yang bisa menerima kedatangan jajaran FKD Loteng.
Dan mereka (Kades -red) hannya ditemui salah seorang Staf Intelejen Kejaksaan Negeri Praya Loteng Sahri.” Maksud kedatangan kami ini meminta kebijaksanaan Pak Kajari untuk memberikan penangguhan penahanan Kades Lekor,” kata Ketua FKD Kecamatan Janapria Loteng HL. Wirama Majas sembari menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada salah seorang Staf Intelejen Kejaksaan Negeri Praya.
Selain Kades Lekor kata pria yang juga merupakan Kades Durian Kecamatan Janapria itu, FKD Loteng juga meminta kebijaksanaan Kepala Kejaksaan Negeri Praya Loteng untuk memberikan penangguhan penahanan kepada dua Kades lainnya yakni Kades Tumpak Kecamatan Pujut dan Kades Mujur Kecamatan Praya Timur.” Tidak hannya Kades Lekor saja, kami juga meminta Kades Tumpak dan Mujur diberikan penangguhan Penahanan,” kata HL. Wirama.
FKD Loteng meminta kepada Kejaksaan Negeri Praya Loteng untuk cepat merespon dan mengabulkan apa yang menjadi tuntutan atau keinginan Kades.” Kami mohon kepada pak Kajari cepat merespon tuntutan Kades. Jangan Kami hannya dijadikan korban dan target penuntasan Kasus,”ucap Kades Rembitan Arifin Tomi.
FKD juga meminta Kejaksaan Negeri Praya Loteng untuk tidak menerima laporan atau pengaduan dari oknum Masyarakat yang tidak bertangggungjawab.”Siapa yang melaporkan kades itu harus jelas, dan Jaksa jangan mau menerima laporan surat kaleng, supaya kita tahu siapa pelapor itu, sehingga jika kami terbukti tidak bersalah, pelapor itu bisa kita tuntut balik,” tegas Kades Ketare L. Buntaran.
FKD Loteng menilai, Kades di Loteng telah dizolimi oleh aparat penegak Hukum di Bumi Tatas Tuhu Trasna.
Pasalnya, begitu ditetapkan sebagai tersangka Kades langsung ditahan, sedangkan Kepala Dinas/Instansi yang tercerat Korupsi, meskipun telah lama di tetapkan sebagai tersangka, namun sampai dengan saat ini tidak ditahan dan bebas berkeliaran kemana – mana.”Kalau Kades,begitu jadi tersangka langsung hari itu juga di tahan. Sedangkan kalau Kepala SKPD, biar sudah bertahun – tahun dijadikan tersangka, tetapi tidak ditahan. Dan kami melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan ini, supaya pelayanan kepada masyarakat bisa terlaksana dengan baik, terlebih lagi saat – saat ini tahap pencairan ADD dan DD,” ungkap Sekretaris FKD Loteng Supardi Yusuf.
Kades Pengembur dua Periode itu juga menegaskan, Kades yang telah dijadikan tersangka tidak akan lari dari tanggungjawab dan menghilangkan barang bukti. Dan drinya menjamin selama proses hukum berjalan Kades tetap akan taat terhadap hukum sesuai dengan UU yang berlaku.
Dan dalam waktu dekat ini, FKD Loteng akan kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Praya Loteng untuk menggelar hering.”Kami menjamin, Kades tidak akan melarikan diri dan menghillangkan Barang – bukti. Dan minggu depan kami akan menggelar hering untuk membedah persoalan yang menimpa teman - teman Kades,” ujar Supardi Yusuf.
Staf Intelejen Kejaksaan Negeri Praya Loteng Sahri berjanji akan langsung menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan Kades Lekor tersebut ke Kepala Kejaksaan Negeri Praya Loteng.” Saat ini Pak Kejari sedang berada di Kejati Mataram, dan surat permohonan ini akan langsung kami sampaikan ke Pak Kajari, masalah dikabulkan atau tidak itu wewenangnya Pak Kajari,” ujar Sahri.
Usai menyerahkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Kades Lekor, Rombongan FKD Loteng mendatangi Rumah Tahanan (Rutan) Praya Loteng,untuk menjenguk Tiga orang Kades yang saat ini mendekam dibalik jeruji sel Rutan Praya.
Namun niat dari FKD Loteng itu kandas, Pasalnya Kades Lekor masih dalam tahap Isolasi selama 1 Minggu, dan baru boleh dikunjungi setelah Tanggal 13 April 2016 mendatang.”Pak Kades masih dalam tahap Isolasi, pengenalan lingkungan selama 1 Minggu, dan berakhir Tanggal 13 April, setelah Tanggal 13 April itu baru boleh di besuk,” ujar Petugas Rutan Praya M. Padlan.
Ketiga Kades itu yakni Kades Tumpak, Mujur dan Lekor ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Praya Loteng karena terjerat kasus dugaan Penyelewengan ADD dan Beras Untuk Masyarakat Miskin (Raskin). Dan saat ini Kades Lekor telah mendekam di sel Rutan Praya, bersama dua orang rekannya yakni Kades Tumpak dan Mujur yang kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram. |rul.
Kedatangan FKD Loteng itu untuk menyampaikan dan menyerahkan Surat Penangguhan Penahanan Kades Lekor Anwar Haris.
Namun sangat disayangkan, tidak satupun pejabat di Internal Kejaksaan Negeri Praya yang bisa menerima kedatangan jajaran FKD Loteng.
Dan mereka (Kades -red) hannya ditemui salah seorang Staf Intelejen Kejaksaan Negeri Praya Loteng Sahri.” Maksud kedatangan kami ini meminta kebijaksanaan Pak Kajari untuk memberikan penangguhan penahanan Kades Lekor,” kata Ketua FKD Kecamatan Janapria Loteng HL. Wirama Majas sembari menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada salah seorang Staf Intelejen Kejaksaan Negeri Praya.
Selain Kades Lekor kata pria yang juga merupakan Kades Durian Kecamatan Janapria itu, FKD Loteng juga meminta kebijaksanaan Kepala Kejaksaan Negeri Praya Loteng untuk memberikan penangguhan penahanan kepada dua Kades lainnya yakni Kades Tumpak Kecamatan Pujut dan Kades Mujur Kecamatan Praya Timur.” Tidak hannya Kades Lekor saja, kami juga meminta Kades Tumpak dan Mujur diberikan penangguhan Penahanan,” kata HL. Wirama.
FKD Loteng meminta kepada Kejaksaan Negeri Praya Loteng untuk cepat merespon dan mengabulkan apa yang menjadi tuntutan atau keinginan Kades.” Kami mohon kepada pak Kajari cepat merespon tuntutan Kades. Jangan Kami hannya dijadikan korban dan target penuntasan Kasus,”ucap Kades Rembitan Arifin Tomi.
FKD juga meminta Kejaksaan Negeri Praya Loteng untuk tidak menerima laporan atau pengaduan dari oknum Masyarakat yang tidak bertangggungjawab.”Siapa yang melaporkan kades itu harus jelas, dan Jaksa jangan mau menerima laporan surat kaleng, supaya kita tahu siapa pelapor itu, sehingga jika kami terbukti tidak bersalah, pelapor itu bisa kita tuntut balik,” tegas Kades Ketare L. Buntaran.
FKD Loteng menilai, Kades di Loteng telah dizolimi oleh aparat penegak Hukum di Bumi Tatas Tuhu Trasna.
Pasalnya, begitu ditetapkan sebagai tersangka Kades langsung ditahan, sedangkan Kepala Dinas/Instansi yang tercerat Korupsi, meskipun telah lama di tetapkan sebagai tersangka, namun sampai dengan saat ini tidak ditahan dan bebas berkeliaran kemana – mana.”Kalau Kades,begitu jadi tersangka langsung hari itu juga di tahan. Sedangkan kalau Kepala SKPD, biar sudah bertahun – tahun dijadikan tersangka, tetapi tidak ditahan. Dan kami melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan ini, supaya pelayanan kepada masyarakat bisa terlaksana dengan baik, terlebih lagi saat – saat ini tahap pencairan ADD dan DD,” ungkap Sekretaris FKD Loteng Supardi Yusuf.
Kades Pengembur dua Periode itu juga menegaskan, Kades yang telah dijadikan tersangka tidak akan lari dari tanggungjawab dan menghilangkan barang bukti. Dan drinya menjamin selama proses hukum berjalan Kades tetap akan taat terhadap hukum sesuai dengan UU yang berlaku.
Dan dalam waktu dekat ini, FKD Loteng akan kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Praya Loteng untuk menggelar hering.”Kami menjamin, Kades tidak akan melarikan diri dan menghillangkan Barang – bukti. Dan minggu depan kami akan menggelar hering untuk membedah persoalan yang menimpa teman - teman Kades,” ujar Supardi Yusuf.
Staf Intelejen Kejaksaan Negeri Praya Loteng Sahri berjanji akan langsung menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan Kades Lekor tersebut ke Kepala Kejaksaan Negeri Praya Loteng.” Saat ini Pak Kejari sedang berada di Kejati Mataram, dan surat permohonan ini akan langsung kami sampaikan ke Pak Kajari, masalah dikabulkan atau tidak itu wewenangnya Pak Kajari,” ujar Sahri.
Usai menyerahkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Kades Lekor, Rombongan FKD Loteng mendatangi Rumah Tahanan (Rutan) Praya Loteng,untuk menjenguk Tiga orang Kades yang saat ini mendekam dibalik jeruji sel Rutan Praya.
Namun niat dari FKD Loteng itu kandas, Pasalnya Kades Lekor masih dalam tahap Isolasi selama 1 Minggu, dan baru boleh dikunjungi setelah Tanggal 13 April 2016 mendatang.”Pak Kades masih dalam tahap Isolasi, pengenalan lingkungan selama 1 Minggu, dan berakhir Tanggal 13 April, setelah Tanggal 13 April itu baru boleh di besuk,” ujar Petugas Rutan Praya M. Padlan.
Ketiga Kades itu yakni Kades Tumpak, Mujur dan Lekor ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Praya Loteng karena terjerat kasus dugaan Penyelewengan ADD dan Beras Untuk Masyarakat Miskin (Raskin). Dan saat ini Kades Lekor telah mendekam di sel Rutan Praya, bersama dua orang rekannya yakni Kades Tumpak dan Mujur yang kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram. |rul.
Via
Berita NTB
Posting Komentar