Berita NTB
Inspektur Semprot Asisten I, BPMD Dan Camat
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Asisten 1 Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Loteng dan Camat, disemprot Inspektur pada Inspektorat Lombok Tengah. Mereka dianggap lalai dalam melakukan pembinaan sehingga banyak Kepala Desa (Kades) di Loteng yang terjerat Hukum dan dilaporkan ke aparat Penegak Hukum oleh masyarakat.
Pasalnya, selama ini tidak terlihat ada upaya nyata dari Asiten 1, BPMD dan Camat untuk melakukan pembinaan, pelatihan maupun sosialisasi kepada Kades terkait dengan aturan maupun tentang pelaksanaan administrasi pemerintahan desa (Pemdes).
Akibatnya, sejumlah Kades di Loteng berurusan dengan aparat penegak hukum yakni Jaksa dan Polisi karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan penyalahgunaan weweng.”Saya sudah Tantang Asisten 1, Camat dan BPMD, tolong kirimkan kami surat, sebagai dasar kami melaksanakan Sosialisasi Simdes, dan tentang pelaksanaan administrasi Pemdes kepada seluruh Kades se – Loteng, tetapi sampai sekarang ini tidak ada satupun pejabat yang mengirimkan kami surat,” terang Inspektur pada Inspektorat Loteng Lalu Aswantara Selasa, (12/04).
Semestinya kata Aswantara, Asisten 1, BPMD dan Camat, harus lebih aktif dan serius mengatasi persoalan yang ada di Desa, seperti memberikan sosialisasi dan pemahaman tentang aturan perundang – undangan yang berlaku kepada Kades serta meningkatkan sumber daya manusia (SDM) kepada Kades dan perangkatnya terkait dengan pelaksanaan Administrasi Pemdes.” Masalah desa ini, semestinya Asisten, BPMD dan Camat harus lebih aktif. Bulan Mei kita akan turun ke Desa untuk memberikan pembinaan kepada Kadesa dan perangkatnya. Ini sebenarnya tugas BPMD tetapi karena kondisinya seperti itu, ya kita yang turun kelapangan. Mungkin koordinasinya yang kurang sehingga teman – teman Kades tahunya hannya Inspektorat, karena menyelesaikan persoalan di Desa itu Inspektorat berada di Level 4,” ucapnya.
Menurut Aswantara, banyaknya Kades yang diadukan masyarakat dan terjerat Hukum dikarenakan minimnya pengetahuan Kades dan perangkatnya tentang Administrasi Pemdes serta minimnya pemahaman tentang UU dan aturan.
Untuk itulah pada Bulan Mei mendatang jajaran Inspektorat Loteng akan turun langsung ke Desa untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman tentang Simdes serta untuk meningkatkan SDM Kades beserta Perangkat Pemdes.” Kita akan memberikan pembinaan dan sosialisasi dengan Mantap. Kita akan memberikan pembinaan secara khusus karena banyak Kades yang belum memahami aturan. Dan kegiatan itu akan mulai kita laksanakan Bulan Depan (mei),” ujarnya. |rul
Pasalnya, selama ini tidak terlihat ada upaya nyata dari Asiten 1, BPMD dan Camat untuk melakukan pembinaan, pelatihan maupun sosialisasi kepada Kades terkait dengan aturan maupun tentang pelaksanaan administrasi pemerintahan desa (Pemdes).
Akibatnya, sejumlah Kades di Loteng berurusan dengan aparat penegak hukum yakni Jaksa dan Polisi karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan penyalahgunaan weweng.”Saya sudah Tantang Asisten 1, Camat dan BPMD, tolong kirimkan kami surat, sebagai dasar kami melaksanakan Sosialisasi Simdes, dan tentang pelaksanaan administrasi Pemdes kepada seluruh Kades se – Loteng, tetapi sampai sekarang ini tidak ada satupun pejabat yang mengirimkan kami surat,” terang Inspektur pada Inspektorat Loteng Lalu Aswantara Selasa, (12/04).
Semestinya kata Aswantara, Asisten 1, BPMD dan Camat, harus lebih aktif dan serius mengatasi persoalan yang ada di Desa, seperti memberikan sosialisasi dan pemahaman tentang aturan perundang – undangan yang berlaku kepada Kades serta meningkatkan sumber daya manusia (SDM) kepada Kades dan perangkatnya terkait dengan pelaksanaan Administrasi Pemdes.” Masalah desa ini, semestinya Asisten, BPMD dan Camat harus lebih aktif. Bulan Mei kita akan turun ke Desa untuk memberikan pembinaan kepada Kadesa dan perangkatnya. Ini sebenarnya tugas BPMD tetapi karena kondisinya seperti itu, ya kita yang turun kelapangan. Mungkin koordinasinya yang kurang sehingga teman – teman Kades tahunya hannya Inspektorat, karena menyelesaikan persoalan di Desa itu Inspektorat berada di Level 4,” ucapnya.
Menurut Aswantara, banyaknya Kades yang diadukan masyarakat dan terjerat Hukum dikarenakan minimnya pengetahuan Kades dan perangkatnya tentang Administrasi Pemdes serta minimnya pemahaman tentang UU dan aturan.
Untuk itulah pada Bulan Mei mendatang jajaran Inspektorat Loteng akan turun langsung ke Desa untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman tentang Simdes serta untuk meningkatkan SDM Kades beserta Perangkat Pemdes.” Kita akan memberikan pembinaan dan sosialisasi dengan Mantap. Kita akan memberikan pembinaan secara khusus karena banyak Kades yang belum memahami aturan. Dan kegiatan itu akan mulai kita laksanakan Bulan Depan (mei),” ujarnya. |rul
Via
Berita NTB
Posting Komentar