Hukum
Kades Lekor Dikerangkeng Kejaksaan
LOMBOK TENGAH, sasaambonews.com.- Kepala Desa Lekor Kecamatan Janapria, Anwar Haris, kini mendekam di sel Rumah Tahanan (Rutan) Praya. Jaksa akhirnya menahan Anwar Haris lantaran dugaan penyelewengan Raskin dan ADD tahun 2013. “Kebijakan penahanan kami nyatakan terhitung hari ini (Kamis) sampai 20 hari kedepan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya Feri Mupahir, Kamis (7/4).
Penahanan ini dimaksud kata Feri Mupahir, dalam rangka memudahkan melakukan penyidikan terhadap kades, apabila ada keterangan yang masih dibutuhkan.
Penahanan juga terang Feri Mupahir, dilakukan atas dasar pertimbangan obyektif yang tercantum dalam pasal 21 ayat 4 KUHP. Selain itu, atas dasar subyektif. Dimana, jangan sampai kades nanti melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti. “Inilah dasar dan alasan dilakukan penahanan terhadap kades,” jelasnya.
Sementara, kasus itu mencuat karena kadesnya tidak bisa mempertanggungjawabkan penyaluran raskin, sebagaimana yang tertuang pihak Bulog untuk desa Lekor dicarikan sebanyak 34 ton raskin, namun yang dicairkan kepala desa hanya 17 ton. Alhasil, dari raskin itu ditemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp 187 juta, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh kades.
Belum lagi, dugaan penyalahgunaan ADD tahun 2013. Kalau digabung kemungkinan jumlah kerugian negara sekitar Rp 200 juta, seperti data semula yakni Rp 275 juta. Tapi, untuk pastinya masih menunggu hasil dari BPKP. “Kalau angka pastinya kita tunggu hasil dari BPKP. Siapa tahu ada penambahan,” ungkapnya.
Diketahui, sebelum dilakukan penahanan terhadap Kepala Desa Lekor sempat terjadi pemeriksaan yang cukup panjang. Dimana, pemeriksaan dimulai sekitar pukul 11.00 wita lebih hingga pukul 15.00 wita. Sehingga sekitar pukul 16.00 wita, baru kades Lekor di bawa ke rutan Praya dengan menggunakan rompi warna orange. “Sementara kita titip di Rutan Praya, kalau berkasnya sudah lengkap, baru akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor berserta penitipan penahanan Kepala Desa di LP Mataram,” kata Feri Mupahir. |dk
Via
Hukum
Harus dipenjara para koruptor bro......
BalasHapus