Berita NTB
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Puluhan Kepala Desa (Kades) di Bumi Tatas Tuhu Trasna di laporkan oleh segelintir masyarakat yang tak lain merupakan lawan Politik di tingkat Desa, ke aparat Penegak Hukum yakni ke Kejaksaan Negeri Praya dan ke Polres Lombok Tengah (Loteng) atas dugaan Penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Penyalahgunaan Wewenang.
Dari puluhan Kades yang dilaporkan itu, tiga diantaranya telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Kades Mujur, Kades Tumpak dan Kades Lekor, saat ini ketiga kades itu mendekam di balik jeruji sel Tahanan dan tengah menjalani proses persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
Sedangkan puluhan Kades lainnya saat ini masih menjalni proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Praya dan Polres Loteng, dan menunggu secara bergiliran untuk ditetapkan sebagai Tersangka.” Sebagai bagian dari masyarakat Loteng, saya sangat malu, prihatin dan miris melihat banyak Kades di Loteng yang terjerat Hukum. Saya heran, sebenarnya apa yang terjadi di Loteng ini,” terang Anggota Konsorsium LSM Loteng Muktasid Sabtu, (09/04/2016).
Menurut Muktasid, banyaknya Kades di Loteng yang terjerat kasus dugaan Korupsi ADD, DD penyalahgunaan Wewenang dikarenakan, tidak berfungsinya pengawasan dan pembinaan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Loteng dalam hal ini Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) dan Inspektorat Loteng.” Kenapa banyak Kades yang terjerat hukum ya karena fungsi Kontrol, pengawasan dan pembinaan dari BPMD yang lemah. Begitu juga dengan Ispektorat, semestinya melakukan pembinaan, misalnya memberikan surat teguran kepada Kades yang menjalankan program pembangunan yang tidak sesuai dengan perencanaan dan anggarann. Jangan begitu melakukan audit, hasil LHPnya langsung diserahkan ke Jaksa dan Polisi,” ucapnya.
Semestinya, kata Muktasid, BPMD Loteng yang memiliki leding sektor dan tanggungjawab mengurus tentang Desa juga harus dilibatkan dalam setiap persoalan yang ada di Desa. Bahkan bila perlu BPMD Loteng juga ikut dijadikan tersangka.
” Jangan hanya Kades saja dong, BPMD juga diminta pertanggungjawabannya, apakah sudah melaksanakan tugas dengan baik dan benar. Dan yang saya lihat selama ini, BPMD tidak pernah serius memperhatikan persoalan hukum yang menjerat Kades, malah justru repot mengurus anggaran, dan terlihat senang bila ada Desa yang akan melaksanakan Pilkades, karena jelas akan ada penambahan anggaran kegiatan,” katanya.
Muktasib menjelaskan, sebagain besar Kades yang terjerat kasus hukum, selain dikarenakan lemahnya pengawasan dan kontrol dan BPMD Loteng juga dikarenakan minimnya pengetahuan tentang aturan, dan karena ada serangan dari lawan Politik pasca Pilkades.
Semestinya lanjut Muktasid, Kades yang tidak langsung diberikan sanksi hukuman, melainkan dibina dan diberikan ilmu pengetahuan tentang pelaksanaan UU atau aturan.
” Tidak ada manusia yang tidak memiliki kesalahan. Semestinya Kades – Kades itu diberikan pembinaan, jangan langsung di jatuhi hukuman pidana. Kalau ini terus terjadi kasihan para Kades, mereka tidak akan pernah bisa tenang dan merasa was – was melaksanakan program pembangunan. Dan kalau ini terus terjadi bisa jadi kedepan orang akan takut mencalonkan diri menjadi Kades. Terlebih lagi saat ini Polisi dan Jaksa terlihat saling berebutan menangani kasus Kades, sedangkan kasus korupsi besar yang ada di Dinas/Instasi dengan jumlah anggara kegiatan terlupakan,” ujarnya.
Sampai dengan berita ini dimuat, Kepala BPMD Loteng L. Haris Munandar, belum bisa diminta penjelasan terkait dengan sebab - musabab banyak Kades yangg terjerat Hukum.
Bahkan setiap kali di cari mantan Kadis PU Loteng itu selalu tidak berada di tempat kerja, dengan alasan yang beragam.” Pak Kaban tidak ada, kemataram,” ujar salah seorang staf BPMD Loteng. |rul.
Kades Tersandung Hukum, Andil BPMD
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Puluhan Kepala Desa (Kades) di Bumi Tatas Tuhu Trasna di laporkan oleh segelintir masyarakat yang tak lain merupakan lawan Politik di tingkat Desa, ke aparat Penegak Hukum yakni ke Kejaksaan Negeri Praya dan ke Polres Lombok Tengah (Loteng) atas dugaan Penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Penyalahgunaan Wewenang.
Dari puluhan Kades yang dilaporkan itu, tiga diantaranya telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Kades Mujur, Kades Tumpak dan Kades Lekor, saat ini ketiga kades itu mendekam di balik jeruji sel Tahanan dan tengah menjalani proses persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
Sedangkan puluhan Kades lainnya saat ini masih menjalni proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Praya dan Polres Loteng, dan menunggu secara bergiliran untuk ditetapkan sebagai Tersangka.” Sebagai bagian dari masyarakat Loteng, saya sangat malu, prihatin dan miris melihat banyak Kades di Loteng yang terjerat Hukum. Saya heran, sebenarnya apa yang terjadi di Loteng ini,” terang Anggota Konsorsium LSM Loteng Muktasid Sabtu, (09/04/2016).
Menurut Muktasid, banyaknya Kades di Loteng yang terjerat kasus dugaan Korupsi ADD, DD penyalahgunaan Wewenang dikarenakan, tidak berfungsinya pengawasan dan pembinaan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Loteng dalam hal ini Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) dan Inspektorat Loteng.” Kenapa banyak Kades yang terjerat hukum ya karena fungsi Kontrol, pengawasan dan pembinaan dari BPMD yang lemah. Begitu juga dengan Ispektorat, semestinya melakukan pembinaan, misalnya memberikan surat teguran kepada Kades yang menjalankan program pembangunan yang tidak sesuai dengan perencanaan dan anggarann. Jangan begitu melakukan audit, hasil LHPnya langsung diserahkan ke Jaksa dan Polisi,” ucapnya.
Semestinya, kata Muktasid, BPMD Loteng yang memiliki leding sektor dan tanggungjawab mengurus tentang Desa juga harus dilibatkan dalam setiap persoalan yang ada di Desa. Bahkan bila perlu BPMD Loteng juga ikut dijadikan tersangka.
” Jangan hanya Kades saja dong, BPMD juga diminta pertanggungjawabannya, apakah sudah melaksanakan tugas dengan baik dan benar. Dan yang saya lihat selama ini, BPMD tidak pernah serius memperhatikan persoalan hukum yang menjerat Kades, malah justru repot mengurus anggaran, dan terlihat senang bila ada Desa yang akan melaksanakan Pilkades, karena jelas akan ada penambahan anggaran kegiatan,” katanya.
Muktasib menjelaskan, sebagain besar Kades yang terjerat kasus hukum, selain dikarenakan lemahnya pengawasan dan kontrol dan BPMD Loteng juga dikarenakan minimnya pengetahuan tentang aturan, dan karena ada serangan dari lawan Politik pasca Pilkades.
Semestinya lanjut Muktasid, Kades yang tidak langsung diberikan sanksi hukuman, melainkan dibina dan diberikan ilmu pengetahuan tentang pelaksanaan UU atau aturan.
” Tidak ada manusia yang tidak memiliki kesalahan. Semestinya Kades – Kades itu diberikan pembinaan, jangan langsung di jatuhi hukuman pidana. Kalau ini terus terjadi kasihan para Kades, mereka tidak akan pernah bisa tenang dan merasa was – was melaksanakan program pembangunan. Dan kalau ini terus terjadi bisa jadi kedepan orang akan takut mencalonkan diri menjadi Kades. Terlebih lagi saat ini Polisi dan Jaksa terlihat saling berebutan menangani kasus Kades, sedangkan kasus korupsi besar yang ada di Dinas/Instasi dengan jumlah anggara kegiatan terlupakan,” ujarnya.
Sampai dengan berita ini dimuat, Kepala BPMD Loteng L. Haris Munandar, belum bisa diminta penjelasan terkait dengan sebab - musabab banyak Kades yangg terjerat Hukum.
Bahkan setiap kali di cari mantan Kadis PU Loteng itu selalu tidak berada di tempat kerja, dengan alasan yang beragam.” Pak Kaban tidak ada, kemataram,” ujar salah seorang staf BPMD Loteng. |rul.
Via
Berita NTB
Posting Komentar