Hukum
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Disejumlah kalangan masyarakat Desa Serage Kecamatan Praya Barat Daya Lombok Tengah (Loteng) berhembus kabar bahwa kasus dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) Serage, prosesnya penegakan hukumnya telah dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Praya Loteng.
Namun kabar terkait dengan penghentian proses Hukum dugaan penyelewengan atau Korupsi ADD Serage yang diduga dilakukan oleh Kades Serage itu dibantah keras oleh Kejaksaan Negeri Praya Loteng.”Serage tidak dihentikan, prosesnya kini masih berjalan,” bantah Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Praya Loteng Hasan Basri, SH, Jum’at, (22/04/2016).
Dari hasil audit Investigasi Inspektorat Loteng, ditemukan kerugian sebesar Rp. 7 juta dari jumlah ADD Serage, dan oleh Jaksa, memberikan waktu kepada Kades Serage untuk mengembalikan kerugian sebesar Rp. 7 Juta tersebut.” Temuan kerugian sebesar Rp. 7 juta itu, Rp. 3 juta dalam bentuk Pajak, dan Rp. 4 Juta merupakan dana Operasional Badan Permusyawaratan Desa (BKD) Serage,” jelas Hasan Basri.
Dari Rp. 7 juta kerugian yang ditemukan berdasarkan hasil Audit Investigasi Inpektorat itu, Rp. 3 juta telah dikembalikan, sedangkan sisanya sebesar Rp. 4 Juta belum bisa dipertangggungjawabkan.” Rp. 3 juta sudah dikembalikan, sisanya sebesar Rp. 4 juta sampai dengan saat ini belum bisa dipertanggungjawabkan, dan belum dikembalikan,” ungkap Hasan Basri.
Dengan kerugian sebesar Rp. 7 juta itu, lanjut Hasan Basri, dirinya tidak bisa menyimpulkan apakah kasus dugaan Korupsi atau penyelewengan ADD Serage tersebut bisa dihentikan atau tidak. Karena itu menjadi ranah dan wewenang Pimpinan dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Praya Loteng.”Biaya untuk menangani satu kasus Korupsi cukup besar. Untuk itu nanti kami akan sampaikan ke Pimpinan apakah dengan kerugian sebesar Rp. 7 Juta itu, kasus dugaan Korupsi ADD Serage itu kita lanjutkan atau dihentikan, karena itu ranah Pimpinan,” ucapnya.
Sementara itu terkait dengan permintaan Audit Investigasi terhadap 12 Kades yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Praya atas dugaan Korupsi ADD dan DD, Hasan Basri mengatakan, saat ini persoalan yang menjadi dasar dilaporkannya 12 Kades tersebut masih berada di Inspektorat Loteng untuk dilakukan Audit dan untuk menentukan apakah ada pelanggaran hukum atau tidak yang dilakukan oleh 12 Kades yang dilaporkan tersebut.
Hasan Basri mengungkapkan, dasar Kejaksaan mengembalikan atau menyerahkan persoalan 12 Kades itu ke Inspektorat sesuai dengan amanat Impres Nomor 1 Tahun 2016.” Sesuai dengan Inpres itu, kami menyerahkan persoalan 12 Kades itu ke Inspektorat, nanti inspekrorat yang menentukan ada dan tidak adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh 12 Kades yang dilaporkan itu. Kalau ada langsung kita tindak lanjuti.
Dan kami memberikan waktu selama 60 hari kepada Inspektorat untuk menentukan apakah ada unsur pelanggaran hukum atau tidak oleh 12 Kades itu, jika dalam 60 hari belum ada hasilnya, kami akan melayangkan surat ke Inspektorat untuk mempertanyakan Hasil Audit. Dan hasil Audit dari Inspektorat itu tidak semata – mata menjadi dasar kami untuk melanjutkan atau mengentikan kasus dugaan Korupsi, melainkan akan dipadukan dengan hasil kami sendiri sesuai dengan fakta dilapangan dan meminta untuk dilakukan Audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Hasan Basri.|rul.
Kasus Kades Serage Tak Dihentikan
Hasan Basri |
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Disejumlah kalangan masyarakat Desa Serage Kecamatan Praya Barat Daya Lombok Tengah (Loteng) berhembus kabar bahwa kasus dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) Serage, prosesnya penegakan hukumnya telah dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Praya Loteng.
Namun kabar terkait dengan penghentian proses Hukum dugaan penyelewengan atau Korupsi ADD Serage yang diduga dilakukan oleh Kades Serage itu dibantah keras oleh Kejaksaan Negeri Praya Loteng.”Serage tidak dihentikan, prosesnya kini masih berjalan,” bantah Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Praya Loteng Hasan Basri, SH, Jum’at, (22/04/2016).
Dari hasil audit Investigasi Inspektorat Loteng, ditemukan kerugian sebesar Rp. 7 juta dari jumlah ADD Serage, dan oleh Jaksa, memberikan waktu kepada Kades Serage untuk mengembalikan kerugian sebesar Rp. 7 Juta tersebut.” Temuan kerugian sebesar Rp. 7 juta itu, Rp. 3 juta dalam bentuk Pajak, dan Rp. 4 Juta merupakan dana Operasional Badan Permusyawaratan Desa (BKD) Serage,” jelas Hasan Basri.
Dari Rp. 7 juta kerugian yang ditemukan berdasarkan hasil Audit Investigasi Inpektorat itu, Rp. 3 juta telah dikembalikan, sedangkan sisanya sebesar Rp. 4 Juta belum bisa dipertangggungjawabkan.” Rp. 3 juta sudah dikembalikan, sisanya sebesar Rp. 4 juta sampai dengan saat ini belum bisa dipertanggungjawabkan, dan belum dikembalikan,” ungkap Hasan Basri.
Dengan kerugian sebesar Rp. 7 juta itu, lanjut Hasan Basri, dirinya tidak bisa menyimpulkan apakah kasus dugaan Korupsi atau penyelewengan ADD Serage tersebut bisa dihentikan atau tidak. Karena itu menjadi ranah dan wewenang Pimpinan dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Praya Loteng.”Biaya untuk menangani satu kasus Korupsi cukup besar. Untuk itu nanti kami akan sampaikan ke Pimpinan apakah dengan kerugian sebesar Rp. 7 Juta itu, kasus dugaan Korupsi ADD Serage itu kita lanjutkan atau dihentikan, karena itu ranah Pimpinan,” ucapnya.
Sementara itu terkait dengan permintaan Audit Investigasi terhadap 12 Kades yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Praya atas dugaan Korupsi ADD dan DD, Hasan Basri mengatakan, saat ini persoalan yang menjadi dasar dilaporkannya 12 Kades tersebut masih berada di Inspektorat Loteng untuk dilakukan Audit dan untuk menentukan apakah ada pelanggaran hukum atau tidak yang dilakukan oleh 12 Kades yang dilaporkan tersebut.
Hasan Basri mengungkapkan, dasar Kejaksaan mengembalikan atau menyerahkan persoalan 12 Kades itu ke Inspektorat sesuai dengan amanat Impres Nomor 1 Tahun 2016.” Sesuai dengan Inpres itu, kami menyerahkan persoalan 12 Kades itu ke Inspektorat, nanti inspekrorat yang menentukan ada dan tidak adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh 12 Kades yang dilaporkan itu. Kalau ada langsung kita tindak lanjuti.
Dan kami memberikan waktu selama 60 hari kepada Inspektorat untuk menentukan apakah ada unsur pelanggaran hukum atau tidak oleh 12 Kades itu, jika dalam 60 hari belum ada hasilnya, kami akan melayangkan surat ke Inspektorat untuk mempertanyakan Hasil Audit. Dan hasil Audit dari Inspektorat itu tidak semata – mata menjadi dasar kami untuk melanjutkan atau mengentikan kasus dugaan Korupsi, melainkan akan dipadukan dengan hasil kami sendiri sesuai dengan fakta dilapangan dan meminta untuk dilakukan Audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Hasan Basri.|rul.
Via
Hukum
Posting Komentar